Rabu, 11 Oktober 2017

OBAT-OBATAN TERBUAT DARI PLASENTA ATAU ARI-ARI


MENU DASI
One Day Three Problems
Descripsi :
Penggunaan plasenta atau ari-ari yang diserahkan ke rumah sakit, Biasanya untuk bahan obat,
Salah 1 obat yang terbuat dari plasenta adalah bioplacenton jelly,
Obat ini untuk mempercepat proses penyembuhan luka terinfeksi, atau luka bakar. Karna plasenta adalah sesuatu yang sudah tidak diperlukan.
Pertanyaan :
1. Benarkankah menjadikanya obat tersebut ?
2. Jika tidak, bagaimana dengan penggunaan obat yang sudah meluas?
Disajikan pada :
Kamis, 05 oktober 2017, Pukul : 09.30 - 11.30 WIB
Diskusi 👇👇👇
Hamba Allah :
للمضطر أكل آدمي ميت إذا لم يجد ميتة غيره… لأن حُرمة الحي أعظم من حرمة الميت
“Orang yang dalam keadaan darurat boleh memakan bangkai manusia jika tidak didapati bangkai lainnya. Karena manusia ketika hidupnya lebih mulia daripada ketika matinya.” Mughnil Muhtaj, 4: 413
Muhajirin‬ :
Jawaban : Bahan produksi obat dengan mengambil bahan dari
bagian tubuh manusia yang terlepas dari bagian tubuhnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih :
1. Haram hukumnya, karena bagian tubuh manusia tidak boleh dimanfaatkan selaras dengan prinsip penghormatan kepada karomah insaniyyah.
2. Menurut para ahli fikih dari madzhab Hambali diperbolehkan, karena bisa diambil manfaat oleh sesama manusia, seperti kulit badan manusia karena kondisi darurat.
3. Khusus penggunaan plasenta (almasyimah) setelah terlepas dari rahim dan bayinya, boleh dimanfaatkan karena bukan lagi berstatus sebagai bagian manusia dan tanpa dimanfaatkanpun pasti hancur (mustahlak).
Dasar Pengambilan :
Kitab Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab juz 9 halaman 45 :
وَلاَ يَجُوزُ انْ يَقْطَعَ مِنْ مَعْصُومِ غِيْرِهِ بِلاَ خِلاَفٍ وَلَيْسَ الغَيْرُ انْ يَقْطَعَ مِنْ أعْضَاءِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إِلَى المُضْطَرِّ بِلاَ خِلاَفٍ صَرَحَ بِهِ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَالأَصْحَابُ.
Dan tidak boleh memotong anggota badan yang dihormati dari orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan tidak boleh orang lain memotong sesuatu dari anggota-anggota badannya untuk diberikan kepada orang yang sangat memerlukannya, tanpa ada perbedaan pendapat. Imam Haromain dan pendukung madzhab Syafi'i menjelaskannya.
Kitab Nihayatul Muhtaj Syaroh Al-Minhaj juz 8 halaman 163 :
(وَيَحْرُمُ قَطْعُهُ) اى البَعْضِ مِنْ نَفْسِهِ (لِغَيْرِهِ) وَلَو مُضْطَرًّا مَالَمْ يَكُنْ ذَلِكَ الغَيْرُ نَبِيًّا فَيَجِيْبُ لَهُ ذَلِكَ.
(Dan haram memotongnya) yaitu sebagian dari dirinya (untuk orang lain) meskipun orang lain tersebut sangat memerlukannya, selain orang lain tersebut bukan nabi. Jika nabi, wajib memotongnya untuk beliau
Hasyiyah Asy Seikh Sulaiman Al-Jamal Syarah Al-Minhaj juz 2 halaman 190:
وَعِبَارَةُ البَرْمَوِيِّ: أمَّا المَشِيْمَةُ المُسَمّاَةُ بِالخَلاَصِ فَكَالجُزْءِ لأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنَ الوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّاالمَشِيْمَةُ الَّتِى فِيْهَا الوَلَدُ فَلَيْسَتْ جُزْاءً مِنَ الأُمِّ وَلاَ مِنَ الوَلَدِ.
Dan ibarat dari Al-Barmawi adalah sebagai berikut: Adapun ari-ari yang dinamakan tembuni maka adalah seperti badan, karena dia dipotong dari anak yang lahir, maka dia adalah bagian dari anak. Dan ari-ari yang janin berada di dalamnya (tempat janin dalam kandungan). Maka dia bukan bagian dari ibu dan bukan pula bagian dari anak.
Hukum memproduksi obat-obatan dan menkonsumsinya tidak boleh (HARAM).
Mughni Muhtaj Juz IV Hal. 307
وفى مغنى المحتاج للشيخ العلامة محمد الخطيب الشربينى ما نصه :
{تنبيه} حيث جوزنا أكل ميتة الأدمي المحترم لا يجوز طبخها ولا شيها لما فيه من هتك حرمته ويتخير فىغيره بين أكله نيئا ومطبوخا ومشويا .
Hasyiyah Sulaiman Al Jamal Juz II Hal. 190
وفى البجيرمى على الخطيب للشيخ سليمان البجيرمى ما نصه :
{قوله لا يجوز طبخها} قيده الأذرعى بالمحترم والأوجه الأخذ بإطلاقهم ومحل امتناع طبخه وشيه حيث أمكن أكله نيئا وإلا جاز .اهـ م د
Al Bujairomi Alal Khothib Juz IV Hal. 272
وفى حاشية الشيخ سليمان الجمل للشيخ سليمان الجمل ما نصه :
وعبارة البرماوى أما المشيمة المسماة بالخلاص فكالجزء لأنها تقطع من الولد فهي جزء منه ، وأما المشيمة التى فيها الولد فليست جزءا من الأم ولا من الولد .
Tausyih Hal. 38.
وفى التوشيح للشيخ محمد نووى بن عمر الجاوى ما نصه
{وخرج بقوله لا لحرمتها ميتة الآدمي} فإنها وإن حرم تناولها مطلقا أى كثر أو قل فى حال الإختيار لكنه لا لنجاستها بل لاحترامها ولو حربيا لأن الحرمة الذاتية ثابتة له .
KESIMPULAN :
Diharamkannya plasenta tersebut bukan mengacu pada masalah najis atau tidak, tapi karena masih berupa anggota anak adam yang dimuliakan, yang haram dimakan termasuk dibuat obat.
Pemanfaatan tidak hanya dengan dimakan diminum atau sebagainya tapi apa saja, meski dioles, meski dibuat jimat. Itu sama saja memanfaatkan. Toh dalam pembuatanya pakai juz'iyah manusia juga.
Sumber by. Dasi on WA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...