HUKUM JUAL BELI ASI (AIR SUSU IBU)
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
MENU DASI
One Day Four Problems
'
Pertanyaan Dari : Majnun Murokab
Thema : FIQIH Kontemporer
'
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jual beli ASI?
Disajikan pada: 16:00 - 17:00 WIB
09, November 2016 M
_____________________________________________
Diskusi
FIKRI AL-MAJNUNI :
Saya tambahkan usulan dari keluarga dasi sebelum saya sajikan menu sore tadi. intinya tentang donor asi (pngumpulan asi oleh RS untuk para bayi yang dirawat.
"Pengumpulan susu oleh RS dr kaum ibu yang dberikan pada bayi yang dirawat di RS bisa menjadikan mahram radla' dengan syarat:
- perempuan yg diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, berusia 9 tahun qomariyah (kira2)
- bayi yg diberi air susu itu belum mncapai umur 2 tahun
- pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang2nya 5x
- air susu itu harus dari petempuan tertentu
- semua syarat yg tersebut diatas harus benar2 yakin(nyata)
Ket.
i'anatut thalibin 3/287
Mizan al-Kubra 2/138
'
Santri Dasi :
Urun jwab kedik
Malikiyah, Syafi'iyah dan pndapat yang shahih dikalangan Hanabilah menyatakan boleh karena suci, dapat diambil manfaatnya, dan boleh diminum dengan mengqiyaskan hukum susu ternak binatang
Menurut hanafiyah hukumnya tidak boleh karena bukan jenis harta yang dapat diperjualbelikan berdasarkan ijma' para sahabat dan logika
Al Mausuu al fuqhiyyah 35/199
Cak Moet :
Menurut MALIKIYYAH, SYAFI'IYYAH dan pendapat yang paling shahih dikalangan HANABILAH menghukumi BOLEH
Sedang menurut Hanafiah menyatakan TIDAK BOLEH
ويصح بيع لبن الآدميات لأنه طاهر منتفع به فأشبه لبن الشياه ومثله لبن الآدميين بناء على طهارته وهو المعتمد كما مر في باب النجاسة
Dan sah hukumnya menjual air susu wanita karena ia suci dan dapat diambil manfaatnya maka hukumnya menyerupai susu kambing, juga sama bolehnya menjual air susu laki-laki karena memandang kesuciannya dan yang demikian adalah pendapat yang dapat dijadikan pegangan.
Mughni al-Muhtaaj II/12
(فرع)
بيع لبن الآدميات جائز عندنا لا كراهة فيه هذا المذهب وقطع به الاصحاب الا الماوردى والساشى والرويانى فحكوا وجها شاذا عن أبى القاسم الانماطى من اصحابنا أنه نجس لا يجوز بيعه وانما يربى به الصغير للحاجة وهذا الوجه غلط من قائله وقد سبق بيانه في باب إزالة النجاسة فالصواب جواز بيعه قال الشيخ أبو حامد هكذا قاله الاصحاب قال ولا نص للشافعي في المسألة هذا مذهبنا
* وقال ابو حنيفة ومالك لا يجوز بيعه وعن أحمد روايتان كالمذهبين
CABANG
Menjual air susu wanita boleh menurut kami (Syafi’iyyah) tidak makruh sama sekali dan ini pendapat yang dijadikan madzhab dan menjadi keputusan pengikut-pengikut syafi’iyyah kecuali menurut al-Mawardi, as-Saasyi dan ar-Royyaani yang menurut mereka dengan mengutip pendapat Abu Qasim menyatakan bahwa air susu adalah najis yang tidak dapat diperjual belikan dan diberikan pada bayi kecil karena ada kepentingan…. Dst.
Kang Ireng:
Pendapat ini benar adanya. Dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzab juga di jelaskan demikian. Tapi menurut dalam pentahkiman tersebut karna hanya memandan dari ainul mabi' sehingga mencetuskan hukum seperti itu.
Terlepas dari itu apa tidak menjadi pertimbangan jika nantinya akan menimbulkan pernikahan sedarah, ( pendapat yg mengatakan rodlo' bisa terjadi walaupun tidak langsung memunumnya dari tetek ibunya )
Cak Moet :
Sedangkan syarat menyusu yang menjadikan si Penyusu anak Rodho' yang punya susu adalah :
1. Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu darinya. Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah saw, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).
Imam Malik menambahkan dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi susu kepada makanan lain. Hal itu apabila anak itu tidak disapih sebelum masa dua tahun sedangkan apabila ia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.
Imam Abu Hanifah menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah. Setengah tahun itu adalah masa transisi bagi anak itu untuk berpindah dari mengkonsumsi susu kepada makanan yang lainnya.
2. Hendaklah anak itu menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan, dimana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu. Dalam hal ini tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkannya, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.
Terhadap orang dewasa yang sudah baligh dan berakal yang menyusu kepada seorang wanita maka jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan para fuqoha mengatakan bahwa tidak ada susuan yang menjadikannya mahram kecuali apabila terjadi pada saat ia masih kecil, meskipun terjadi perselisihan dalam penentuan batas usia anak kecil tersebut.
Diantara dalil-dalil yang dipakai jumhur adalah :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya : “.....Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqoroh : 233)
Sabda Rasulullah saw, ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim) artinya susu yang diminumnya itu mengenyangkannya dan ia tidak memiliki makanan selainnya. Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk didalamnyaterlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata hanyalah. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638)
[9/11 16:44]
Kang Ireng :
Pembeli asi tentunya dr kalangan balita kang. Jumhurul ulama sepakat lo. Rodlo' tidak harus menyusu langsung di tetek ibunya. Bahkan di peras susunya kemudian di tuangkan kemulut bayi dengan prosedural hukum rodlo' yang cak mot jelaskan. Ini bisa menjadi mahrom.
Silahkan buka mizan al-qubronya
Jika seperti ini. Apa kita bisa ikut pendapat yg menyatakan sah jual beli ASI ?
FIKRI AL-MAJNUNI :
Madzhab syafi'i penjualan ASI sah dan halal
Mawardi, Syasyi, Ruyani hukumnya haram.
Sedangkan menurut Hanafi secara adat ASI tidak diperjual belikan.
Santri Dasi :
Maaf kang ireng spty yg saya paparkan jikalau secara logika maka itu sprty pndapat menurut hanafiyyah
Kang Ireng :
Hukum ini karna memandang ainul mabiknya gus. Sebah wajhu dilalahnya menjurus ke a'inul mabi'.
Terus apa tidak menjadi pertimbangan apa yg di paparkan mbah fana'?
Abdullah:
Kita ambil jalan tengah aja kang aswad al jamily.. Untuk berhati-hati, sebaiknya jangan menjualnya wlpn boleh hukumnya.. Dikarenakan akan terjadi hal yg tdk diinginkan.. Mngkin gt kang aswad al jamily..
Kang Ireng :
Niki dalem lampirke ibarot saking Al-Majmu'. Bahwa jual beli asi di hukumi sah karena memandang ainul mabi'nya
وَاحْتَجَّ الْمَانِعُونَ بِأَنَّهُ لَا يُبَاعُ فِي الْعَادَةِ وَبِأَنَّهُ فَضْلَةُ آدَمِيٍّ فَلَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ كَالدَّمْعِ وَالْعَرَقِ وَالْمُخَاطِ وَبِأَنَّ مَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُتَّصِلًا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُنْفَصِلًا كَشَعْرِ الْآدَمِيِّ ولانه لا يؤكل لحمها فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ لَبَنِهَا كَالْأَتَانِ
وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا بأنه لبن طاهر منتفع به فجار بَيْعُهُ كَلَبَنِ الشَّاةِ وَلِأَنَّهُ غِذَاءٌ لِلْآدَمِيِّ فَجَازَ بَيْعُهُ كَالْخُبْ
Kesimpulan
Jika di tinjau dari A'inul Mabi'nya ( ASI) hukumnya boleh karena suci dan bermanfaat, Namun harap menjadi pertimbangan jika donor ASI tersebut memenuhi syarat Rodlo' (Saudara sepersusuan) maka akan mempengaruhi status mereka di kemudian hari.
Sumber by dasi on wa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar