Minggu, 03 September 2017

HUKUM BUSANYA AIR KENCING

HUKUM BUSA DARI AIR KENCING
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
MENU DASI
One day three problems
`
Pertanyaan dari Santri jalanan
Tema : Thoharoh
`
Meskripsi Masalah
Disaat kencing di sungai seringkali ad busa dipermukaan air sungai. Tak jarang busa tsb mengenai betis, bagian kaki lainnya.
`
Pertanyaan :
Bagaimana status busa di permukaan air sungai tersebut (suci atau najis)?
`
`
Disajikan pada : Pukul:20:00-22:00 WIB
Sabtu,12 agustus 2017 M.
_______________________________________
Diskusi
👇
Gus Rio:
jika yakin bahwa buih / busa tadi memang dari kencing maka najis.

Kitab I'anah 1 / 32 :

ولو بال فى البحر مثلا فارتفعت منه رغوة فهي نجسة إن تحقق أنها من عين النجسة أو من المتغير أحد أوصافه بها والا فلا

Hamba Allah :
Nek Kelihatan dan nyata nek seng nyiprat niku air kencing(busa pipise) maka Najis Rio:
Jika seseorang kencing di laut, seumpamanya. kemudian naik buih nya, maka itu najis jika memang nyata bahwa itu bagian benda najis, atau dari air yg berubah salah satu sifat nya. jika tidak demikian, maka tdk najis.
`
`
`
Sumber by Dasi on WA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...