Tampilkan postingan dengan label WASIAT DAN HIBAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WASIAT DAN HIBAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 September 2017

HUKUM MENYAMARATAKAN PEMBAGIAN WARISAN

*MENU DASI*_
_*One Day Three Problems*_


Pertanyaan dari=>
Keluarga DASI : kang Ahmad shiddiq
Tema :

*deskripsi masalah*
dlm alqur'an pembagian Harta warisan adalah bagian untuk laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Tetapi kalau kita melihat putusan yurisprodensi di mahkamah agung bagian laki-laki dan perempuan cenderung sama.


*pertanyaan*
1.sebagian orang jawa memberikan warisan berupa harta benda sebelum meninggal dunia,apakah ini diperbolehkan apa tidak??

2. dan sebagian lagi bahwa mereka tidak membedakan pembagian warisan tersebut antara perempuan dan laki-laki (Sama rata). Bagaimana pandangan hukum islam tentang hal ini???


_*Disajikan pada*_:
Rabu,27 September 2017
Pukul: 09:30-11:30 WIB
*DASI*

Kang wakhid
 Jwb
1. Nmanya warisan itu d bgikn stlh meninggal dunia.

Monggo sanese
 Yg biasa kelaku itu hibbah...

Kadose ngoten mbah yai
Wasiat juga d bagikan stlh meninggal ow..

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...