Minggu, 03 September 2017

HUKUM MAKAN HEWAN SEMBELIHAN ORANG KONGHUCHU

HUKUM SEMBELIHAN ORANG KONGHUCU
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°′°°°°°°°°
MENU DASI
One day three problems
'

Pertanyaan dari : Cah Brandal
Tema : Fiqih Qurban
 '
Deskripsi masalah :
Saya mau tanya, siapa yang bisa menjawabnya saya akan sangat terimakasih, karena ini berhubungan dalam hidup dan pekerjaan saya di taiwan, saya sudah tanya kemana-mana tapi belum ada jawaban, sbelum bertanya tolong dengarkan ceramah buya yahya di bawahh ini :

 Disitu dijelaskan seandainya yang mnyembelih hewan adalah seorang ahli kitab hukum dagingnya halal dimakan, tapi agama di taiwan itu mayoritas konghucu yang tuhan mereka sejenis patung /berhala, bukankah  itu bukan termasuk ahli kitab?
'
Pertanyaan :
 kalau memang agama mereka bukan termasuk orang ahli kitab, berapa  banyak dosa para pekerja muslim indonesia yang memakan daging haram, karena  kami tidak tahu, yang kami tahu daging yang haram itu cuma babi,

Mohon jawabannya. Terimakasih.
'

Disajikan pada :Pukul: 14:30-16:30 WIB
Senin, 21 agustus 2017
________________________________________________
Diskusi
👇
👇
👉 Dasi Samsyul: Kafir ada 4                                       1. Kafir ingkar : ialah orang yang tidak mengenal tuhan sama sekali & tdk mengakuiNya
2. Kafir juhud ; ialah
orang yang mengenal tuhan dalam hatinya, tetapi tidak mengikrarkan dengan lisannya, seperti kafirnya iblis & orang yahudi.                 3. Kafir Nifaq ; ialah orang yang mengikrarkan dengan lisan tetapi tidak mempercayai tuhan dalam hatinya.
4. Kafir 'Inad ; ialah orang yang mengenal tuhan dalam hatinya dan mengikrarkan dengan lisannya, tetapi tidak taat kepadaNya seperti kafirnya Abu thalib.
ket . Kasyifatussaja' hal 34 - 35. Dari buku ahkamul fuqoha NU tahun 1926-2010

👉 Beras Ketan:Titipan..
Sembelihan Ahli Kitab adalah Halal bagi umat Islam
.
Yaitu pada hewan yang memang Allah Ta’ala halalkan, seperti ternak, ayam, itik, dan semisalnya. Bukan hewan yang memang diharamkan dari sudut alasan lainnya, seperti babi, darah mengalir, bangkai, hewan hasil curian, hewan yang matinya tercekik, terjatuh, tertanduk, dan semisalnya. Ada pun makanan olahan yang di dalamnya ada unsur haram seperti lemak babi, arak, dan sejenisnya, tetaplah haram baik disembelih oleh orang Islam atau siapa saja.
Kebolehan memakan sembelihan mereka ditegaskan dalam Al Quran

طَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah (5): 5)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini

ثم ذكر حكم ذبائح أهل الكتابين من اليهود والنصارى، فقال: { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَبَ حِلٌّ لَكُمْ } قال ابن عباس، وأبو أمامة، ومجاهد، وسعيد بن جُبَيْر، وعِكْرِمة، وعَطاء، والحسن، ومَكْحول، وإبراهيم النَّخَعِي، والسُّدِّي، ومُقاتل بن حيَّان: يعني ذبائحهم.

Kemudian Allah menyebutkan hukum hewan sembelihan dua ahli kitab: Yahudi dan Nasrani, dengan firmanNya: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka), berkata Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha’i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan: maknanya hewan sembelihan mereka. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/40)

Demikian, makna Tha’aam (makanan) dalam ayat ini, yakni hewan sembelihan Ahli kitab. Imam Ibnu Katsir melanjutkan

وهذا أمر مجمع عليه بين العلماء: أن ذبائحهم حلال للمسلمين

Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.(Ibid)
Lalu, bagaimana dengan ayat yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala?
Hukum dalam ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh Al Maidah ayat 5 ini. Imam Ibnu Katsir menjelaskan

وقال ابن أبي حاتم: قرئ على العباس بن الوليد بن مَزْيَد، أخبرنا محمد بن شعيب، أخبرني النعمان بن المنذر، عن مكحول قال: أنزل الله: { وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } [ الأنعام : 121 ]
ثم نسخها الرب،عز وجل، ورحم المسلمين، فقال: { الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ } فنسخها بذلك، وأحل طعام أهل الكتاب.

Berkata Ibnu Abi Hatim: dibacakan kepada Al ‘Abbas bin Al Walid bin Mazyad, mengabarkan kepada kami Muhammad bin Syu’aib, mengabarkan kami An Nu’man bin Al Mundzir, dari Mak-hul, katanya: Allah menurunkan: (Janganlah kalian makan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. (Al An’am: 121),
Lalu Allah ‘Azza wa Jalla menghapusnya dan memberikan kasih sayang bagi kaum muslimin, lalu berfirman: (Hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagimu),
maka ayat itu telah dihapuskan dengannya, dan telah dihalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab. (Ibid)
Namun ketetapan ini tidak berlaku bagi sembelihan kaum musyrikin (penyembah berhala), mereka membaca atau tidak, tetap diharamkan karena hukum di atas hanya berlaku bagi Ahli kitab.Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah

قَال ابْنُ قُدَامَةَ : أَجْمَعَ أَهْل الْعِلْمِ عَلَى إِبَاحَةِ ذَبَائِحِ أَهْل الْكِتَابِ ؛ لِقَوْل اللَّهِ تَعَالَى : { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ } يَعْنِي ذَبَائِحَهُمْ .قَال ابْنُ عَبَّاسٍ : طَعَامُهُمْ ذَبَائِحُهُمْ ، وَكَذَلِكَ قَال مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةَ ، وَرُوِيَ مَعْنَاهُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ .وَأَكْثَرُ أَهْل الْعِلْمِ يَرَوْنَ إِبَاحَةَ صَيْدِهِمْ أَيْضًا ، قَال ذَلِكَ عَطَاءٌ وَاللَّيْثُ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ ، وَلاَ نَعْلَمُ أَحَدًاثَبَتَ عَنْهُ تَحْرِيمُ صَيْدِ أَهْل الْكِتَابِ .وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الْعَدْل وَالْفَاسِقِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَهْل الْكِتَابِ .وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الْحَرْبِيِّ وَالذِّمِّيِّ فِي إِبَاحَةِ ذَبِيحَةِ الْكِتَابِيِّ مِنْهُمْ ، وَتَحْرِيمِ ذَبِيحَةِ مَنْ سِوَاهُ . وَسُئِل أَحْمَدُ عَنْ ذَبَائِحِ نَصَارَى أَهْل الْحَرْبِ فَقَال : لاَ بَأْسَ بِهَا . وَقَال ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعَ عَلَى هَذَا كُل مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْل الْعِلْمِ ، مِنْهُمْ مُجَاهِدٌ وَالثَّوْرِيُّ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ ، وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الْكِتَابِيِّ الْعَرَبِيِّ وَغَيْرِهِمْ ؛ لِعُمُومِ الآْيَةِ فِيهِمْ .

Ibnu Qudamah berkata: Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Ta’ala: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka. Ibnu Abbas mengatakan: makanan mereka artinya sembelihan-sembelihan mereka, ini juga dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan diriwayatkan maknanyadari Ibnu Mas’ud. Mayoritas ulama juga memandang bolehnya hasil buruan mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Atha, Al Laits, Asy Syafi’i, ashhabur ra’yi (kaum rasionalis – pengikut Abu Hanifah,), dan kami tidak ketahui riwayat pasti darinya yang mengharamkan hasil buruan Ahli Kitab.Tidak ada perbedaan antara orang adil dan fasik dari kaum muslimin dengan Ahli Kitab (dalam hal ini, pen).Tidak ada perbedaan pula antara Ahli Kitab harbi dan dzimmi dalam kebolehan hewan sembelihan diantara mereka, dan (tak ada perbedaan) dalam keharaman sembelihan selainnya (maksudnya haramnya sembelihan kaum musyrikin,). Ahmad ditanya tentang sembelihan orang Nasrani yang ahlul harbi, dia menjawab: “Tidak apa-apa.” Ibnul Mundzir mengatakan: “Hal ini telah disepakati, kami telah hapal dari para ulama tentang hal ini, di antaranya: Mujahid, Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ashhabur ra’yi, dan tidak ada perbedaan antara Ahli Kitab Arab dan non Arab, karena ayatnya berbicara secara umum. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/142. Juga Imam Ibnu Qudamah, Syarhul Kabir, 11/46. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Beras Ketan :
ngapunten sanget nggeh,,

Kalau pertanyaannya niki
Berapa banyak dosa pekerja muslim yang memakan daging haram?
Waallhu a'lam
'
👉 Benjamin :
kalu dosa wallahu 'alam...  dan saya,rasa mereka tdak tau. jadine di ma'fukan.
tapi sembelihan ahli kitab itu halal di makan.. berdasarkan ibarot diatas.


Kesimpulan
1.Halal di makan selagi orang-orang Konghucu tersebut benar-benar keturunan dari para ahli kitab yang ada pada masa kenabian.
 HARAM jika mereka (org konghuchu) bukan golongan ahli kitab/musyrikin

2.jika tidak mengetahui jelas penyembelihannya maka di ma'fu sebab tidak tau,tp jika tau jelas nyembelihnya maka harom hukum memakannya

Sumber by dasi on wa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...