*DASI*
_*one day one problems*_
Dari keluarga dasi-- ning fifi
*DEskripsi masalah*:
Ada suami dan istri sedang menjalin pernikahan jarak jauh . suaminya dinas di luat kota dan isterinya di rumah dalam keadaaan hamil muda .mereka bisa bertemu dua bulan sekali dan pasangan suami ini hanya berkomunikasi lewat handphone .
Pertanyaan
1.Bgaimana hukumnya phonesex dengan istri sendiri sampai orgasme.
Note: suami istri memuaskan syahwatnya lewat telfon,lewat suara,semua dengan suara. Ketika terbakar nafsu mereka mereba dan bermain bagian sensitif masing2.
2.bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri ketika istri hamil.(secara lngsung tidak melalui von sex/ lain nya)
Menu ngopi malam
Pukul: 21.00-22.00 wib
Kamis, 07 september 2017
*DASI SANTRI JAGAT*
Yi Zaky:
no 2 .. boleh .. bahkan bisa memudahkan jalannya calon bayi ketika melahirkan
.. tp ktika mendekati hamil tua jgn di biasakan sprti itu ..
mnurutku ngunu ...🙇
[ Hukum ONANI dan MASTURBASI ] Dalam istilah fiqh onani / masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan willy-willy yang lain … Hehe, atau dengan memakai rangsangan alat yang dihalalkan seperti memakai tangan istri sendiri (al-Muhalla bi attsar IX/223)
Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun 5-7)
Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari perzinahan
Tentang jima' masa hamil, penelitian para dokter pun mengatakan aman-aman saja sesuai dengan pendapat sebagian besar ulama, tapi kalau istri sudah hamil besar 8/9 bulan, anak mau lahir suami minta dilayani, tentu suami harus mempertimbangkan kemaslahatan istri dan bayi di perutnya. Sama halnya diperbolehkannya persetubuhan di saat hamil adalah persetubuhan di saat istri sedang menyusui, Nabi tidak melarangnya meski bangsa arab membencinya sebagaimana keterangan dalam Al-Mausuu’ah Al-FiQhiyyah.
Bersenggama di saat hamil memang dapat berfaedah langsung pada diri janin seperti yang dinyatakan oleh Rosulullah shallallaahu alaihi wa sallam :
"ان قوة سمع الجنين وبصره وشعره بماء الواطىء"
“Sesungguhnya kuatnya pendengaran, penglihatan dan rambut seorang janin dengan air senggama”. [al-Mabsuuth li As-sarakhsy X/36].
Boleh melakukan persetubuhan di saat hamil, tidak ada bahaya sama sekali karena masih tersisa ruang kosong buat janin, keberadaan janin masih berada di tempat yang jauh dari pertemuan jinsi (ngga khawatir kesonggrak.. Hehe). Yang lebih utama ditengah persetubuhannya, wanita hamil tidur berbaring pada punggungnya. Sebenarnya tidak ada pelarangan khusus mensetubuhi istrinya meskipun saat menghadapi masa kelahirannya selang sehari atau dua hari. Tetapi saat 2 bulan terakhir masa kelahirannya tidak di anjurkan mensetubuhinya, mangkanya mesti berhati-hati karena di khawatirkan terjadinya beberapa kemungkinan :
1. Terjadinya rasa sakit di liang peranakan (rahim/vagina)
2. Kelahiran premature
3. Terjadinya penyusutan liang rahim yang berdampak pada janin dan ibu hamil
4. Di khatirkan sekali saat persetubuhan suami menghimpit perut istrinya, ini bahaya sekali.
5. Dikhatirkan sekali saat persetubuhan suami memaksakan memasukkan Mr. P. terlalu dalam, ini juga mengkhawatirkan sekali.
6. Dan beberapa kemungkinan-kemungkinan lain (selak jumatan,, hehehehe..)
#Batasan_Bermesraan_Antara_Suami_istri
Fathul-mu'in,pingir I'anatut-tholibin,hal : 340,juz lll
#Bismillaahirrohmaanirrohiim
يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولوبمص بظرها واستمناء بيدهالابيده وان خاف الزناخلافالاحمد
Bagi seorang suami di perbolehkan"#Melampiaskan_hasratnya" kepada si istri dengan berbagai macam kesenangan asalkan selain daerah sekitar #Lingkaran_Dubur sampai sampai #menghisap_bidhir_dan_perancapan(Onani) dengan tangan istripun,juga boleh di lakukan,Namun untuk perancapan dengan tangan sendiri tidak di perbokehkan meskipun dalam keadaan khawatir akan tetjerumus ke dalam perzinaan
Demikian ini berbeda dengan pendapat Ahmad bin Hanbal...
Wallaahu 'alam
Jawaban no.2
Hukumnya Boleh
ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﻓﻠﻴﺲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻱ ﺣﺮﺝ ﻷﻧﻪ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﺮﺍﻍ ﻛﺎﻑ ﻟﻠﺠﻨﻴﻦ , ﺧﺎﺻﺔ ﻭﺃﻥ ﺍﻟﺠﻨﻴﻦ ﻳﻘﺒﻊ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻥ ﺑﻌﻴﺪ ﻋﻦ ﻣﻜﺎﻥ ﺍﻻﺗﺼﺎﻝ ﺍﻟﺠﻨﺴﻲ ,
ﻭﺍﻷﻓﻀﻞ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺧﻼﻝ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺭﺍﻗﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﻇﻬﺮﻫﺎ . ﻭﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺃﺧﺮﻯ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﺃﻥ ﻳﺠﺎﻣﻊ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻭﻟﻮ ﻗﺒﻞ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﻟﺤﻤﻠﻬﺎ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﺃﻭ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻮﺿﻊ ﺑﻴﻮﻡ ﺃﻭ ﻳﻮﻣﻴﻦ .
ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻨﺼﺢ ﺍﺑﺪﺁ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﻬﺮﻳﻦ ﺍﻷﺧﻴﺮﻳﻦ ﺑﺴﺒﺐ :
1- ﺇﻣﻜﺎﻧﻴﺔ ﺍﻟﺘﺴﺒﺐ ﺑﺎﻻﻟﺘﻬﺎﺑﺎﺕ ﻭﺃﻣﺮﺍﺽ ﺍﻟﻤﻬﺒﻞ .
2- ﺍﻟﻮﻻﺩﺓ ﺍﻟﻤﺒﻜﺮﺓ .
3- ﺣﺪﻭﺙ ﺗﻘﻠﺼﺎﺕ ﺭﺣﻤﻴﺔ ﺗﺆﺛﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﻴﻦ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﺑﺸﻜﻞ ﻋﺎﻡ
4- ﻫﻨﺎﻟﻚ ﺇﺣﺘﻤﺎﻟﻴﺔ ﺑﺄﻥ ﻳﻘﻮﻡ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺑﺎﻟﻀﻐﻂ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﻄﻦ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻀﺮ ﺟﺪﺁ .
5- ﻫﻨﺎﻟﻚ ﺇﺣﺘﻤﺎﻟﻴﺔ ﺑﺄﻥ ﻳﻘﻮﻡ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺑﺎﻹﻳﻼﺝ ﺍﻟﻌﻤﻴﻖ ﻭﻫﺬﺍ ﺃﻳﻀﺂ ﺧﻄﻴﺮ .
6- ﺇﺣﺘﻤﺎﻟﻴﺔ ﺗﻤﺰﻕ ﺍﻟﻐﺸﺎﺀ ﺍﻷﻣﻴﻨﻮﺳﻲ ( ﻣﺎﺀ ﺍﻟﺮﺃﺱ ).
7- ﺇﺣﺘﻤﺎﻟﻴﺔ ﺍﻟﻨﺰﻳﻒ ﺍﻟﻤﻬﺒﻠﻲ .
8- ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻤﻜﻦ ﺑﺄﻥ ﺗﺴﺒﺐ ﻫﺰﺓ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﺛﺮﺁ ﻓﻲ ﺿﻐﻂ ﺍﻟﺮﺣﻢ ، ﻭﺑﺬﻟﻚ ﺗﺰﻳﺪ ﺿﺮﺑﺎﺕ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻄﻔﻞ .
Artinya:
Boleh melakukan persetubuhan di saat hamil, tidak ada bahaya sama sekali karena masih tersisa ruang kosong buat janin, keberadaan janin masih berada di tempat yang jauh dari pertemuan jinsi (ngga khawatir kesonggrak.. Hehe). Yang lebih utama ditengah persetubuhannya, wanita hamil tidur berbaring pada punggungnya. Sebenarnya tidak ada pelarangan khusus mensetubuhi istrinya meskipun saat menghadapi masa kelahirannya selang sehari atau dua hari. Tetapi saat 2 bulan terakhir masa kelahirannya tidak di anjurkan mensetubuhinya, mangkanya mesti berhati-hati karena di khawatirkan terjadinya beberapa kemungkinan :
1. Terjadinya rasa sakit di liang peranakan (rahim/vagina)
2. Kelahiran premature
3. Terjadinya penyusutan liang rahim yang berdampak pada janin dan ibu hamil
4. Di khatirkan sekali saat persetubuhan suami menghimpit perut istrinya, ini bahaya sekali.
5. Dikhatirkan sekali saat persetubuhan suami memaksakan memasukkan Mr. P. terlalu dalam, ini juga mengkhawatirkan sekali.
6. Dan beberapa kemungkinan-kemungkinan lain.
Bersenggama di saat hamil memang dapat berfaedah langsung pada diri janin seperti yang dinyatakan oleh Rosulullah shallallaahu alaihi wa sallam :
" ﺍﻥ ﻗﻮﺓ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﺠﻨﻴﻦ ﻭﺑﺼﺮﻩ ﻭﺷﻌﺮﻩ ﺑﻤﺎﺀ ﺍﻟﻮﺍﻃﻰﺀ "
“Sesungguhnya kuatnya pendengaran, penglihatan dan rambut seorang janin dengan air senggama”.
[al-Mabsuuth li As-sarakhsy X/36].
Izzzzul:
طيفة: قال الإمام أحمد وطء الحامل يزيد رفع سمع الجنين وبصره ثم رفع الأنف منوسط الوجه وأحسن شكله وأودعه حاسة الشمليدرك به غناء القلب وهو الهواء وغذاء البدنوهو روائح الأطعمة.RAHASIA DI BALIK RAHASIAImam Ahmad berkata : Bersetubuh saat hamil bisa menambah menguatkan pendengaran dan penglihatan bayi, semakin menumbuhkan hidung ditengah wajahnya, membentuk indah posturnya, menguatkan panca inderanya untuk dapat menerima sentuhan jiwa, juga dapat menjadi penyuplay makanan bagi tubuhnya. Nazhah alMajaalis I/229وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى حِل وَطْءِ الْحَامِلِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال : إِنِّي أَعْزِل عَنِ امْرَأَتِي، فَقَال لَهُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ : لِمَ تَفْعَل ذَلِكَ ؟ فَقَال الرَّجُل : أُشْفِقُعَلَى وَلَدِهَا، فَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلاَ ، مَا ضَارَّ ذَلِكَ فَارِسَ وَلاَ الرُّومَ.قَال الطَّحَاوِيُّ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِبَاحَةُ وَطْءِ الْحَبَالَى، وَإِخْبَارُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ذَلِكَ إِذَا كَانَ لاَ يَضُرُّ فَارِسَ وَالرُّومَ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّ غَيْرَهُمْ .وَاسْتَدَلُّوا أَيْضًا بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ.فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَمَّ بِالنَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ حَتَّى بَلَغَهُ، أَوْ حَتَّى ذَكَرَ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَفْعَلُونَهُ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ .وَفِي ذَلِكَ إِبَاحَةُ مَا قَدْ حَظَرَهُ الْحَدِيثُ الَّذِي اسْتَدَل بِهِ الْقَائِلُونَ بِكَرَاهَةِ وَطْءِ الْحَامِل .Namun menurut kalangan mayoritas Ulama Ahli Fiqh menyatakan halal dan bolehnya mensetubuhi istri di saat hamil, mereka berpijak pada hadits Nabi :1. Sesungguhnya datang seorang lelaki pada Rosulullaah shallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : ”Aku menjalani ‘azl (senggama terputus) pada istriku”.”Kenapa kau menjalaninya ?” Tanya Rosulullah. “Aku kasihan pada anaknya” Jawab lelaki itu. Kemudian Rosulullah bersabda “Bila karena hal tersebut (kehamilannya) sebenarnya tidak masalah,karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya”. (HR Muslim II/1067).Mengenai hadits ini At-Thohaawy berpendapat : Hadits ini menunjukkan bolehnya menjalankan persetubuhan disaat hamil, Nabi memberitahu orang-orang bangsa Persia dan Romawi menjalaninya dan tidak terjadi bahaya tentunya bagi orang-orang dari bangsa lainjuga tidak.2. Pijakan yang digunakan oleh para ulamatentang bolehnya mensetubuhi istri disaat hamil juga berupa hadits : “SesungguhnyaAku hendak melarang ghilah, tetapi aku teringat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukan hal itu dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka" (HR. Muslim)Dalam hadits ini dinyatakan bahwa Nabi hendak melarang persetubuhan saat hamilnamun kemudian beliau mendengar beritaatau ingat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka, maka kemudian persetubuhan dalam keadaan seperti inipun tidak dilarang (selagi tidak menyakiti pasangan suami istri).Dua hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya persetubuhan ini sekaligus melemahkan dasar hadits yang dipakai pijakan orang-orang yang memakruhkannya.Syarh Ma’aani al-Aatsaar IV/46-48, Faidh alQadiir V/280.Al-Mausuu’ah AlFiQhiyyah 31/344.
Bu asmax:
Urusan onani klilafiyah..
Ibarat
لانه فضلة فى البدن كالغصد والحجامة كما فى تفسير الرازى
Air mani itu hanya sekedar fudllahnya badan yang boleh di keluarkab karena kebutuhan,sebagaimana beerbekan(canthuk)
Kesimpulannn
*1.boleh tpi bersyarat jika memng di khawatirkan jatuh ke perzina.an mka hukumnya boleh2 saja*
*2.hukumnya boleh kalo memng tdak ada efek kemadlorotan bagi ibu dan calon bayinya*
Sumber by dasi on wa zona santri jagat
Melayani dengan SAKINAH Solutif Amanah Komitmen Informatif Netral Aman Handal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...
-
Hukum Praktek Sholat dalam keadaan Haid (Hadats) DASI One day three problems Pertanyaan dari: Keluarga dasi:Murokabah Tema: Judul: ...
klu bukan muhrim melakukan phonesex itu termasuk zinah juga
BalasHapus