Minggu, 03 September 2017

RAMBUT MENUTUP DAHI KETIKA SUJUD



MENU DASI
One day three problems
`
`
Pertanyaan dari : Kang santri jalanan
Tema: Fiqih Sholat
`
Deskripsi Masalah
Karena takut ketinggalan berjama'ah, mas khoiron ketika memakai peci(kopyah) sebagian rambutnya menjuntai(Jawa : _nglewer_) ke dahi. Sehingga ketika sujud, rambut tsb menutupi sebagian dahinya.
`
Pertanyaan :
Sah atau tidak sujud mas khoiron tadi yg mana sebagian dahinya tertutup oleh rambut(spt deskripsi diatas)

`
Disajikan pada : Pukul :09:30-11:30 wib
Senin, 21 Agustus 2017 M.
______________________________________________
Diskusi
`
👇
Dasi Cah Angon:
Mohon koreksinya
Kalau masih ada bagian dahi yg nempel ditempat sujud, maka sah sujudnya.

Jika hendak sujud lagi,
maka wajib membersihkan dahinya dari benda/rambut tersebut.

ولو سجد على شيء فالتصق بجبهته صح ووجب إزالته للسجود الثاني
وقوله فالتصق بجبهته قال ع ش ومنه التراب حيث منع مباشرة جميع الجبهة محل السجود

Bila ia sujud pada suatu benda kemudian menempel pada dahinya sujudnya sah, dan wajib menghilangkannya pada sujud yang kedua (sujud berikutnya). (Keterangan kemudian menempel pada dengan dahinya) termasuk debu bila dapat mencegah bertemunya ‘semua bagian dahinya’ pada tempat sujudnya. [ I’aanah at-Thoolibiin I/164 ].

Jika rambut itu tumbuh didahi mka sah sujudnya,, tapi jika rambut dari kepala turun kedahi,maka tidak sah.

kalau rambut tersebut tumbuh di dahi maka sah sujudnya, dan apabila tumbuhnya diatas dahi/kepala maka batal sujudnya. Ibarot lengkap :

(قَوْلُهُ: وَلَوْ شَعْرًا) وَإِنْ لَمْ يَعُمَّهَا وَأَمْكَنَ السُّجُودُ عَلَى مَا خَلَا عَنْهُ مِنْهَا م ر قَالَ شَيْخُنَا ح ف: وَلَوْ طَالَ وَخَرَجَ عَنْ الْوَجْهِ اهـ بِخِلَافِ الشَّعْرِ النَّازِلِ مِنْ الرَّأْسِ فَلَا يَكْفِي السُّجُودُ عَلَيْهِ ع ش

Wallaahu A'laamu Bis Showaab.
`
`
~Dasi Mafa Rifalujian:
Kalau cuma sebagian menutup dahi (masih ada dahi yg nempel ke tmpat sujud) boleh
`
`
~ Dasi Afid :
selagi ada bagian dari dahi (batuk. Jw) menempel tempat sujud maka tidak apa-apa, berbeda jika seluruh dahi tertutup maka tidak sah sujudnya.. dalam kitab Taqrib / Hamisy Bajuri 1/153 :

وأقله مباشرة بعض جبهة المصلي موضع سجوده من الأرض أو غيرها
`
Karena yang menjadi ketentuan saat sujud asalkan sebagian anggauta dari dahinya telah menempel pada tempat sujudnya. Keterangan diambil dari :

ولو سجد على شيء فالتصق بجبهته صح ووجب إزالته للسجود الثاني وقوله فالتصق بجبهته قال ع ش ومنه التراب حيث منع مباشرة جميع الجبهة محل السجود

Bila ia sujud pada suatu benda kemudian menempel pada dengan dahinya sujudnya sah, dan wajib menghilangkannya pada sujud yang kedua (sujud berikutnya). (Keterangan kemudian menempel pada dengan dahinya) termasuk debu bila dapat mencegah bertemunya ‘semua bagian dahinya’ pada tempat sujudnya. I’aanah at-Thoolibiin I/164 .
`
Kesimpulan

Jika keseluruhan dahi tertutup oleh rambut maka sujud tidak sah.
Jika sebagian dahi tertutup rambut. Masih ada sela2 dahi nempel ke tempat sujud maka sujud masih dima'fu dan sah.

Sumber by. Dasi on WA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...