*MENU DASI*_
_*One Day Three Problems*_
Pertanyaan dari=>
Keluarga DASI : kang Ahmad shiddiq
Tema :
*deskripsi masalah*
dlm alqur'an pembagian Harta warisan adalah bagian untuk laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Tetapi kalau kita melihat putusan yurisprodensi di mahkamah agung bagian laki-laki dan perempuan cenderung sama.
*pertanyaan*
1.sebagian orang jawa memberikan warisan berupa harta benda sebelum meninggal dunia,apakah ini diperbolehkan apa tidak??
2. dan sebagian lagi bahwa mereka tidak membedakan pembagian warisan tersebut antara perempuan dan laki-laki (Sama rata). Bagaimana pandangan hukum islam tentang hal ini???
_*Disajikan pada*_:
Rabu,27 September 2017
Pukul: 09:30-11:30 WIB
*DASI*
Kang wakhid
Jwb
1. Nmanya warisan itu d bgikn stlh meninggal dunia.
Monggo sanese
Yg biasa kelaku itu hibbah...
Kadose ngoten mbah yai
Wasiat juga d bagikan stlh meninggal ow..
Melayani dengan SAKINAH Solutif Amanah Komitmen Informatif Netral Aman Handal
Tampilkan postingan dengan label WASIAT DAN HIBAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WASIAT DAN HIBAH. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...
-
*_Asslamu'alaikum_* *DASI ZONA LAMPUNG* _*One Day One problem*_ Pertanyaa dari : anggota dazolam Tema. : Judul. : najasah ...