Tampilkan postingan dengan label FIQIH THOHAROH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH THOHAROH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2020

Cara Mencuci dengan mesin cuci

AIR YANG TERKENA NAJIS
Ketentuan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tentang air yang terkena najis adalah:
Jika volume air sudah sampai dua qullah (216 liter atau kubus dengan panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 60 cm) maka air tidak dihukumi najis kecuali warna air berubah (taghayyur); sedangkan jika volume air tidak sampai dua qullah maka seluruh air secara langsung menjadi najis ketika bersentuhan dengan benda yang najis. Namun menurut pendapat lain—seperti dalam mazhab Maliki misalnya—air tidak dihukumi najis kecuali dengan berubahnya warna air, baik volume air sampai dua qullah ataupun kurang dari dua qullah.
Sedangkan cara menyucikan benda yang terkena najis (mutanajjis) dengan air yang kurang dari dua qullah adalah dengan cara menghilangkan wujud najis yang ada dalam benda tersebut terlebih dahulu, lalu mengalirkan air (warid) pada benda yang terkena najis yang telah dihilangkan najisnya. Mengalirkan air pada benda yang terkena najis merupakan syarat agar suatu benda dapat menjadi suci, sebab jika air tidak dialirkan, tapi benda yang terkena najis ditaruh pada air yang kurang dari dua qullah, maka air tersebut justru akan ikut menjadi najis. Pendapat demikian merupakan pendapat mayoritas ulama Syaf’iyyah. Kewajiban mengalirkan air itu dikarenakan mengalirkan air adalah cara yang paling kuat dalam menyucikan benda yang terkena najis. Namun dalam hal ini, Imam al-Ghazali berbeda pandangan. Beliau berpendapat bahwa mengalirkan air bukanlah syarat dalam menyucikan benda yang terkena najis. Sebab, menurut beliau, tidak ada bedanya antara mengalirkan air pada benda yang terkena najis (warid) dan menaruh benda tersebut pada air (maurud). Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Suraij. Ketika ketentuan-ketentuan di atas kita terapkan dalam konteks menyucikan pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci, maka cara yang paling baik dan disepakati oleh para ulama adalah dengan cara menghilangkan wujud najis (‘ain an-najasah) terlebih dahulu sebelum memasukkan pakaian ke dalam mesin.
Menghilangkan najis ini bisa dengan cara menggosok-gosok pakaian agar wujud najis hilang, atau langsung dengan cara menyiram pakaian (baik itu secara manual, atau langsung dengan cara dimasukkan pada mesin cuci) ketika memang diyakini najis yang melekat akan hilang dengan siraman air tersebut. Sehingga ketika wujud najis telah hilang, maka status pakaian menjadi najis hukmiyyah (najis secara hukum, meski wujud tak terlihat) yang dapat suci cukup dengan disiram air. Berbeda halnya pada pakaian yang tidak terdapat bekas najis, atau tidak tampak warna, bau dan ciri khas lain dari najis, maka tidak perlu dilakukan hal di atas, sebab pakaian tersebut sudah dapat suci cukup dengan disiram.
ketika wujud najis sudah hilang dalam pakaian, maka pakaian sudah dapat dimasukkan dalam mesin cuci untuk disiram. Dalam hal ini, mesin cuci terdapat dua jenis. Pertama, mesin cuci otomatis, yaitu mesin cuci yang mengalirkan air dari atas dan air tersebut langsung dialirkan keluar, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dialirkan keluar, demikian secara terus-menerus sesuai kehendak pemakai mesin cuci. Maka dalam jenis mesin cuci demikian, ulama sepakat bahwa pakaian yang dicuci dengan mesin cuci jenis ini dapat dihukumi suci. Sedangkan jenis kedua, yaitu mesin cuci biasa (‘adi). Mesin cuci jenis ini adalah yang umum terlaku dan digunakan masyarakat. Yaitu mesin cuci yang mengalirkan air ke dalam tempat penampungan pakaian, namun air tidak langsung dikeluarkan, tapi dibiarkan ke dalam tempat penampungan pakaian, yang di dalamnya bercampur pakaian suci dan najis. Setelah jeda waktu cukup lama, air tersebut dikeluarkan dan diganti dengan air baru yang juga mengalami proses yang sama dengan cara kerja air yang awal. Maka dalam mesin cuci jenis kedua ini, pakaian yang terkena najis tidak dapat dihukumi suci menurut pandangan mayoritas ulama, bahkan pakaian yang suci ikut menjadi najis, jika memang masih terdapat wujud najis pada salah satu pakaian yang ada dalam mesin cuci tersebut. Sedangkan bila mengikuti pandangan dari Al-Ghazali, Ibnu Suraij, serta pendapat mazhab Maliki di atas, maka air yang dicuci dengan mesin cuci jenis kedua (apalagi jenis pertama) dapat dihukumi suci. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Syarah al-Yaqut an-Nafis:
والغسالات نوعان: نوع يسمونه أوتوماتيكي يرد إليها الماء ثم ينصرف فيرد ماء جديد ثم يتكرر إيراد الماء عدة مرات فهذا لاخلاف فيه في طهارة الملابس. والنوع الثاني من الغسالات عادي وتلك يوضع الماء فيها وهو دون القلتين وتغسل به الملابس الطاهرة والنجسة ثم يصرفونه فيبقى شيء منه في الغسالة والثياب مبللة منه فيصبّون عليه ماء آخر فوق الباقي المتنجس ثم يكتفون بالغسلتين
“Mesin cuci terbagi menjadi dua. Pertama, mesin cuci yang otomatis, yaitu air dialirkan pada mesin cuci lalu di alirkan keluar dari mesin cuci, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dialirkan keluar, begitu juga seterusnya. Maka dalam mesin cuci jenis demikian tidak ada perbedaan pendapat antar ulama dalam sucinya pakaian yang di cuci pada mesin cuci jenis ini. Kedua, mesin cuci biasa, yaitu air yang kurang dari dua qullah ditaruh di dalam mesin cuci, yang nantinya air tersebut digunakan untuk membasuh pakaian yang suci dan najis, lalu air tersebut dialirkan keluar, meski masih terdapat sebagian air yang menetap pada mesin cuci, sedangkan pakaian yang terdapat dalam cucian berada dalam keadaan basah, kemudian dialirkan air lain di atas sisa air yang terkena najis (di pakaian) tadi dan basuhan air dalam mesin cuci ini dicukupkan dengan dua kali basuhan oleh sebagian ulama.”
فهؤلاء يحملهم قول الذين لايشترطون ورودالماء مع القول في مذهب مالك. وهناك قول آخر نقله ابن حجر في التحفة يحملهم وإن قرر على أن الماء القليل ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه لكن نقل القول الآخر وهو أنه لاينجس إلا بالتغير وهو مذهب مالك وعندنا أنه ينجس بملاقته النجاسة والقول الذي يقول لاينجس الماء إلا بالتغير “
Para ulama ini mengarahkan kasus demikian pada pendapat para ulama yang tidak mensyaratkan mengalirnya air pada pakaian serta berpijak pada pendapat mazhab imam malik. Sebab dalam permasalahan membasuh benda yang terkena najis ini terdapat pendapat lain yang dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, meskipun Imam Ibnu Hajar menetapkan bahwa air yang sedikit (kurang dari dua qullah) akan menjadi najis dengan hanya jatuhnya najis pada air tersebut, tetapi ia menukil pendapat lain yaitu Air tidak menjadi najis kecuali dengan berubahnya (warna) air.” (Muhammad bin Ahmad Asy-Syatiri, Syarah al-Yaqut an-Nafis, Hal. 98-99)
Namun patut dipahami bahwa ketentuan yang dijelaskan tentang menyucikan pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci, seperti yang dijelaskan di muka, adalah ketika pakaian yang dimasukkan dalam mesin cuci belum dicampuri dengan detergen. Sedangkan ketika pakaian sudah dicampuri dengan detergen sebelum dialiri air dalam mesin cuci, maka air yang bercampur dengan detergen ini tidak dapat menyucikan pakaian yang terkena najis secara mutlak, sebab air ini tergolong air yang mukhalith (bercampur dengan sesuatu lain) yang tidak dapat menyucikan benda yang terkena najis, sebab hanya air murni (ma’ al-muthlaq) yang dapat menyucikan sesuatu yang terkena najis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menyucikan pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci biasa (‘adi) adalah hal yang dapat dilakukan menurut para ulama yang berpandangan bahwa air yang kurang dari dua qullah dapat menyucikan benda yang najis tanpa perlu dialiri air dari atas (warid). Namun dengan batasan selama pakaian dalam mesin cuci tidak terlebih dahulu dicampur dengan detergen. Barulah setelah pakaian dialiri air maka tempat penampungan pakaian dalam mesin cuci diganti air yang baru dan diberi detergen. Meski cara yang umum dilakukan masyarakat dapat dibenarkan dengan cara di atas, namun alangkah baiknya dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian dalam mengamalkan syariat, seseorang hendaknya membasuh secara manual terlebih dahulu pada pakaian yang terkena najis dengan air murni, lalu setelah itu pakaian yang telah dibasuh dicuci dalam mesin cuci, sebab cara demikianlah yang dibenarkan oleh mayoritas ulama.
Wallahu a’lam bisshowab..

Hukum Bangkai Laron menempel di pakaian saat sholat

Diskripsi masalah :
Di musim hujan ini biasanya banyak laron yang bertebaran di dalam tempat yang ada lampunya sehingga banyak yang mati di tempat tersebut
Pertanyaannya :
1. Bagaimana hukumnya bangkai laron tersebut?
2. Bagaimana hukum sholatnya orang di Tempat yang banyak bangkai laronnya?
JAWABAN :
Sebelumnya patut dipahami terlebih dahulu bahwa najis secara umum terbagi menjadi empat kategori. Pembagian najis ini, secara lugas dijelaskan dalam kitab Hasyiyah asy-Syarqawi berikut ini:
واعلم أن النجاسة أربعة أقسام: قسم لا يعفى عنه مطلقاً وهو معروف، وقسم عكسه وهو ما لا يدركه الطرف، وقسم يعفى عنه في الثوب دون الماء وهو قليل الدم لسهولة صون الماء عنه، ومنه أثر الاستنجاء فيعفى عنه في البدن، والثوب المحاذي لمحله خلافاً لابن حجر، وقسم عفي عنه في الماء دون الثوب وهو الميتة التي لا دم لها سائل حتى لو حملها في الصلاة بطلت
“Ketahuilah bahwa najis terbagi menjadi empat macam. Pertama, najis yang tidak ditoleansi (ma’fu) secara mutlak. Najis ini sudah dapat diketahui secara umum. Kedua, najis yang ditoleransi secara mutlak. Najis ini adalah najis yang tidak dapat dijangkau pandangan mata. Ketiga, najis yang ditoleransi ketika terdapat di badan, tapi tidak ketika terdapat di air. Najis ini misalnya seperti darah yang sedikit, sebab mudahnya menjaga air dari najis tersebut. Dan juga bekas istinja’, maka najis tersebut ditoleransi ketika terdapat di badan dan pakaian yang sejajar dengan tempat keluarnya najis. Namun, Ibnu Hajar berpandangan, najis tersebut tidak ditoleransi. Keempat, najis yang ditoleransi di air, tapi tidak di pakaian. Najis ini berupa bangkai yang tidak terdapat darah yang mengalir (ketika dipotong bagian tubuhnya), sehingga ketika seseorang membawa bangkai ini saat shalat, maka shalatnya menjadi batal” (Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim al-Azhari, Hasyiyah asy-Syarqawi, juz 1, hal. 277)
Penjelasan tentang Najis yang Dimaafkan dan yang Tak Dimaafkan Berpijak pada referensi di atas, dapat dipahami bahwa bangkai laron serta bangkai hewan serangga yang lain termasuk dalam cakupan najis yang keempat, yakni najis yang ditolerir (dimaafkan) di air, tapi tidak di tolerir (tidak di maafkan) ketika berada di tubuh dan pakaian yang digunakan seseorang. Sehingga ketika seseorang sebelum shalat mengetahui adanya bangkai serangga yang hinggap di pakaian atau tubuhnya, maka wajib baginya untuk menghilangkan bangkai tersebut serta menyucikan pakaian dan tubuhnya yang terkena serangga dengan air, agar dapat kembali dihukumi suci. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka shalat yang dilakukan menjadi tidak sah. Berbeda halnya ketika seseorang tidak mengetahui atau lupa terhadap wujudnya bangkai serangga yang mengenai pakaiannya, lalu pakaian tersebut ia gunakan untuk shalat, setelah shalat selesai, ia baru mengetahui akan keberadaan bangkai serangga yang hinggap di pakaiannya.
Dalam konteks ini, tentang apakah shalat wajib diulang atau tidak, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab berikut ini:
(فرع) في مذاهب العلماء فيمن صلى بنجاسة نسيها أو جهلها . ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه , حكاه ابن المنذر عن ابن عمر وابن المسيب وطاوس وعطاء وسالم بن عبد الله ومجاهد والشعبي والنخعي والزهري ويحيى الأنصاري والأوزاعي وإسحاق وأبي ثور قال ابن المنذر وبه أقول , وهو مذهب ربيعة ومالك وهو قوي في الدليل وهو المختار .
“Cabang pembahasan yang menjelaskan beberapa pendapat ulama tentang orang yang shalat dengan membawa najis yang ia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya qaul ashah (pendapat yang cenderung lebih benar) dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) wajib mengulangi shalatnya. Pendapat demikian diikuti oleh Abu Qalabah dan Imam Ahmad. Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengulangi shalatnya, pendapat demikian diungkapkan oleh Imam Ibnu Mundzir dari riwayat Sahabat Ibnu ‘Umar, Ibnu al-Musayyab Thawus, Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nukho’i, Zuhri,Yahya al-Anshari, Auza’I, Ishaq, dan Imam Abi Tsur,. Imam Ibnu Mundzir begitu juga aku (Imam Nawawi) berkata: ”Pendapat tidak wajibnya mengulangi shalat adalah pendapat Imam Malik. Pendapat ini kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang terpilih” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 4, hal. 163)
Kedua pendapat yang ditampilkan dalam referensi di atas sama-sama kuat secara dalil, sehingga dapat dijadikan pijakan serta diamalkan.
Sedangkan ketika bangkai serangga terdapat di bawah sajadah yang digunakan untuk shalat, maka bangkai tersebut tidak mempengaruhi terhadap keabsahan shalat, sebab dalam keadaan demikian seseorang tidak dianggap membawa ataupun bersentuhan dengan najis. Lebih lengkapnya, silahkan simak dalam artikel “Ada najis di Bawah Sajadah, Apakah Shalat Tetap Sah?” Jika ternyata ketentuan hukum di atas, menurut sebagian orang dirasa cukup berat, maka sebagai solusi terakhir, kita dapat berpijak pada pandangan Imam Qaffal yang berpandangan bahwa bangkai serangga dan hewan-hewan lain yang tidak mengalirkan darah dihukumi suci.
Berikut penjelasannya:
وقال القفال إن ميتة ما لا يسيل دمه طاهرة كالقمل والبراغيث والذباب اهـ فيجوز للإنسان أن يقلده في حق نفسه اهـ
“Imam Qaffal berkata: ‘Sesungguhnya bangkai hewan yang tidak mengalirkan darah itu suci, seperti kutu, nyamuk, lalat. Maka boleh bagi seseorang mengikuti pendapat tersebut untuk pengamalan dirinya sendiri” (Ahmad al-Maihi as-Syaibini, Hasyiyah al-Maihi as-Syaibini ala Syarh as-Sittin Mas’alah li a-Ramli, hal. 106)
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan di atas adalah bahwa bangkai laron dan serangga yang lain tidak dihukumi najis yang ma’fu (ditoleransi) secara mutlak, tapi hanya ma’fu ketika mengenai air saja. Sehingga, ketika bangkai tersebut mengenai pakaian ataupun tubuh seseorang, ia harus menyucikannya terlebih dahulu agar shalat yang dilakukan dapat dihukumi sah. Sedangkan ketika bangkai serangga diketahui keberadaannya setelah selesai melakukan shalat, maka dalam menyikapi wajib tidaknya mengulang shalat terdapat dua perbedaan pendapat di antara para ulama.
Perincian hukum di atas, selain berlaku pada bangkai serangga, juga berlaku pada potongan tubuh serangga yang mengenai pakaian atau tubuh seseorang, misalnya seperti sayap, kepala dan bagian tubuh serangga yang lain. Hal ini berdasarkan hadits:
مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR. Hakim).
Maka sebaiknya bagi kita lebih hati-hati sebelum hendak melaksanakan shalat, alangkah lebih baik jika sebelum shalat kita memperhatikan pakaian dan tubuh kita, apakah sudah bersih dari najis atau masih terselip najis yang menempel pada pakaian dan tubuh kita tanpa kita sadari. Sehingga shalat yang kita lakukan dapat benar-benar suci dari najis serta dapat dilaksanakan secara sempurna.
Wallahu A'lam bisshowab

Rabu, 11 Oktober 2017

BATAS USIA MEMBATALKAN WUDHU DAN SAUDARA IPAR


MENU DASI
One Day Three Problems
1. Batas umur berapakah wanita/pria membatalkan wudhu?
2. Apakah termasuk batal wudhunya jika bersentuhan dengan adik/kakak ipar?
Disajikan pada :
Jum'at, 06 oktober 2017, Pukul, 14.30-16.30 WIB
Diskusi 👇👇👇
Dasi Kg Jirin:
No 1.
Kalau kitab taqrib jika sdah ada rasa dyahwat pada ank tersebut maka menyentuh kulitnya membatalkan wudhu.
Kg Wakhid :
No. 2
Wudhunya batal.
Refrensi di I'anah juz 1 ada. Kulo nmb nek warung jd ndk bw kitab niki.
Samsul Ma'arif :
Batas Usia Wanita Yang Membatalkan Wudhu
Penentuan batas membatalkannya wudlu’ sebab bersentuhan kulit antara laki laki dan wanita terjadi khilaf. Menurut qoul shohih / mu’tamad wanita atau pria yang disentuhnya tidak ditentukan dengan usia, akan tetapi oleh urf. Sedangkan menurut muqobilus shohih

Jumat, 29 September 2017

MANDI JUNUB DG TAYAMMUM KARNA SAKIT

 _*MENU DASI*_
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga DASI:kang budi
tema: thoharoh
Judul:

*deskripsi masalah*
Bagaimana hukumnya bagi seorang perempuan disaat selesai masa haid dan ingin ber suci agar bisa sholat akan tetapi dirinya sedang sakit dan tdk di perkenankan mandi.

*Pertanyaan :*
1.Apakah harus tetap mandi untuk sholat ?

2. Apakah tayammum ?

3.Bagaimana hukumnya???


_*disajikan pada*_
Senin, 18 september 2017
Pukul: 14:30-16:30 wib
*DASI*

Kang wafa bariklana
Tayamum saja utk membolehkan sholat, karena masih sakit.
Nanti klau udah sembuh sakitnya, baru

SYARAT DAN BATASAN DEBU YG BOLEH DIPAKAI TAYAMMUM

Diskusi Santri Dasi*
_One Day One Problems_


Pertanyaan Dari=>
Keluarga DASI: Shobah


*Pertanyaan :*

 👆🏿batasan2 debu yg bisa digunakan untuk tayamum itu seperti apa? apakah tanah bisa digunakan untuk tayamum?

```Soal pada
Malam selasa tgl 18 September 2017 M```


*( Dasi Padepogan Raja Kumbang )*.
[9/18, 8:32 PM] widi maulana: debu yang digunakan untuk bertayamum adalah debu yang suci, tidak basah,

Jumat, 22 September 2017

HUKUM TAYAMMUMNYA ORANG YG MENDAPATI AIR DITENGAH2 SHOLAT

Diskusi Santri Dasi*
_One Day One Problems_


Pertanyaan Dari=>
Keluarga DASI: ibnu sofyan


*Pertanyaan :*

Mukidi tayamum, kemudian sholat, saat membaca fatihah tiba" hujan deras,
Apakah batal tayamumnya?

```Soal pada
Malam jumat tgl 21 September 2017 M```


*( Dasi Padepogan Raja Kumbang )*.

Hamba Allah
 Bila ditemukan air, maka secara otomatis tayamum menjadi gugur.. yg harus

Selasa, 05 September 2017

HUKUM DARAH YG MENEMPEL PADA TULANG DALAM (RED JAWA : MARAS)

_*MENU DASI*_
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga DASI :ning rabiah
Tema:
Judul:

*deskripsi masalah*
Ditengah-tengah tulang ayam itu kan ada semacam darah tapi warnanya merah muda. _*(jawa: Maras)*_
Ada yang bilang itu haram. Ada juga yang bilang itu halal(sebagai obat)


*pertanyaan*
Apakah ada ibaroh yang menjelaskan tentang hal tersebut????



*note*
setiap  membersihkan ayam pasti maras tersebut saya buang......




_*disajikan pada*_:
Selasa,05 September 2017
Pukul: 14:30-16:30 WIB
*DASI*

Mbah LINK:
Nihayatuz zein shohf 40

( ودم ) واما الدم الباقي علي الحم وعظامة وعروقة من المذكاة فنجس معفو عنه وذلك اذا لم يختلط بشئ

darah yang terdapat pada daging, tulang, urat dari

HARUSKAH WUDLU SETELAH MANDI JINABAT

_*MENU DASI*_
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga DASI : kang umar Faruq
Tema:
Judul:




*pertanyaan*
Bagaimana hukum suatu ibadahnya orang yang habis berhubungan suami istri,  kemudian hanya mandi jinabat tanpa melakukan wudlu?

*Note* : beranggapan anggota wudlu sudah terbasuh saat mandi besar.





_*disajikan pada*_:
Senin, 04 September 2017
Pukul: 09:30-11:30 WIB
*DASI*

 Dasi Abdul AE:
Bagi yg masih fakir ilmu maka sah.... Karna niatnya itu mandi jinabah.

Bagi yg sudah faham pasti memakai wudhu kalopun kelupaan pasti

Senin, 04 September 2017

HUKUM MENYENTUH RAMBUT NON MUHRIM

HUKUM MENYENTUH RAMBUT SELAIN MUHRIM

Diskusi Santri Dasi
One Day One Problems

Pertanyaan Dari =>
Keluarga Dasi: simbah muhammad

Tanya tentang hal yang membatalkan wudhu.
Apakah menyentuh/ terkana rambut yang bukan mahrom termasuk membatalkan wudhu?


Malam Jum'at tgl 20 Juli 2017 M.
( Dasi Padepogan Raja Kumbang )

Adi Arya Kmuning Dasi:
nggak batal, yang batal jika terserempet kulit, kalau rambut nggak membatalkan wudhu, begitu juga

HUKUM BERBICARA KETIKA WUDLU

HUKUM BERBICARA KETIKA WUDLU

Diskusi Santri Dasi
One Day One Problems

Pertanyaan Dari =>
Keluarga Dasi: Fickry

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya berbicara ketika wudlu tersebut belum selesai?


Malam rabu tgl 18 Juli 2017 M.
( Dasi Padepogan Raja Kumbang )

D San3 Beling:
Urun niki riyen

وأما مكروهاته فالإكثار من صب الماء وكثرة الكلام في غير ذكر الله والزيادة على الثلاثة في المغسول وعلى واحدة في الممسوح على الراجح وإطالة الغرة ومسح الرقبة والمكان الغير الطاهر وكشف العورة والله أعلم

Hasyiyah Ad dasuqi juz 1 shohf 104

Minggu, 03 September 2017

HUKUM BERSUCINYA ORANG BERTATO

HUKUM BERSUCINYA ORANG YANG BERTATO

Diskusi Santri Dasi
One Day One Problems

Pertanyaan Dari=>
Keluarga DASI : Shobah

Pertanyaan :
Sah kah  wudhu & mandi junubnya orang yang bertato?

Malam Ahad tgl 22 Juli 2017 M
( Dasi Padepogan Raja Kumbang )

Rumi Maulana:
Kalau kita cermati sebenarnya yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang

SHOLAT DALAM KEADAAN BASAH KUYUB

HUKUM SHOLAT DALAM KEADAAN BASAH KUYUP

DASI
One day three problems

Pertanyaan dari
Keluarga dasi : kang santri dasi
Tema : sholat jum'at
Judul : mendirikan sholat dengan pakaian basah

 Deskripsi masalah
Tadi si A berangkat sholat jum'at naik sepeda ontel cuaca cerah, panas. tapi di tengah perjalanan, mendadak hujan turun deras dan si A pun basah kuyup. Mau pulang ganti baju udah gak mungkin, waktunya mepet.

Pertanyaan :
1. Sah kah sholat jum'at si A td yg dlm ke'adaan basah kuyup?

Menu makan sore
Pukul:14:30-16:30 WIB
Ahad, 06 agustus 2017
_________________menudasi__________________

Dasi Cah Angon:
Tetep sah, jika pakaian dan badanya

HUKUM BUSANYA AIR KENCING

HUKUM BUSA DARI AIR KENCING
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
MENU DASI
One day three problems
`
Pertanyaan dari Santri jalanan
Tema : Thoharoh
`
Meskripsi Masalah
Disaat kencing di sungai seringkali ad busa dipermukaan air sungai. Tak jarang busa tsb mengenai betis, bagian kaki lainnya.
`
Pertanyaan :
Bagaimana status busa di permukaan air sungai tersebut (suci atau najis)?
`
`
Disajikan pada : Pukul:20:00-22:00 WIB
Sabtu,12 agustus 2017 M.
_______________________________________
Diskusi
👇
Gus Rio:
jika yakin bahwa buih / busa tadi memang dari kencing maka najis.

Kitab I'anah 1 / 32 :

ولو بال فى البحر مثلا فارتفعت منه رغوة فهي نجسة إن تحقق أنها من عين النجسة أو من المتغير أحد أوصافه بها والا فلا

Hamba Allah :
Nek Kelihatan dan nyata nek seng nyiprat niku air kencing(busa pipise) maka Najis Rio:
Jika seseorang kencing di laut, seumpamanya. kemudian naik buih nya, maka itu najis jika memang nyata bahwa itu bagian benda najis, atau dari air yg berubah salah satu sifat nya. jika tidak demikian, maka tdk najis.
`
`
`
Sumber by Dasi on WA

KESUCIAN AIR YG BERUBAH WARNA KARNA LUMUT


MENU DASI
One day three problems
`

Pertanyaan dari:
Keluarga dasi:santri jalanan
Tema : Thoharoh

Deskripsi masalah
Air kolam yg lama tdk terpakai biasanya berubah warnanya. Tidak jarang berubah mnjadi kehijau-hijauan karena tumbuh lumut.

Pertanyaan
Apakah air tsb masih bisa dibuat bersuci?

Disajikan pada : Pukul: 09:30-11:30 WIB
Ahad, 13 agustus 2017
____________________________________________
Diskusi
👇
👇
Hamba Allah :
Selama air tdk terkena najis dan

HUKUM GENANGAN AIR SAAT MUSIM HUJAN TIBA


MENU DASI
One day three problems
`
Pertanyaan dari : Santri Jalanan
Tema : Fiqih Thoharoh
`
Deskripsi Masalah
Jika musim penghujan tiba,jalan-jalan jd becek akibat genangan air yg merata dimana-mana. Kondisi semacam ini, menyulitkan kaki kita terhindar dr tanah yg becek tsb. Padahal tanah disepanjang jalan itu tdk lepas dg tercampur nya benda² najis.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum tanah yg menempel dikaki spt deskripsi diatas?
`
Disajikan pada : Pukul:14:30-16:30 WIB
Ahad, 13 agustus 2017
_______________________________________________
Diskusi
👇
👇
Dasi Kg Jirin:
Ada dua pendapat.
Pertama. Dihukumi suci.
Kedua.

HUKUM PERCIKAN AIR WUDLU

[22/8 14:35] Kang Mudz: *DASI*
_*one day three problems*_


Pertanyaan dari:
Keluarga dasi : Mafa
Tema : Thoharoh
Judul : Air wudlu



Deskripsi
Air musta'mal adalah air yang sudah di gunakan untuk bersuci dan tidak bisa di gunakan untuk bersuci lagi.
Paijo sedang wudlu di kran masjid. Di sampingnya ada paidi yg juga wudlu. Ketika berwudlu ternyata air wudlunya Paijo nyiprat ke air wudlunya Paidi.


Pertanyaan :
Apakah bisa di katakan air musta'mal?.
Bagaimana hukum wudlune Paidi?  Apakah harus mengulangi?




Menu makan Sore
Pukul: 14:30-16.30 WIB
Senin, 22 agustus 2017
*DASI*

Dasi Kg Jirin: Titip copasan.

Wudhunya sah.

Sebab air cipratan si paijo tidak mempengaruhi warna,rasa

HUKUM KAWIN SILANG HEWAN HALAL DAN HEWAN HARAM

*_Asslamu'alaikum_*

*DASI ZONA LAMPUNG*
_*One Day One problem*_


Pertanyaa dari : anggota dazolam
Tema.   :
Judul.   : najasah


Ada seekor anjing kawin dengan kambing lalu melahirkan anak berwujud kambing atau sebaliknya kambing kawin dgn anjing melahirkan anak berwujud anjing.

Pertanyaan.

1. Hukum anaknya kambing yg berwujud anjing,najis dan halalkan anjing tersebut..?

2. Bagaimana hukum ananknya anjing yg berwujud kambing,halal dan najiskah kambing tersebut..?




Dasi zona lampung
19 agustus 2017
Pukul 21:00 WIB.

Kang jirin
Permasalhan ini ada kawin silang antara binatang halal(kambing) dan harom(anjing) dan sebaliknya..

Rabu, 19 Juli 2017

BATASAN RAMBUT YG TERMASUK SEBAGIAN KEPALA DLM WUDLU

Bolehkan mengusap ujung rambut saja saat wudlu

DASI
one day three problems

Pertanyaan dari:
Keluarga dasi: kang abdulloh
Tema :
Judul :

Deskripsi masalah
Rambut merupakan sebuah mahkota bagi mereka yang menggapnya. Tak heran, para pemuja rambut rela mengeluarkan uang yang tidak sedikit hanya untuk memodif rambutnya. Sementara bagi mereka yang ingin bergaya tapi uang tak punya, cukup meng-gondrong-kan rambutnya atau menggimbalkan rambutnya.

Pertanyaan

1. Apakah di cukupkan mengusap ujung rambut yg gondrong ketika mengusap sebagian kepala ?

2. Salah satu fardhunya mandi wajib adalah sampainya air seluruh kulit dan rambut. Ketika rambutnya gimbal dan tidak memungkinkan sampainya air pada kulit kepala, apakah wajib memotongnya dulu ?

Jawab :
1. Cukup dan sah ketika rambut yang di usap tidak keluar dari batasan kepala atau rambut ubun-ubun dan rambut tanduk sampai pundak dan rambut paling bawah

Selasa, 30 Mei 2017

HUKUM BERSUCI DGN AIR YG KELUAR DR POHON

Diskusi Santri Dasi
One Day One Problems
Pertanyaan Dari =>
Keluarga Dasi : maulana rumi
Thema : bersuci dengan Air yg keluar dr pohon
Pertanyaan :
Bagaimana hukum bersuci dengan menggunakan air yg keluar dr pohon ?

Soal Akan di bahas pada
Malam rabu tgl 09 Mei 2017 M.
( Dasi Padepogan Raja Kumbang )
Kang Rumi Maulana:
Al Majmu' :
ﻭﻣﺎ ﺳﻮﻯ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﻄﻠﻖ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﻌﺎﺕ ﻛﺎﻟﺨﻞ ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﺍﻟﻨﺒﻴﺬ ﻭﻣﺎ ﺍﻋﺘﺼﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺜﻤﺮ ﺃﻭ ﺍﻟﺸﺠﺮ ، ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﻭﻻ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﺑﻪ...ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻓﻲ ﺍﻷﺷﺮﺍﻑ ﻭﻛﺘﺎﺏ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ : ﺃﺟﻤﻊ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺑﻤﺎﺀ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﺍﻟﺸﺠﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﻔﺮ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﺳﻢ ﻣﺎﺀ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻳﻮﺍﻓﻖ ﻧﻘﻞﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ
( فرع ) قال الشافعي في أول مختصر المزني : وما عدا الماء من ماء ورد أو شجر أو عرق لا تجوز الطهارة به ، واختلف أصحابنا في ضبط قوله : " عرق " [ ص: 146 ] فقيل : هو بفتح العين والراء

CARA BERWUDLU DGN AIR SALJU

Diskusi Santri Dasi
One Day One Problems
Pertanyaan Dari =>
Keluarga Dasi : bunda aqila
Thema : air untuk bersuci
Pertanyaan:
Mhn pejelasan untuk air salju , yg d namakan air salju kn sdh mengembng itu gimana crny apa harus f cairkab dulu atau gimana??

Soal Akan di bahas pada
Malam selasa tgl 08 Mei 2017 M.
( Dasi Padepogan Raja Kumbang )
Hamba Allah: Air salju hukumnya sama dengan air hujan karena sama2 turun dari langit, hanya saja bentuk akhirnya yg berbeda...
Salju juga bisa digunakan utk bersuci tp

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...