Selasa, 05 September 2017

HARUSKAH WUDLU SETELAH MANDI JINABAT

_*MENU DASI*_
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga DASI : kang umar Faruq
Tema:
Judul:




*pertanyaan*
Bagaimana hukum suatu ibadahnya orang yang habis berhubungan suami istri,  kemudian hanya mandi jinabat tanpa melakukan wudlu?

*Note* : beranggapan anggota wudlu sudah terbasuh saat mandi besar.





_*disajikan pada*_:
Senin, 04 September 2017
Pukul: 09:30-11:30 WIB
*DASI*

 Dasi Abdul AE:
Bagi yg masih fakir ilmu maka sah.... Karna niatnya itu mandi jinabah.

Bagi yg sudah faham pasti memakai wudhu kalopun kelupaan pasti
mengulang.

Dasi Mafa:
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah mengerjakan mandi besar, maka tidak perlu berwudhu lagi, seperti yang telah dinyatakan oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Nailul Authar, 1/273)
Bahkan menurut Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  berwudhu lagi padahal telah mengerjakan mandi besar dianggap perbuatan berlebihan.
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma: “Sesungguhnya saya berwudhu setelah mandi (janabah).” Ibnu Umar menjawab: “Engkau telah berlebihan.”  (al Mushannaf 1/88)
Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata : Diriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa dia berkata: “Apakah tidak cukup bagi kalian mandi janabah dari ubun-ubun hingga ke kedua kaki, sampai-sampai kalian berwudhu segala?” Perkataan seperti itu juga telah diriwayatkan dari jamaah para sahabat dan orang-orang setelah mereka, sampai Abu Bakar bin Al ‘Arabi berkata: “Bahwa para ulama tidak berselisih pendapat, bahwa wudhu telah masuk ke dalam cakupan mandi janabah, dan niat bersuci dari janabah juga berlaku bagi niat bersuci dari hadats, dan itu dapat menghilangkan hadats tersebut. Karena sesungguhnya halangan-halangan bagi orang yang janabah lebih banyak   dari pada orang yang sekedar berhadats. Oleh karena itu, sesuatu yang lebih sedikit sudah masuk ke dalam niat yang besar, dan niat besar sudah mencakupi niat yang sedikit.” (Nailul Authar,2/136)
Ibnu Qudamah berkata, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam  yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.” (Al-Mughny, 1/289)
Dalil-dalilnya :
1.    Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak wudhu lagi setelah dia mandi (janabah).” (HR. An Nasa’i, Shahih)

Hamba Allah
Imam Syafi’i dalam “al-Umm” (1/56, Daarul Ma’rifah) :

فَكَانَ فَرْضُ اللَّهِ الْغُسْلَ مُطْلَقًا لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ شَيْئًا يَبْدَأُ بِهِ قَبْلَ شَيْءٍ فَإِذَا جَاءَ الْمُغْتَسِلُ بِالْغُسْلِ أَجْزَأَهُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ كَيْفَمَا جَاءَ بِهِ وَكَذَلِكَ لَا وَقْتَ فِي الْمَاءِ فِي الْغُسْلِ إلَّا أَنْ يَأْتِيَ بِغُسْلِ جَمِيعِ بَدَنِهِ

“Allah mewajibkan mandi secara mutlak dan tidak menyebutkan sedikitpun sesuatu untuk memulainya, jika seorang yang mandi telah mandi, maka hal itu telah mencukupi –wallahu A’lam-, bagaimanapun cara ia mandi. Demikian juga tidak ada waktu lama air tersebut yang digunakan untuk mandi, melainkan cukup untuk mencuci seluruh badannya”.

Wallahua'lam
Imam Syafi'i mensunahkan mandi sebelum wudhu...

Hukumnya sunah jika memakai wudhu baik di awal atau di akhir wudhu

 Pres. ludruk:
Tidak Bisa Disamakan.
Ada Aturan Main sendiri.

Biasanya Selesai Mandi Langsung Wudhu.

 Dasi Abdul AE:
Bukan untuk sholatnya yii tp biar tdk termasuk 3 golongan yg dijauhi malaikat.

Kalo untuk sholatnya ya wudhu setelah mandi.

Jdi jawaban menu itu adalah

*Syah* karna sudah mandi janabah dgn niatan mandi janabah .

Gus rio
 sah ibadah nya.


Al-Asybah Wannadho-ir hal 86:

ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺃﻣﺮﺍﻥ ﻣﻦ ﺟﻨﺲ ﻭﺍﺣﺪ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻣﻘﺼﻮﺩﻫﻤﺎ ، ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮ ﻏﺎﻟﺒﺎ
فَمِنْ فُرُوعِ ذَلِكَ إذَا اجْتَمَعَ حَدَثٌ وَجَنَابَةٌ, كَفَى الْغُسْلُ عَلَى الْمَذْهَبِ, كَمَا لَوْ اجْتَمَعَ جَنَابَةٌ وَحَيْضٌ

Qaidah ke sembilan : Apabila ada dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain.

Diantara yang masuk dalam qaidah ini adalah :
Apabila hadats dan junub berkumpul menjadi satu, maka cukup mandi saja menurut madhab Syafi'i, seperti halnya berkumpulnya junub dan hadats sebab haidl, maka cukup mandi satu saja.



Kitab Roudhotut Tholibin karya  Imam Nawawi Juz 1 hal 94:

فرع

من اجتمع عليه حدثان : أصغر . وأكبر . فيه أوجه . الصحيح : يكفيه غسل جميع البدن بنية الغسل وحده ، ولا ترتيب عليه

Barang siapa yang terkumpul padanya dua hadats, kecil dan besar, maka terdapat beberapa pendapat, Pendpat yang shohih adalah cukup baginya membasuk seluruh badannya dengan niat mandi saja dan tidak memerlukan tartib.

 Santrimbelink👳🏾:
Nambahi keterangan gus rio
Sah dan tidak harus mengulang wudlu. menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi'i jika seseorang mandi jinabat hadats kecilnya juga terangkat sebab mandi tersebut dan jika setelah mandi ia langsung sholat tanpa wudhu lagi hukumnya sah dengan syarat ia tidak melakukan sesuatu hal yang membatalkan wudhu
 Melengkapi ibaroh gus rio dr kitab Roudloh at tholibin juz 1 shohf 94

فرع
من اجتمع عليه حدثان : أصغر . وأكبر . فيه أوجه . الصحيح : يكفيه غسل جميع البدن بنية الغسل وحده ، ولا ترتيب عليه . والثاني : يجب نية الحدثين إن اقتصر على الغسل . والثالث : يجب وضوء مرتب ، وغسل جميع البدن . فإن شاء قدم الوضوء ، وإن شاء أخره . والرابع : يجب وضوء مرتب ، وغسل باقي البدن . هذا كله إذا وقع الحدثان معا ، أو سبق الأصغر ، وأما إذا سبق الأكبر ، فطريقان . أصحهما : طرد الخلاف . والثاني : القطع بالاكتفاء بالغسل .

Cabang :
Barang siapa yang terkumpul padanya dua hadats, kecil dan besar, maka terdapat beberapa pendapat :
1. Pendpat yang shohih adalah cukup baginya membasuk seluruh badannya dengan niat mandi saja dan tidak memerlukan tartib (urutan dalam wudhu)
2. Jika melakukan mandi saja maka wajib niat dua hadats
3. Wajib wudhu secara urut dan membasuh seluruh badan, boleh wudhu di awal atau di akhir mandi
4. Wajib wudhu secara urut dan membasuh sisa badan yang belum terkena air.
Itu semua jika hadasnya terjadi secara bersamaan atau hadas kecil mendahulinya.
Adapun jika hadast besarnya yang mendahului hadas kecil maka ada dua pendapat :
1. Pendapat yang paling sohih adalah sebgaimana hilaf diatas.
2. Sudah pasti cukup dengan sekali mandi.

Tambahan ibaroh dr majmu syarh al muhadzab juz 2 shohf 208

ولم يعد الأكثرون إزالة النجاسة من واجبات الغسل ، وأنكر الرافعي وغيره جعلها من واجب الغسل. قالوا: لأن الوضوء والغسل سواء ولم يعد أحد إزالة النجاسة من أركان الوضوء، لكن يقال إزالة النجاسة شرط لصحة الوضوء والغسل، وشرط الشيء لا يعد منه كالطهارة وستر العورة لا يعدان من أركان الصلاة.

Dan kebanyakan ulama tidak menghitung membersihkan najis sebagai kewajiban-kewajiban mandi, ar-Rofi’i dan lainnya bahkan mengingkari menjadikannya sebagai kewajiban dalam mandi.
Para Ulama berkata “Karena wudhu dan mandi adalah sama, tidak seorang ulama pun yang menghitung kewajiban membersihkan najis termasuk rukun-rukunnya wudhu, hanya saja dikatakan bahwa membersihkan najis adalah syarat sahnya wudhu dan mandi dan syarat sesuatu tidak terhitung bagian darinya sebagaimana kewajiban bersuci dan menutup aurat yang tidak terhitung bagian dari rukun-rukunnya shalat.

*Kesimpulan*

*Sah dan tidak harus wudlu dg syarat selama mandi tdk melakukan hal2 yg membatalkan wudlu n yang pasti mandi jinabatnya jg sah*

Nb : wa afdloluha disunahkan berwudlu sebelum atau sesudah mandi jinabah


Sumber by dasi on wa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...