Minggu, 03 September 2017

HUKUM ISTRI MENOLAK AJAKAN SUAMI SBB KHAWATIR LUPA HAFALAN

[2/9 20.07] Alfadl Reload: _*MENU DASI*_
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga DASI: kang santri jalanan
Tema:serba serbi rumah tangga
Judul:



*deskripsi masalah*
Mempunyai seorang istri hafidzoh adlh dambaan setiap laki-laki. Namun kenyataannya tidak seindah dan semudah yang dibayangkan. Sebut saja gus azis yang mempunyai seorang istri hafidzoh.Suatu hari gus azis meminta sang istri utk melakukan hubungan badan. Namun sang istri yang sedang _lalaran_ menolak keinginan gus azis tersebut, dengan alasan takut lupa pada hafalan nya.


*pertanyaan*
1.mana yang seharusnya didahulukan oleh istri gus azis(seorang hafidzoh) jika keadaan seperti deskripsi diatas???

2.jika sang istri tetap melanjutkan _lalaran_nya, apakah itu
termasuk _nusyuz_(menentang suami) ???




_*disajikan pada*_:
Sabtu, 02 september 2017
Pukul: 20:00-22:00 WIB
*DASI*
[2/9 21.25] Cak Kus: المسألة الثانية يجوز لها الخروج في مدة الإمهال لتحصيل النفقة بكسب أو تجارة أو سؤال وليس له منعها من الخروج وقيل له منعها وقيل إن قدرت على الإنفاق بمالها أو كسب في بيتها كالخياطة والغزل فله منعها وإلا فلا والصحيح المنصوص أنه ليس له منعها مطلقاً لأنه إذا لم يوف ما عليه لا يملك الحجر قال الروياني وعليها أن تعود إلى منزله بالليل.ولو أراد الإستمتاع بها قال الروياني ليس لها المنع *وقال البغوي لها المنع وهو أقرب ولا شك أنها إذا منعت نفسها منه لا تستحق نفقة مدة الإمتناع فلا تثبت ديناً عليه*

[Masalah ke dua ] Pada masa imhal itu, istri boleh keluar rumah untuk mencari nafkah dan suami TIDAK punya hak untuk melarang. Karena tidak mampu member nafkah, suami juga tidak bisa melarang istri keluar rumah secara muthlaq walau bukan untuk mencari nafkah. Karena hak pelarangan tergantung pada kemampuan nafkah, sehingga ketika tidak mampu memberi nafkah maka hilanglah hak melarangnya. Demikian menurut nash shohih Imam Syafi’i. Dan ketika suami berkehendak meng-istimta’ istri dalam kondisi seperti itu, menurut imam Arrouyani istri tidak berhak menolak. *Menurut imam Al Baghowy istri boleh menolak,dengan konsekwensi hak nafakahnya hilang*.
[2/9 21.35] ‪+62 878-3967-3951‬: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ

1160. Hannad menceritakan kepada kami, Mulazim bin Amr memberitahukan kepada kami, Abdullah bin Badr menceritakan kepada kami dari Qais bin Thalq, dari ayahnya -Thalq bin Ali- ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Jika seorang lelaki mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhannya (jima') maka istrinya wajib memenuhi, meskipun ia sedang berada di dapur'." Shahih: Al Misykah (3257) dan Silsilah Ahadits Shahihah (1202)
[2/9 21.50] ‪+62 857-2834-5245‬: Mungkin niki masuk kagem bu nyai yg ragu² dalam hafalannya...agar memenuhi suaminya....👇🏼


دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

“Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta akan menggelisahkan jiwa.”
(HR. Tirmidzi no.2518 dan Ahmad 1: 200)

Karna taat pd suami sudah jelas jaminanya 🙏🏻🙏🏻
[2/9 21.55] ‪+966 53 495 8363‬: 1. Dahulukan perintah suami.

2. Ia dianggap nusyuz.

bagi suami boleh melarang istri dri ibadah" sunnah, memang harus menjaga hapalan namun itu bisa dilakukan di lain waktu / setelah berhubungan badan.

matan minhaj :

ﻭﺗﺴﻘﻂ ﺑﻨﺸﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﻨﻊ ﻟﻤﺲ

Gugur kewajiban nafaqoh dgn sebab nusyuz, meski itu hanya berupa pencegahan istri untuk disentuh suami.

ﻭﻳﻤﻨﻌﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﻧﻔﻞ ﻓﺈﻥ ﺃﺑﺖ ﻓﻨﺎﺷﺰﺓ ﻓﻲ اﻷﻇﻬﺮ

Suami berhak melarang istri dari puasa sunnah, jika istri menolak maka ia nusyuz dalam qoul yg azhar.
[2/9 22.38] Dasi Muttaqin:
*Masalah diatas ranjang tidak hanya menyangkut urusan nafsu Suami yang harus sakdek saknyet dituruti.*
*(Maaf) tanpa mengesampingkan agama tentu harus ada kerelaan / kenyamanan Pasutri tapi tetap dalam koridor aturan syariat Islam, agar tetap tercipta rumah tangga yang harmonis.*

Kesimpulan
Istri harus Mendahulukan melayani suami, lalaran bisa di kerjakan di lain waktu.
Jika tidak justru melanjutkan lalaran maka tergolong nusyuz dan konsekwensinya gugur kwajiban suami nafaqoh baginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...