Minggu, 03 September 2017

HUKUM MENYEWAKAN HEWAN TERNAK (PARONAN/GADOH)

[2/9 12.42] Presiden Ludruk🤓:: [31/8 15:18] Dasi Presiden Ludruk: _*MENU DASI*_
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga DASI: kang santri jalanan
Tema:
Judul:



*deskripsi masalah*
Tradisi di masyarakat ketika seseorang mempunyai hewan seperti sapi, kerbau, kambing adalah menyerah kan kepada orang lain dan dirawat(jawa : *_gadoh_*).jika hewan tersebut melahirkan anak, maka akan diberikan kepada orang yang memelihara sebagai upah atas jasa nya.


*pertanyaan*
Bagaimana hukum dalam islam, menyerahkan hewan untuk dipelihara (Jawa : *_gadoh_*)dengan upah anak hewan???





_*disajikan pada*_:
Kamis, 31 agustus 2017
Pukul: 14:30-16:30 wib
*DASI*
[31/8 15:58] Dasi Kg Jirin: Al-Bujairimi ala al-Iqna’, Juz III, Hlm. 115

تَتِمَّةٌ: لَوْ أَعْطَى شَخْصٌ آخَرَ دَابَّةً لِيَعْمَلَ عَلَيْهَا، أَوْ يَتَعَهَّدَهَا وَفَوَائِدُهَا بَيْنَهُمَا لَمْ يَصِحَّ الْعَقْدُ؛ ِلأَنَّهُ فِي اْلأُولَى يُمْكِنُهُ إيجَارُ الدَّابَّةِ فَلاَ حَاجَةَ إلَى إيرَادِ عَقْدٍ عَلَيْهَا فِيهِ غَرَرٌ، وَفِي الثَّانِيَةِ الْفَوَائِدُ لاَ تَحْصُلُ بِعَمَلِهِ . وَلَوْ أَعْطَاهَا لَهُ لِيَعْلِفَهَا مِنْ عِنْدِهِ بِنِصْفِ دَرِّهَا فَفَعَلَ ضَمِنَ لَهُ الْمَالِكُ الْعَلَفَ، وَضَمِنَ اْلآخَرُ لِلْمَالِكِ نِصْفَ الدَّرِّ وَهُوَ الْقَدْرُ الْمَشْرُوطُ لَهُ لِحُصُولِهِ بِحُكْمِ بَيْعٍ فَاسِدٍ، وَلاَ يَضْمَنُ الدَّابَّةَ؛ ِلأَنَّهَا غَيْرُ مُقَابَلَةٍ بَعُوضٍ .وَإِنْ قَالَ: لِتَعْلِفْهَا بِنِصْفِهَا فَفَعَلَ فَالنِّصْفُ الْمَشْرُوطُ مَضْمُونٌ عَلَى الْعَالِفِ لِحُصُولِهِ بِحُكْمِ الشِّرَاءِ الْفَاسِدِ دُونَ النِّصْفِ اْلآخَرِ .

(Peringatan) jika seseorang memberikan hewan piaraannya kepada orang lain agar
dipekerjakan, atau untuk dipelihara, dan hasilnya dibagi antara keduannya, maka aqad tersebut tidak sah. Karena pada contoh yang pertama menyewakan hewan, maka tidak ada hajat (tidak perlu) mendatangkan aqad lagi atas hewannya yang dapat mengandung ghoror/penipuan. Yang kedua, hasil dari hewan piaraan, itu bukan pekerjaan.

Seandainya seseorang memberikan hewan piaraannya kepada orang lain untuk dipekerjakan untuk dirinya dengan upah ½ dari hasil susu hasil perahnya, kemudian dipekerjakan oleh orang lain tersebut, maka pemilik hewan harus mengganti biaya pemeliharaan (memberi makan hewan) dan pekerja harus mengganti kepada pemilik atas ½ dari hasil susu perahnya. Pengganti itu karena sudah hasil ukuran yang dijanjikan, dan telah terjadi dengan hukum jual beli yang rusak. dan tidak perlu mengganti rugi hewan piaraan, karena itu tidak ada kesesuaian ganti rugi.

Jika pemilik dalam menyerahkan hewan mengatakan untuk diramut (diberi makan) dengan ongkos separo hasilnya, kemudian dilaksanakan oleh penerima (pemelihara), maka separo yang dijanjikan menjadi tanggungan pemelihara, karena dianggap terjadi hukum pembeliaan yang fasid (rusak) bukan separo yang lain
[31/8 16:00] Dasi Kg Jirin: Aqad tersebut tidak sah, sebab anak sapi itu bukan dari pekerjaan pemelihara tersebut.
[31/8 16:15] Dasi Presiden Ludruk: *Note.*
Benang merah.
*Menitipkan hewan untuk dirawat. Melahirkan anak diberikan kepada yang memelihara, yang dititipi sebagai upahatas jasa merawatnya.*

Pertanyaan.
*Hukum dalam islam. Atas penyerahan anak hewan sebagai upah? ? ?*
[31/8 16:56] Dasi Kg Jirin: KEPUTUSAN PENGURUS BESAR MUKTAMAR NASIONAL ( Pada tanggal 21-25 Syawal 1379 H. /18-22 April M. di Jakarta )

Hukum gaduh hewan.

Hukum akad tersebut tidak SYAH sebab anak dan tambahan itu bukan dari pekerjaan pemeliharaan tersebut.


تتمة لو أعطى شخص آخر دابة ليعمل عليها أو يتعهدها وفوائدها بينهما لم يصح العقد لأنه في الأولى يمكنه إيجار الدابة فلا حاجة إلى إيراد عقد عليها فيه غرر وفي الثانية الفوائد لا تحصل بعمله ولو أعطاها له ليعلفها من عنده بنصف درها ففعل ضمن له المالك العلف وضمن الآخر للمالك نصف الدر وهو القدر المشروط له لحصوله بحكم بيع فاسد ولا يضمن الدابة لأنها غير مقابلة بعوض وإن قال لتعلفها بنصفها ففعل فالنصف المشروط مضمون على العالف لحصوله بحكم الشراء الفاسد دون النصف الآخر


PUNGKASAN
Jika ada orang lain memberikan seekor ternak untuk dipekerjakan atau di pelihara dan keuntungannya untuk mereka berdua (si pemilik ternak dan pengembala) maka akadnya TIDAK SAH, Karena pada contoh yang pertama menyewakan hewan, maka tidak ada hajat (tidak perlu) mendatangkan aqad lagi atas hewannya yang dapat mengandung ghoror/penipuan. Sedang pada contoh yang kedua keuntungan-keuntungan tersebut tidak bisa diperoleh hanya dengan mengerjakannya. Seandainya seseorang memberikan hewan piaraannya kepada orang lain untuk dipekerjakan dengan memperoleh separoh separo susunya dan orang tersebut kemudian mengerjakannya, maka si pemilik harus menjamn pakannyasedangkan pihak pekerjanya mengambil separoh dari dari susu tersebut.  Itulah ukuran yang disyaratkan, karena sipekerja mendapatkan keuntungan berdasarkan transaksi yang rusak, Ia juga tidak di bebani untuk menanggung hewan ternak tersebut karena hewan tidak bisa di nilai imbalannya. Jika pemilik berkata “Agar anda memberi pakan dengan imbalan, anda mendapatkan separoh dari hasilnya” kemudian si penggembala melaksanakan, separoh dari yang disyaratkan itu menjadi tanggungan pemberi pakan sebagai konsekuensi yang rusak untuk memberikan separoh hasilnya pada pemilik ternak. [ Iqna Li as-Syarbiiny II/356 ].

[2/9 12.42] ‪+62 852-3376-3351‬: Biasae kalo sapi jantan (gak brranak) bagi hasil kalo sdh trjuwal sapine...
Misal sapi laku 12 jt... Modal awal 8 jt... Kan hasil 4 jt... Jadi ya 2 jt ebang....
[2/9 14.35] ‪+62 853-7758-5772‬: Jawabane mas @⁨Abdullah⁩
Menurut imam malik, Syafii, dan imam ahmad tidak sah aqodnya.

Menurut Imam hanafi boleh.

Al-Mizan Al-Kubro, Juz II, Hlm.88 :

قَالَ وَأَمَّا مَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ (القِرَاضِ) فَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ مَالِكَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ: إِنَّهُ لَوْأَعْطَاهُ سِلْعَةً وَقَالَ لَهُ بِعْهَا وَاجْعَلْ ثَمَنَهَا قِرَاضاً فَهُوَ قِراَضٌ فاَسِدٌ مَعَ قَوْلٍ أَبِى حَنيِفَةَ إِنَّهُ قِراَضٌ صَحِيْحٌ، فاَلأَوَّلُ مُشَدَّدٌ وَالثَّانِ مُخَففٌ…الخ

Adapun permasalahan yang dipertentangkan (Qirodl/bagi hasil) diantaranya pendapat imam Malik, imam Syafi’i dan imam Ahmad: Sesungguhnya apabila seseorang memberikan harta benda dan berkata kepada penerimanya “Juallah ini dan hasilnya kau jadikan Qirodl”, maka itu dinamakan Qirodl fasid (bagi hasil yang rusak). Pendapat yang pertama adalah pendapat yang berat sedangkan yang kedua, adalah pendapat yang ringan.
[2/9 14.36] ‪+62 853-7758-5772‬: Untuk dolusinya,karna sudah memasyarakat,Harus pindah madzhab.

Tpi gk tau gau boleh apa yidak yg demikian..
[2/9 14.52] ‪+966 53 495 8363‬: sah, jadikan akad ju'alah. jika membuahkan hasil (melahirkan) maka itu upah nya, jika tdk maka ujroh misli (harga anak hewan)


1. dri segi amal, itu dibenarkan dlam ju'alah. memelihara hewan, sperti jga memelihara untuk menyembuhkan hewan. akad tersebut boleh.

2. dri segi upah, upah nya pun udh diketahui, berupa anak hewan tadi. karna sah ju'alah dgn upah ma'lum dgn dilihat langsung, atw upah nya disifati.

wallohu a'lam.

Tuhfatul muhtaj :

(ﻓﺮﻉ) ﺗﺠﻮﺯ اﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﻗﻴﺔ ﺑﺠﺎﺋﺰ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ﻭﺗﻤﺮﻳﺾ ﻣﺮﻳﺾ ﻭﻣﺪاﻭاﺗﻪ، ﻭﻟﻮ ﺩاﺑﺔ ﺛﻢ ﺇﻥ ﻋﻴﻦ ﻟﺬﻟﻚ ﺣﺪا ﻛﺎﻟﺸﻔﺎء ﻭﻭﺟﺪ اﺳﺘﺤﻖ اﻟﻤﺴﻤﻰ ﻭﺇﻻ ﻓﺄﺟﺮﺓ اﻟﻤﺜﻞ.

boleh ju'alah ruqyah, untuk menyembuhkan org sakit, begitu juga hewan. kemudian jika dibatasi, seperti kesembuhan maka ia mendapat upah yg disebutkan, jika tidak maka ia mendapat ujroh misli.


ﻭ (ﻛﻮﻥ اﻟﺠﻌﻞ) ﻣﺎﻻ (ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ) ﺑﻤﺸﺎﻫﺪﺓ اﻟﻤﻌﻴﻦ ﺃﻭ ﻭﺻﻔﻪ ﺃﻭ
ﻭﺻﻒ ﻣﺎ ﻓﻲ اﻟﺬﻣﺔ ﻣﻘﺼﻮﺩا ﻳﺼﺢ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﺟﻌﻠﻪ ﺛﻤﻨﺎ ﻷﻧﻪ ﻋﻮﺽ

kesimpulan*

*Tidak boleh anak sapi tsb dijadikan upah gadoh*
*Jika dijual bagi hasilnya paroan jg tdk boleh karna termasuk akad qirodl fasid*

sah, jadikan akad ju'alah. jika membuahkan hasil (melahirkan) maka itu upah nya, jika tdk maka ujroh misli (harga anak hewan) 


1. dri segi amal, itu dibenarkan dlam ju'alah. memelihara hewan, sperti jga memelihara untuk menyembuhkan hewan. akad tersebut boleh. 

2. dri segi upah, upah nya pun udh diketahui, berupa anak hewan tadi. karna sah ju'alah dgn upah ma'lum dgn dilihat langsung, atw upah nya disifati. 

wallohu a'lam.

Sumber by dasi on wa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...