Tampilkan postingan dengan label FIQIH JENAZAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH JENAZAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2020

Hukum Sholat jenazah diarea pemakaman/diatas makam

Assalamualaikum Ustadz..
Diskripsi :
Sering kali kita temukan di masyarakat tidak semua orang dapat menshalati mayat sebelum dimakamkan. Karena kendala tertentu, seperti jarak yang terlampau jauh, mengakibatkan sebagian orang tidak menjumpai jenazah sebelum dikebumikan. Karena rumahnya dekat dengan kuburan sang mayat, sebagian orang menyempatkan diri melaksanakan shalat jenazah di kuburan sang mayat.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana hukum shalat jenazah di atas kuburan?
2. Apa status shalat tersebut dikatagorikan shalat ghaib atau hadir?
3. Sampai kapan shalat tersebut diperbolehkan?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh..
Jawaban No.1:
Shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayat dimakamkan sebelum dishalati atau sesudahnya. Kebolehan ini berlandaskan kepada hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad SAW menshalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadits riwayat An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad SAW menshalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari. Namun kebolehan menshalati jenazah di kuburan disyaratkan bukan jenazahnya para nabi. Maka menjadi tidak sah menshalati jenazah para nabi setelah kewafatan mereka. Ada dua alasan mengapa tidak sah. Pertama, berdasarkan hadits nabi yang melarang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid (tempat shalat). Kedua, karena saat kewafatan para nabi, kita bukan tergolong orang yang diwajibkan untuk menshalati.
Keterangan di atas sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariyya Al-Anshari berikut ini:
و تجوز على قبر غير النبي صلى الله عليه وسلم بعد الدفن سواء أدفن قبلها أم بعدها
Artinya, “Boleh menshalati kuburnya selain nabi setelah dikebumikan baik mayat dimakamkan sebelum dishalati maupun sesudahnya.”
لأنه صلى الله عليه وسلم صلى على قبر امرأة أو رجل كان يقم المسجد وعلى قبر مسكينة يقال لها أم محجن دفنت ليلا روى الأول الشيخان والثاني النسائي بإسناد صحيح
Artinya, “Karena Nabi Muhammad Saw menshalati kuburnya perempuan atau laki-laki yang rajin menyapu masjid. Dan Nabi menshalati kuburnya perempuan miskin yang disebut-sebut bernama Ummu Mahjan, ia sudah dimakamkan di malam hari. Hadits pertama diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Hadits kedua diriwayatkan An-Nasa’i dengan sanad yang shahih.
” أما الصلاة على قبور الأنبياء صلى الله عليهم وسلم فلا تجوز واحتج له بخبر الصحيحين لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد وبأنا لم نكن أهلا للفرض وقت موتهم
Artinya, “Adapun menshalati kubur para nabi, maka tidak boleh. Argumennya adalah haditsnya Al-Bukhari dan Muslim bahwa Allah melaknat Kaum Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. Argumen lain, kita bukan termasuk orang yang diwajibkan menshalati saat kewafatan mereka,” (Lihat Syekh Zakariyya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz I, halaman 322).
Dalam pelaksanaan shalat jenazah di kuburan, disyaratkan posisi orang yang menshalati tidak berada di depan kubur. Syarat ini juga berlaku dalam persoalan menshalati jenazah yang hadir. Pensyaratan ini berdasarkan sebuah prinsip bahwa mayat dianggap seperti imam, orang yang menshalati sebagai makmum. Sehingga posisi orang yang shalat tidak boleh berada di depan mayat. Syarat ini tidak berlaku untuk shalat ghaib sehingga hukumnya sah menshalati ghaib meski posisi orang yang shalat berada di depan mayat, sebab ada hajat (kebutuhan).
Keabsahan shalat jenazah di kuburan juga disyaratkan harus dilakukan oleh orang yang terkena tuntutan kewajiban menshalati jenazah saat kematian mayat, dengan sekira saat kematian mayat, seseorang dalam keadaan Muslim, mukallaf, dan suci dari haidh dan nifas. Maka mengecualikan non-Muslim, anak kecil, orang gila dan perempuan haidh. Orang-orang yang saat kewafatan mayat dalam kondisi tersebut, tidak sah melaksanakan shalat jenazah di kuburan.
Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan:
(و) تصح على حاضر ( مدفون ) ولو بعد بلائه (غير نبي) فلا تصح على قبر نبي لخبر الشيخين) من أهل فرضها وقت موته) فلا تصح من كافر وحائض يومئذ كمن بلغ أو أفاق بعد الموت ولو قبل الغسل كما اقتضاه كلام الشيخين
Artinya, “Sah menshalati mayat hadir yang dimakamkan, meski setelah hancur. Selain mayat nabi, maka tidak menshalati kubur nabi karena hadits Al-Bukhari dan Muslim. Dari orang yang diwajibkan menshalati saat kematian mayat. Maka tidak sah dari non-Muslim dan perempuan haidh saat kematian mayat, sebagaimana tidak sah dilakukan orang yang baligh atau sembuh dari gila setelah kematian mayat, meski balighnya atau sembuhnya sebelum mayat dimandikan sebagaimana yang ditunjukkan oleh statemen Al-Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’i,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, juz II, halaman 133).
Mengomentari referensi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:
قوله (من أهل فرضها وقت موته) أي تصح الصلاة على الميت الغائب وعلى الحاضر المدفون إن كان من يريد الصلاة من أهل أداء فرضها وقت الموت بأن يكون حينئذ مسلما مكلفا طاهرا لأنه يؤدي فرضا خوطب به اه تحفة
Artinya, “Ucapan Syekh Zainuddin, “Dari orang yang diwajibkan menshalati saat kematian mayat”, maksudnya adalah sah menshalati mayat ghaib dan mayat hadir yang telah dimakamkan, bila orang yang hendak menshalati adalah orang yang diwajibkan menshalati pada waktu kematian mayat. Dengan sekira saat kematian mayat, ia dalam keadaan Muslim, mukallaf dan suci (dari haidh dan nifas), karena ia telah menjalankan kewajiban yang dituntut kepadanya,” (Lihat Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, juz II, halaman 133).
Jawaban No. 2 :
Dikategorikan shalat hadir walaupun mayat sudah dikebumikan.
Referensi:
Syekh Zakariyya Al-Anshari menjelaskan:
فإن تقدم المصلي على الجنازة الحاضرة أو القبر لم تصح صلاته كما في تقدم المأموم على إمامه أما المتقدم على الغائبة فصلاته صحيحة للحاجة
Artinya, “Bila mushalli maju melampaui posisi jenazah yang hadir atau mayat yang di kubur, maka tidak sah shalatnya sebagaimana dalam persoalan majunya posisi makmum melampaui imamnya. Sedangkan mushalli yang posisinya lebih maju dalam shalat ghaib, maka shalatnya sah karena kebutuhan,” (Lihat Syekh Zakariyya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz I, halaman 317).
Jawaban No.3 :
BATASAN BOLEHNYA MENSHOLATI JENAZAH DI KUBURAN
Dalam masalah ini ada lima pendapat.
Pendapat pertama,
tidak ada batas berapa umur jenazah yang boleh dishalati di kuburnya. Berpijak dari pendapat ini, sah menshalati jenazah para sahabat dan ulama setelahnya sampai hari ini. Pendapat ini tidak mensyaratkan orang yang menshalati harus tergolong ahlul fardli (orang yang berkewajiban) menshalati saat hari kematian jenazah.
Pendapat kedua,
dibatasi sampai tiga hari. Pendapat ini juga sesuai dengan mazhab Imam Abu Hanifah. Dengan demikian, bila umur jenazah sudah melampaui tiga hari, tidak sah untuk dishalati di kuburannya.
Pendapat ketiga,
maksimal berusia satu bulan. Pendapat ini sesuai dengan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat keempat, selama masih tersisa anggota tubuh mayat. Bila anggota tubuh mayat telah hancur, maka tidak boleh dishalati. Bila ragu-ragu masih tersisa atau telah sirna, maka dihukumi masih tersisa.
Pendapat kelima,
dikhususkan untuk orang yang berkewajiban menshalati saat kematian mayat. Berpijak dari pendapat ini, tidak ada batasan berapa lama usia jenazah yang boleh dishalati di kuburnya, asalkan dilakukan oleh orang yang terkena tuntutan kewajiban menshalati saat kewafatan jenazah.
Pendapat kelima ini adalah yang kuat dalam mazhab Syafi’i, disahihkan oleh al-Imam al-Rafi’i dalam kitab al-Syarh al-Shagir.
Uraian di atas sebagaimana dijelaskan dalam referensi berikut ini:
وإلى متى يصلى عليه فيه أوجه أحدها أبدا فعلى هذا تجوز الصلاة على قبور الصحابة فمن بعدهم إلى اليوم قال في المجموع وقد اتفق الأصحاب على تضعيف هذا الوجه
“Sampai kapan boleh menshalati mayat di kuburnya? Terdapat beberapa pendapat. Pendapat pertama, selamanya. Berpijak dari ini, boleh menshalati kuburnya para sahabat dan ulama setelahnya hingga sekarang. Al-Imam Al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, para ashab sepakat melemahkan pendapat ini.”
ثانيها إلى ثلاثة أيام دون ما بعدها وبه قال أبو حنيفة ثالثها إلى شهر وبه قال أحمد رابعها ما بقي منه شيء في القبر فإن انمحقت أجزاؤه لم يصل عليه وإن شك في الانمحاق فالأصل البقاء
“Pendapat kedua, sampai tiga hari, bukan durasi setelahnya. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Pendapat ketiga, selama masih tersisa anggota tubuh mayat di dalam kubur. Bila telah hancur anggota-anggotanya, maka tidak boleh dishalati. Bila ragu-ragu, maka hukum asal dihukumi masih tersisa.”
خامسها يختص بمن كان من أهل الصلاة عليه يوم موته وصححه في الشرح الصغير فيدخل المميز على هذا دون غير المميز
“Pendapat kelima, terkhusus untuk orang yang tergolong berkewajiban menshalati mayat saat hari kematiannya. Pendapat ini disahihkan oleh Imam al-Rafi’i dalam Syarh al-Shaghir, maka memasukkan anak kecil yang sudah tamyiz, bukan anak yang belum mencapai tamyiz.” (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 346).
Wallahu a’lamu bisshowab..

Jumat, 13 Oktober 2017

HUKUM MENGKIJING KUBURAN

MENU DASI
One Day Three Problems

Deskripsi
Syaa pernah dengar bahwa mengkijing (membangun) kuburan itu tidak.

Pertanyaan:
A: bagaimana humnya mengkijing (membagun) kuburan.
B: kalau memang tidak boleh apakau ada qoul yg memperbolehkan.
C: dan apakah orang yg sudah meninggal akan mendapatkan siksa, karna perbuatan orang yg masih hidup.

Disajikan pada :
Rabu, 11oktober 2017, Pukul: 14.30-16.30 WIB

Alfadl Reload:
1. Mengijing kuburan hukumnya makruh jika di tanah pribadi dan haram jika di tanah waqof atau kuburan umum.

Jumat, 29 September 2017

HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN NON MUSLIM DIMASJID

_*MENU DASI*_
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga DASI: cah bodo
tema: Janaiz
Judul: menyiarkan kabar kematian

*Bagaimana hukumnya menyiarkan orang meninggal non muslim di masjid meskipun tdk memakai kalimat tarji'???*

_*disajikan pada*_
Selasa, 19 september 2017
Pukul: .20.00-22.00wib
*DASI*

Dasi Syamsul Maarif:
*dari piss KTB*    2547. BERITA / PENGUMUMAN KEMATIAN YANG TERLARANG
PERTANYAAN :

> Hakam Ahmed ElChudrie
Assalamu'alakum... Langsung saja tanpa

Kamis, 28 September 2017

HUKUM SHOLAT JENAZAH TANPA BERSUCI/WUDLU DAN MEMANDIKAN JENAZAH DG TAYAMMUM

 _*MENU DASI*_
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga DASI:Mafa & iksina
Tema:
Judul:fiqih jenazah


*pertanyaan*:
1.Apakah ad ulama'/imam yang membolehkan solat jenazah tanpa melakukan wudlu'/tayammum.
tolong carikan kitap/penjelasannya

2. Bagaimana cara memandikan mayyit yang pada saat itu tidak ada air?

_*Disajikan pada*_:
Jum'at, 22 september 2017
Pukul: 20.00-22.00 WIB
*DASI*

Kenz Al-Faqir:
1.khilaf ulama..
Syarah An-Nawawi.

Minggu, 10 September 2017

MENGQODLO' SHOLATNYA ORANG YG SDH MENINGGAL

DASI SANTRI JAGAT
One day one problems
`
Pertanyaan dari : Santri Jagat
Tema : Fiqih Qodlo' Sholat
`

Jika ada seorang laki2 mninggal di umur 50 thn.
slma hidup hanya baru melaksanakan sholat wajib slma 15 thun.
`
Pertanyaan :
1. apakah sholatnya wajib di qodho ? di hitung dr baligh ?
2. bolehkah menqodho nya menyuruh orang2 kmudian orang2 itu d bayar ??
3. kalau di ganti dgn beras gmna? bolehkah ?
`
Ngopi Malam : Pukul:21.00-23.00 WIB
Selasa, 08 agustus 2017
________________________________________________
Diskusi
👇
Yi Amin :
Urun sekedik ngapunten menawi kirang pas

Minggu, 03 September 2017

HUKUM MENYENTUH QUBUL DAN DUBUR MAYIT



One Day One Problems
Pertanyaan Dari => Abdullah
.
.
.
Batalkah wudlunya orang yg sedang menyucikan jenasah.Yang mensucikan dalan ngarep n mburine jenazah?
.
.
Soal pada : Malam Minggu tgl 5 Agustus 2017 M
Dasi Padepogan Raja Kumbang
____________________________________________
DISKUSI 👇
.
.

Mbk fickry :
Batal bagi yg mensucikan
Tidak batal bg mayit (jika mayit sdh di sucikan)

Ibarot. Kitab Tausyeh, hal. 22
Iqna' juz 1 hal 56
.
.

Hamba Allah :
والخامس وهو اخر النواقض مس فرج الادمي بباطن الكف من نفسه وغيره ذكرا او انثى صغيرا او كبيرا حيا او ميتا
Jika mayyitnya bukan mahrom maka

QODLO SHOLAT BAGI ORANG YG SDH MENINGGAL

CARA MENGQODLO' SHOLAT ORANG YANG MENINGGAL
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
 DASI SANTRI JAGAT
One day one problems
`
Pertanyaan dari : Santri Jagat
Tema : Fiqih Qodlo' Sholat
`

Jika ada seorang laki2 mninggal di umur 50 thn.
slma hidup hanya baru melaksanakan sholat wajib slma 15 thun.
`
Pertanyaan :
1. apakah sholatnya wajib di qodho ? di hitung dr baligh ?
2. bolehkah menqodho nya menyuruh orang2 kmudian orang2 itu d bayar ??
3. kalau di ganti dgn beras gmna? bolehkah ?
`
Ngopi Malam : Pukul:21.00-23.00 WIB
Selasa, 08 agustus 2017
________________________________________________
Diskusi
👇
Yi Amin :
Urun sekedik ngapunten menawi kirang pas

( فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة

[ FAEDAH ] Barangsiapa meninggal dunia dan

JENAZAH KELUAR NAJIS SETELAH DIKAFANI

KESUCIAN JANAZAH YANG MENGELUARKAN CAIRAN SETELAH DI KAFANI
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°

MENU DASI
One Day Four Problems
'
'
Pertanyaan dari => Santri mbelink
Tema    : Fiqih Jana'iz

'
Diskripsi Masalah
Di suatu daerah ada mayyit yang meninggal akibat kecelakaan, ketika sudah dimandikan tubuh mayit tersebut mengeluarkan cairan najis.
'
'
Pertanyaan :
1. Bagaimana menyikapi apa yang harus dilakukan dengan kejadian semacam itu, baik setelah maupun sebelum dikafani ?
2. Dalam perkara ini apakah ada pemilahan antara najis ma'fu dan ghoiru ma'fu..

'
Disajikan PADA : pukul 20:00-21:00 WIB, Rabu, 28 Desember 2016 M.
_______________________________________________________________________
Diskusi
'
'
Santri Mbelink:
Dari deskripsi sudah dijelaskan sebab kematian itu kecelakaan ..kan kadang dari rumah sakitnya dikremasi

HUKUM MELIHAT AUROT MAYIT BAGI YG MEMANDIKAN

*_MENU DASI_*
_*One Day Three Problems*_


Pertanyaan Dari :
Keluarga DASI : kang santri jalanan
Tema : fiqih janazah



*Deskripsi Masalah*
Kalau kita tengok realita yang ada, kebanyakan orang-orang yang memandikan mayit, dengan santainya melihat aurat si mayit. Mungkin karena tidak adanya perhatian dan teguran dari tokoh agama setempat. Sehingga hal itu dianggap wajar.


*pertanyaan*
Bolehkah melihat aurat si mayit ketika memandikannya???


*note*
Ahli waris meminta jasa orang lain untuk memandikan si mayit.

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...