Rabu, 27 September 2017

HUKUM MENYAMARATAKAN PEMBAGIAN WARISAN

*MENU DASI*_
_*One Day Three Problems*_


Pertanyaan dari=>
Keluarga DASI : kang Ahmad shiddiq
Tema :

*deskripsi masalah*
dlm alqur'an pembagian Harta warisan adalah bagian untuk laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Tetapi kalau kita melihat putusan yurisprodensi di mahkamah agung bagian laki-laki dan perempuan cenderung sama.


*pertanyaan*
1.sebagian orang jawa memberikan warisan berupa harta benda sebelum meninggal dunia,apakah ini diperbolehkan apa tidak??

2. dan sebagian lagi bahwa mereka tidak membedakan pembagian warisan tersebut antara perempuan dan laki-laki (Sama rata). Bagaimana pandangan hukum islam tentang hal ini???


_*Disajikan pada*_:
Rabu,27 September 2017
Pukul: 09:30-11:30 WIB
*DASI*

Kang wakhid
 Jwb
1. Nmanya warisan itu d bgikn stlh meninggal dunia.

Monggo sanese
 Yg biasa kelaku itu hibbah...

Kadose ngoten mbah yai
Wasiat juga d bagikan stlh meninggal ow..


Kang muhajirin
 Jika pembagian sebelum mninggal namanya hibah(pemberian) bukan warisan.

Jika dibagi sama rata,juga bukan warisan tpi hibah( pemberian.)

Dasi benjamin
Ngeten pripun .. 👇🏻
Jika sudah menjadi waris maka harus di bagi sesuai hukum waris namun jika di hibahkan sebelum orang tua meninggal ,maka boleh di bagi rata.

لاخلاف بين جمهور العلماء في استحباب التسوية في العطاء بين الأولاد وكراهة التفضيل بينهم في مال القسمة كما قدمنا واختلفوا في بيان المراد من التسوية المستحبة فقال أبو يوسف من الحنفية والمالكية والشافعية وهو رأي الجمهور يستحب للأب ان يسوي بين الأولاد الذكور والإناث في العطية فتعطى الأنثى مثلما يعطى الذكر لقوله صلى الله عليه وسلم سووا بين أولادكم في العطية ولو كنت مؤثرا لاثرت النساء على الرجال اهـ.( الفقه الاسلامي ج 5 ص34)

Ulama sepakat tentang disunnahkannya memberikan(hibah) barang-barang terhadap anak-anaknya secara merata dan kemakruhannya saat ada yang lebih diunggulkan diantara mereka. Namun ulama masih silang pendapat tentang mendefinisikan taswiyah (pemerataan). Menurut jumhur ulama definisi taswiyah adalah menyamaratakan antara laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama.
Wallaahu A'lamu Bis showaab.

Kang mudzakir
 في العطاء
Niku taseh umum (hibah/warisan) atau murni hibah?

Kang muhajirin
HIBBAH itu pemberian seseorang saat masih hidup dan membagi hartanya ketika ia masih hidup juga.

 WASHIYAT itu pesan seseorang untuk memberikan sejumlah harta jika ia telah meninggal sehingga membagi hartanya setelah ia mati. 

WARISAN itu peninggalan seseorang yang telah mati yang dibagikan otomatis pada ahli waris yang berhak setelah ia mati, sesuai faroidh.

Kang kenz alfaqier
Masuk hibbah.
Dan sama sekali tidak ada unsyur wasiat.
Dan tidak juga bisa dinamakan warisan.
🙏.
Begitu paham saia.

Gus rio
1. boleh
2. boleh

masuk kategori hibbah, jadi bukan disebut warisan. fokus soal, dibagikan ketika masih hidup. warisan itu dibagikan klo udh wafat.

minhaj :

ﻭﻳﺴﻦ ﻟﻠﻮاﻟﺪ اﻟﻌﺪﻝ ﻓﻲ ﻋﻄﻴﺔ ﺃﻭﻻﺩﻩ ﺑﺄﻥ ﻳﺴﻮﻱ ﺑﻴﻦ اﻟﺬﻛﺮ ﻭاﻷﻧﺜﻰ

sunnah bagi org tua untuk adil dalam memberikan harta kepada anak"nya, yaitu dengan menyama ratakan antara pria & wanita.

Hamba Allah
1. Harta yang d hibahkan itu d perbolehkan dalam islam
2. Dalam hukum islam ketentuan sudah d buat seperti yang d terangkan d atas.. laki2 dua kli dari bagian perempuan di sebabkan laki2 mempunyai kwajiban menafkahi keluarganya... namun bila ada perjanjian sudah sama ikhlas dari saudara yang d warisi maka itu di perbolehkan...

Dasi fauzan
 يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

Artinya : “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” (QS. An Nisaa : 11).  Trus engkang Niki pripon yi

Santri Mbelink:
 Nambahi tabir diatas
Disunahkan menyama ratakan hibah bagi orang tua untuk anak2nya baik laki2 maupun perempuan n makruh jika dlm hibah membeda2kan

Al iqna' 2 shohf 369

ﺗ‍‍ﺘ‍‍ﻤ‍‍ﺔ ‍ﻳ‍‍ﺴ‍‍ﻦ‍ ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﻮ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺪ ‍ﻭ‍ﺇ‍ﻥ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﺪ‍ﻝ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﻋ‍‍ﻄ‍‍ﻴ‍‍ﺔ ‍ﺃ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ‍ﺩ‍ﻩ‍ ‍ﺑ‍‍ﺄ‍ﻥ‍ ‍ﻳ‍‍ﺴ‍‍ﻮ‍ﻱ‍ ‍ﺑ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺬ‍ﻛ‍‍ﺮ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﻧ‍‍ﺜ‍‍ﻰ ‍ﻟ‍‍ﺨ‍‍ﺒ‍‍ﺮ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺒ‍‍ﺨ‍‍ﺎ‍ﺭ‍ﻱ‍ ‍ﺍ‍ﺗ‍‍ﻘ‍‍ﻮ‍ﺍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﻪ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻋ‍‍ﺪ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﺍ ‍ﺑ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍ ‍ﺃ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ‍ﺩ‍ﻛ‍‍ﻢ‍ ‍ﻭ‍ﻳ‍‍ﻜ‍‍ﺮ‍ﻩ‍ ‍ﺗ‍‍ﺮ‍ﻛ‍‍ﻪ‍ ‍ﻟ‍‍ﻬ‍‍ﺬ‍ﺍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺨ‍‍ﺒ‍‍ﺮ
‍ﻭ‍ﻣ‍‍ﺤ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻜ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﻫ‍‍ﺔ ‍ﻋ‍‍ﻨ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺎ‍ﺳ‍‍ﺘ‍‍ﻮ‍ﺍﺀ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺤ‍‍ﺎ‍ﺟ‍‍ﺔ ‍ﻭ‍ﻋ‍‍ﺪ‍ﻣ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﻭ‍ﺇ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﻓ‍‍ﻠ‍‍ﺎ ‍ﻛ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﻫ‍‍ﺔ ‍ﻭ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﺫ‍ﻟ‍‍ﻚ‍ ‍ﻳ‍‍ﺤ‍‍ﻤ‍‍ﻞ‍ ‍ﺗ‍‍ﻔ‍‍ﻀ‍‍ﻴ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺼ‍‍ﺤ‍‍ﺎ‍ﺑ‍‍ﺔ ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﻥ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺼ‍‍ﺪ‍ﻳ‍‍ﻖ‍ ‍ﻓ‍‍ﻀ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺴ‍‍ﻴ‍‍ﺪ‍ﺓ ‍ﻋ‍‍ﺎ‍ﺋ‍‍ﺸ‍‍ﺔ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻫ‍‍ﺎ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﺃ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ‍ﺩ‍ﻩ‍ ‍ﻭ‍ﻓ‍‍ﻀ‍‍ﻞ‍ ‍ﻋ‍‍ﻤ‍‍ﺮ ‍ﺍ‍ﺑ‍‍ﻨ‍‍ﻪ‍ ‍ﻋ‍‍ﺎ‍ﺻ‍‍ﻤ‍‍ﺎ ‍ﺑ‍‍ﺸ‍‍ﻲ‍ﺀ ‍ﻭ‍ﻓ‍‍ﻀ‍‍ﻞ‍ ‍ﻋ‍‍ﺒ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﻪ‍ ‍ﺑ‍‍ﻦ‍ ‍ﻋ‍‍ﻤ‍‍ﺮ ‍ﺑ‍‍ﻌ‍‍ﺾ‍ ‍ﺃ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ‍ﺩ‍ﻩ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﺑ‍‍ﻌ‍‍ﻀ‍‍ﻬ‍‍ﻢ‍ ‍ﺭ‍ﺿ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﻪ‍ ‍ﺗ‍‍ﻌ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻰ ‍ﻋ‍‍ﻨ‍‍ﻬ‍‍ﻢ‍ ‍ﺃ‍ﺟ‍‍ﻤ‍‍ﻌ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍

Dasi benjamin
3921. WARITS : PEMBAGIAN HARTA WARISAN SAMA RATA ANTARA LAKI-LAKI DAN WANITA ?
3 tahun yang lalu

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Bagaimana hukumnya kalau warisan dibagi rata antara laki-laki dan perempuan, tapi sebelumnya sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh ahli waris. Tolong penjelasannya... [ Hasim Badrusalam ].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam, bila semua ahli warisnya tidak ada yang mahjur 'alaih dan semua rela maka sah pembagian warisan dengan dibagi rata bila semua ahli waris tersebut mengetahui bagiannya masing sebelum dibagi rata :

.وإن وقعت على خلاف الشرع بغير تراض بل بقهر أو حكم حاكم فباطلة إفرازا أو تعديلا أو ردا لأنها مهقور عليها___و إن وقعت بتراضيهم ولم يكن فيهما محجور مع علمهما بالحكم لكن إختارا خلافه صحت في غير الربوي مطلقا و فيه إن كانت القسمة إفرازا لأن الربا إنما يتصور جريانه في العقود دون غيرها كما في التحفة وإن كان ثم محجور فإن حصل له جميع حقه صحت وإلا فلا. بغية المسترشدين : ص : ٢٨١ : قول المتن أشترط الرضا الخ وظاهر أنه لا بد أن يعلم كل منهما ما صار إليه قبل رضاه. الشرواني ١٠/٢٠٨

Pola di masarakat kita ( Indonesia ) berbeda, di arab memang seorang laki-laki dituntut penuh menopang kebutuhan keluarga, sedangkan kita, kadang seorang suami ikut istri, kadang istri ikut suami, dan yang terjadi kebanyakan hukum bagi rata untuk harta milik orang tua, jadi tidak tepat disebut warisan, tapi hibbah, karena kebanyakan sudah dibagi-bagi sebelum orang tua meninggal.

Memang Allah menuntut setiap orang yang beriman untuk menerima semua aturan Allah dan Rasul-Nya dan mengedepankannya dari yang lainnya sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya. Dan barangsiapa yang membantah atau tidak menerimanya sesungguhnya orang itu telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaiman firman-Nya :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36)

Tentang hukum waris ini, Allah swt banyak membicarakannya di dalam Al Qur’an, di antaranya :

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

Artinya : “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” (QS. An Nisaa : 11)

Hikmah dari bagian ahli waris laki-laki lebih banyak dari perempuan di antaranya adalah karena laki-laki punya beban tanggung-jawab menafkahi keluarga sedangkan perempuan tidak diwajibkan beban tersebut. Laki-laki punya beban kerja yang tidak mampu dilakukan perempuan seperti membajak sawah berperang dll.. Lengkapnya lihat diHIKMATUTTASYRI' WA FALSAFATUHU Juz 2 hal 264 cet Darul Fikr.

Adapun terkait dengan hibah maka hendaklah dibagi secara rata kepada seluruh anak-anaknya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Namun dibolehkan melebihkan bagian seorang anak tertentu dari anak-anak yang lainnya manakala memang hal itu diperlukan, seperti : untuk biaya pengobatannya, melunasi utang-utangnya, karena anaknya banyak, bekal pendidikannya atau yang lainnya, sebagaimana riwayat dari Ahmad (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 4014). Namun jika pembagian hibah kepada anak-anak tertentu tidak memiliki alasan yang dibenarkan maka harta hibah itu perlu kembali diperhitungkan.


*kesimpulan*

*1.termasuk hibah secara hukum boleh bahkan disunahkan dlm hibah menyamaratakan pembagian antara anak laki2 n perempuan*
*2.warisan dibagi rata boleh dg syarat tdk ada yg mahjur alaih(anak kecil,saudara yg gila dll) n semua ahli waris rela n mengetahuinya*

Sumber by dasi on wa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...