Jumat, 22 September 2017

HUKUM MEMINANG PEREMPUAN BERSTATUS PINANGAN ORANG LAIN

DASI*
*_One Day three Problems_*




Pertanyaan dari =>
Keluarga Dasi : santri dasi
Thema : fiqih nikah
Judul : khitbah




Deskripsi masalah:
Zaid telah mengkhitbah Ikrimah dan merencanakan pernikahan dalam waktu dekat. Tapi kemudian Zaid menghilang sampai satu tahun, tanpa kabar padahal Zaid telah berjanji kepada keluarga Ikrimah akan segera menikahinya.

Pertanyaan :
1. Batalkah khitbah Zaid kepada Ikrimah?

2.bolehkah Ikrimah menerima pinangan oranglain?

3.Bagaimana runtutan mengkhitbah agar tidak nderedeg dan kaku?






Menu makan Pagi
Pukul 08:00-10:00 WIB
Minggu,26 Maret 2017

*(DASI)*
Bunda najmullail
‬: larangan keras bagi seseorang yg mengambil sesuatu yg dalam penawaran orang lain...wes di dedeki wes di tembung lho

Cak moet

Selamah khitbah pertama belum dibatalkan, maka
tertutup pintu khitbah bg yg lain.

Kang mathori
Nitip ini dulu

Tunangan dalam bahasa Arab disebut Khitbah (melamar) dan dilakukan sebelum terjadinya pernikahan.

Jadi khitbah , melamar atau tunangan adalah datangnya pihak keluarga laki-laki untuk meminang seorang gadis atau wanita kepada pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga wanita menerimanya.
Jika pihak wanita ingin membatalkan pertunangan, maka bisa saja lewat musyawaroh dg keluarga pihak pria.
Khitbah atau pertunangan adalah tanda kesepakatan dari kedua belah pihak mempelai mengenai pernikahan yang akan dilangsungkan kemudian.

Mengenai batas waktu dari khitbah sampai akad nikah tergantung isi kesepakatan kedua belah pihak, bisa setengah tahun, setahun atau dua tahun dll. yang masing-masing tentu punya alasan.

Dalam masa khitbah ini juga merupakan masa khiyar (memilih).
Jika selama masa khitbah salah satu pihak atau bahkan masing-masing pihak mendapatkan suatu kekuragan pada pihak yang lainnya yang kira-kira memberatkan untuk diteruskan sampai dilangsungkaannya pernikahan, maka pertunangan tersebut bisa dibatalkan.

Kang mudzakir
 ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ ـ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﺃﺛﺮﻩ :


Permasalahan ke 13 " Membatalkan khithbah dan konsekuensinya "

بناء ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﺯﻭﺍﺟﺎ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻭﻋﺪ ﺑﺎﻟﺰﻭﺍﺝ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺭﺃﻱ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻟﻠﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ


Melihat bahwasanya khithbah itu belum bisa dinamakan akad nikah (Zuwaj), dan itu hanya sebatas janji akan menilah, maka menurut mayoritas ulama, bagi si pria pelamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berpaling dari lamarannya (membatalkan).

ﻷﻧﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻼ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﻭﻻ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ .


Sebab belum ada akad sama sekali, sehingga tidak ada kewajiban dan kesanggupan (untuk tetap meneruskan).

ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻄﻠﺐ ﺃﺩﺑﻴﺎ ﺃﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻋﺪﻩ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ، ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﻛﺮﺍﻣﺔ ﺍﻟﻔﺘﺎﺓ.


Hanya saja dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya untuk tidak merusak janjinya kecuali memang ada darurat atau keadaan mendesak. (Demikian itu) guna menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan si wanitanya.

ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺑﺎﻟﻤﻮﺿﻮﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺠﺮﺩﺓ ، ﻻ ﺑﺎﻟﻬﻮﻯ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺴﻮﻍ ﻣﻌﻘﻮﻝ


Sebaiknya disaat memutuskan (pembatalan lamaran) atas wanita yang telah dilamarnya ini dengan menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat, bukan karena hanya mengikuti hawa nafsu atau tanpa ada sebab yang bisa diterima akal.

ﻓﻼ ﻳﻌﺪﻝ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﻋﻦ ﻋﺰﻣﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺷﺎﺀﻩ؛ ﻷﻥ ﻋﺪﻭﻟﻪ ﻫﻮ ﻧﻘﺾ ﻟﻠﻌﻬﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﻋﺪ،


Sehingga bagi si pemalar sebaiknya tidak berpaling dari tujuan melamar yang telah ia kehendaki, sebab dengan berpaling ini ia dianggap telah merusak janji-janjinya.

ﻭﻳﺴﺘﺤﺴﻦ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻋﺮﻓﺎ ﺍﻟﺘﻌﺠﻴﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﺇﺫﺍ ﺑﺪﺍ ﺳﺒﺐ ﻭﺍﺿﺢ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ


Namun bila ada sebab yang jelas yang mengharuskan ia berpaling dari tujuannya (membatalkan lamaran), maka secara syara' dan urf dianggap bagus bila ia segera berpaling (membatalkan lamaran).
fiqhul islamy wa adillatuh

Kang mathori
 الفقه الإسلامى وأدلته ـ ج: ٩ ـ ص: ٦٥٠٩

ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ ـ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﺃﺛﺮﻩ :
ﺑﻤﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﺯﻭﺍﺟﺎً، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻭﻋﺪ ﺑﺎﻟﺰﻭﺍﺝ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺭﺃﻱ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻟﻠﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ‏( 1 ‏) ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻼ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﻭﻻ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ . ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻄﻠﺐ ﺃﺩﺑﻴﺎً ﺃﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻋﺪﻩ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ، ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﻛﺮﺍﻣﺔ ﺍﻟﻔﺘﺎﺓ . ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺑﺎﻟﻤﻮﺿﻮﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺠﺮﺩﺓ، ﻻ ﺑﺎﻟﻬﻮﻯ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺴﻮﻍ ﻣﻌﻘﻮﻝ، ﻓﻼ ﻳﻌﺪﻝ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﻋﻦ ﻋﺰﻣﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺷﺎﺀﻩ؛ ﻷﻥ ﻋﺪﻭﻟﻪ ﻫﻮ ﻧﻘﺾ ﻟﻠﻌﻬﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﻋﺪ، ﻭﻳﺴﺘﺤﺴﻦ ﺷﺮﻋﺎً ﻭﻋﺮﻓﺎً ﺍﻟﺘﻌﺠﻴﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﺇﺫﺍ ﺑﺪﺍ ﺳﺒﺐ ﻭﺍﺿﺢ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ

Hukum Membatalkan Lamaran Pernikahan(Khitbah)

Pernikahan adalah suatu hal yang harus diperhitungkan dengan matang, kadang sudah memasuki jenjang lamarna(khitbah), kemudian dibatalkan karena berbagai pertimbangan.

Nah, dalam islam bolehkah membatalkan lamaran? mari kita kaji kitab fiqhul islamy wa adillatuh, karya Imam Az-Zuhaili sebagai berkut:

الفقه الإسلامى وأدلته ـ ج: ٩ ـ ص: ٦٥٠٩

ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ ـ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﺃﺛﺮﻩ :
ﺑﻤﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﺯﻭﺍﺟﺎً، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻭﻋﺪ ﺑﺎﻟﺰﻭﺍﺝ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺭﺃﻱ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻟﻠﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ‏( 1 ‏) ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻼ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﻭﻻ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ . ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻄﻠﺐ ﺃﺩﺑﻴﺎً ﺃﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻋﺪﻩ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ، ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﻛﺮﺍﻣﺔ ﺍﻟﻔﺘﺎﺓ . ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺑﺎﻟﻤﻮﺿﻮﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺠﺮﺩﺓ، ﻻ ﺑﺎﻟﻬﻮﻯ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺴﻮﻍ ﻣﻌﻘﻮﻝ، ﻓﻼ ﻳﻌﺪﻝ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﻋﻦ ﻋﺰﻣﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺷﺎﺀﻩ؛ ﻷﻥ ﻋﺪﻭﻟﻪ ﻫﻮ ﻧﻘﺾ ﻟﻠﻌﻬﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﻋﺪ، ﻭﻳﺴﺘﺤﺴﻦ ﺷﺮﻋﺎً ﻭﻋﺮﻓﺎً ﺍﻟﺘﻌﺠﻴﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﺇﺫﺍ ﺑﺪﺍ ﺳﺒﺐ ﻭﺍﺿﺢ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ

 Permasalahan ke 13 " Membatalkan khithbah dan konsekuensinya "

Melihat bahwasanya khithbah itu belum bisa dinamakan akad nikah (Zuwaj), dan itu hanya sebatas janji akan menilah, maka menurut mayoritas ulama, bagi si pria pelamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berpaling dari lamarannya (membatalkan).
Sebab belum ada akad sama sekali, sehingga tidak ada kewajiban dan kesanggupan (untuk tetap meneruskan).
Hanya saja dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya untuk tidak merusak janjinya kecuali memang ada darurat atau keadaan mendesak. (Demikian itu) guna menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan si wanitanya.
Sebaiknya disaat memutuskan (pembatalan lamaran) atas wanita yang telah dilamarnya ini dengan menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat, bukan karena hanya mengikuti hawa nafsu atau tanpa ada sebab yang bisa diterima akal, Sehingga bagi si pemalar sebaiknya tidak berpaling dari tujuan melamar yang telah ia kehendaki, sebab dengan berpaling ini ia dianggap telah merusak janji-janjinya, Namun bila ada sebab yang jelas yang mengharuskan ia berpaling dari tujuannya (membatalkan lamaran), maka secara syara' dan urf dianggap bagus bila ia segera berpaling (membatalkan lamaran).
 Intinya pihak wanita boleh membatalkan pertunangannya, krn tiada kabar dr si Zaid.

Istri saja boleh fasakh nikah jika suaminya tiada kabar kog...

Kang qusyeiri
 Masalh pmbtaln niki shrusnya dri kdua belah pihak biar ada ksepaktn yg jlas,,,jika tdk ada kpastian dri zaid alnglh lbih baiknya pihak kluarga ikrimah mmastikn k kluarga zaid,,agar dpt kpastian...prtunangn trsbut bsa di lnjut ato tdk,,klo tdk ya boleh mnerima pinangn dri orng lain,,,sebab trauma e orang hmpir mlkukn akad ni amt bsar...
Nggeh,,klo g ada kbar dri pribdi zaid mka lngsung mnta kpastian kluarga zaid,,klo sma2 tdk ad kpstian mka boleh mmbtalkn,,

Santrimb3link👊🏾:
Yg pastinya ke keluarga zaid dl baru ke langkah selanjutnya..selama proses khitbah pastinya ada tenggat waktu bilamana tenggat waktu sdh habis masa berlaku maka perjanjian dianggap batal dlm khitbah jika tdk ada klarifikasi dr si zaid atau keluarga..

Kang mudzakir
 ( ولا يكره للولي ) المجبر الرجوع عن الإجابة لغرض ( ولا ) يكره ( للمرأة ) غير المجبرة ( الرجوع عن الإجابة لغرض ) صحيح لأنه عقد عمر يدوم الضرر فيه فكان لها الاحتياط لنفسها والنظر في حظها والولي قائم مقامها في ذلك ( وبلا غرض ) صحيح ( يكره ) الرجوع منه ومنها لما فيه من إخلاف الوعد والرجوع عن القول [ ص: 20 ] ولم يحرم لأن الحق بعد لم يلزم كمن ساوم لسلعة ثم بدا له أن لا يبيع. كشاف القناع عن متن الإقناع الفقه الاسلامي حنبلة
Boleh bagi seorang wali dan perempuan mencabut khitbah karena ada tujuan, karena khitbah akad kesepakatan yg sudah di maklumi maka boleh baginya memilih untuk dirinya sendiri atau orang tuanya yang memutuskan karena wali menempati haknya anak perempuan. Dan tidak haram mencabut khitbah karena kebenaran tidak tetap, seperti mencegah harta dagangan untuk tidak menjualnya. Wa Allahu a'lam.
[26/3 10.04] ‪+62 858-1500-7779‬: الخطبة وهي بكسر الخاء التماس الخاطب النكاح من جهة المخطوبة ( تحل خطبة خلية عن نكاح و ) عن ( عدة ) وكل مانع من موانع النكاح وأن لا يسبقه غيره بالخطبة ويجاب تعريضا وتصريحا كما تحرم خطبة منكوحة كذلك إجماعا فيهما ويستثنى من مفهوم كلامه المعتدة عن وطء الشبهة فإن الأصح القطع بجواز خطبتها ممن له العدة مع عدم خلوها عن العدة. مغنى مهتاج، ج ٣ ص ١٣٥.

Dari pengertian khitbah diatas maka dapat disimpulkan bahwa seorang laki laki hukumnya boleh melakukan khitbah secara langsung kepada si perempuan tanpa melalui wali si wanita tersebut. Namun agar tidak mengurangi rasa hormat dan bakti anak pada orang tua maka langsung memberitahukan pada orang tuanya bahwa dirinya telah dikhitbah dan telah memberikan jawaban pada si laki laki tersebut.
Dan seorang laki laki hukumnya juga boleh melakukan khitbah melalui wali si wanita yang ingin dilamarnya. Tapi agar tidak ada rasa terpaksa dan dipaksa maka orang tua dianjurkan minta idzin terlebih dulu pada anak gadisnya atas seorang laki-laki yang mengkhitbah tersebut.

*Kesimpulan*

*1.batalnya jika memang sdh ada kesepakatan diantara kedua pihak kelarga*
*2.hukum asal dalam meminang atau menerima pinangan perempuan dlm pinangan orang lain haram sesuai dg hadits uraian diatas..diliat dr deskripsi si zaid mninggalkan tanpa kabar maka jawaban kembali ke nomer 1 dibatalkan dl baru menerima pinangan laki2 lain*
*3.antara orang tua dan orang tua lebih afdlol*

Sumber by dasi on wa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...