Selasa, 30 Mei 2017

HUKUM BERSENGGAMA KETIKA ISTRI HAMIL

 DASI
one day three problem


Pertanyaan dari =>
keluarga dasi: cah bagus
Tema:
Judul:

Pertanyaan :
1.semisal istri hamil tua sekitar 6 bulan, tp suami pingin sekali berhubungan badan,,pdhl dr kitab2, onani itu tdk boleh. Bagaimana solusi nya???

2.trus ketika air mani itu keluar di taruh di muka istrinya,gmn hukumnya(boleh atau tidak)???
(kan itu juga bisa membuat awet muda)





Menu makan Malam
Pukul : 20:00-22:00 WIB
kamis, 25 mei 2017
(DASI)

 A. Syaroful:
1. Istri hamil tua si suami ingin hubungan,  lah itukan malak anjuran dokter...
Bahkan
Sampai 9 bulan di anjurkan...
Lebih di anjurkan lagi bagi istri hamil pertama... (tembehan)
Itu akan lebih banyak manfaat daripada mudhorotnya...
Tinggal cara hubungan nya saja yg harus di perhatikan...

2.ketika air mani kluar di taruh di muka... Dari skian pengetahuan hukum yg kami dapat,  tidak masalah , sah sah saja... Jika si istri sudah memahami dan mau di critkan di muka
Akan tetapi SARU...

Zahra:
Utk pertanyaan no 1 , sak ngertos kulo nk hamil usia 1-3 bulan niku mboten kantuk d gauli, kalau 4 blan k.atas niku kantuk ,mlah d anjur.aken.. Tp mboten semerap nopo tujuan e .

MBAH BARIR
Imam Ahmad berkata : Bersetubuh saat hamil bisa menambah menguatkan pendengaran dan penglihatan bayi, semakin menumbuhkan hidung ditengah wajahnya, membentuk indah posturnya, menguatkan panca inderanya untuk dapat menerima sentuhan jiwa, juga dapat menjadi penyuplay makanan bagi tubuhnya. [ Nazhah alMajaalis I/229 ].
: "ان قوة سمع الجنين وبصره وشعره بماء الواطىء"
“Sesungguhnya kuatnya pendengaran, penglihatan dan rambut seorang janin dengan air senggama”. [ al-Mabsuuth li As-sarakhsy X/36 ].
 أن الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
"Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim)
 'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus)
Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak terjadi pembuahan, secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda mensikapi masalah Azl ini :

MBAH Mudzakkir:
 وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى حِل وَطْءِ الْحَامِلِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال : إِنِّي أَعْزِل عَنِ امْرَأَتِي، فَقَال لَهُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لِمَ تَفْعَل ذَلِكَ ؟ فَقَال الرَّجُل : أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا، فَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلاَ ، مَا ضَارَّ ذَلِكَ فَارِسَ وَلاَ الرُّومَ.

قَال الطَّحَاوِيُّ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِبَاحَةُ وَطْءِ الْحَبَالَى، وَإِخْبَارُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ذَلِكَ إِذَا كَانَ لاَ يَضُرُّ فَارِسَ وَالرُّومَ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّ غَيْرَهُمْ .

وَاسْتَدَلُّوا أَيْضًا بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ .

فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَمَّ بِالنَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ حَتَّى بَلَغَهُ، أَوْ حَتَّى ذَكَرَ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَفْعَلُونَهُ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ .

وَفِي ذَلِكَ إِبَاحَةُ مَا قَدْ حَظَرَهُ الْحَدِيثُ الَّذِي اسْتَدَل بِهِ الْقَائِلُونَ بِكَرَاهَةِ وَطْءِ الْحَامِل .

Menurut kalangan mayoritas Ulama Ahli Fiqh menyatakan halal dan bolehnya mensetubuhi istri di saat hamil, mereka berpijak pada hadits Nabi :

-Sesungguhnya datang seorang lelaki pada Rosulullaah shallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : ”Aku menjalani ‘azl (senggama terputus) pada istriku”. ”Kenapa kau menjalaninya ?” Tanya Rosulullah. “Aku kasihan pada anaknya” Jawab lelaki itu. Kemudian Rosulullah bersabda “Bila karena hal tersebut (kehamilannya) sebenarnya tidak masalah, karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya”. (HR Muslim II/1067). Mengenai hadits ini At-Thohaawy berpendapat : Hadits ini menunjukkan bolehnya menjalankan persetubuhan disaat hamil, Nabi memberitahu orang-orang bangsa Persia dan Romawi menjalaninya dan tidak terjadi bahaya tentunya bagi orang-orang dari bangsa lain juga tidak.

-Pijakan yang digunakan oleh para ulama tentang bolehnya mensetubuhi istri disaat hamil juga berupa hadits  : “Sesungguhnya Aku hendak melarang ghilah, tetapi aku teringat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukan hal itu dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka" (HR. Muslim)

Dalam hadits ini dinyatakan bahwa Nabi hendak melarang persetubuhan saat hamil namun kemudian beliau mendengar berita atau ingat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka, maka kemudian persetubuhan dalam keadaan seperti inipun tidak dilarang (selagi tidak menyakiti pasangan suami istri).

Dua hadits di  atas menunjukkan diperbolehkannya persetubuhan ini sekaligus melemahkan dasar hadits yang dipakai pijakan orang-orang yang memakruhkannya

 Ghilah adalah bersetubuh dengan istri ketika hamil.
Justru menurut bidan/atau dokter kandungan... Hamil tua sangat di sarankan... Untuk berhubung,,,

Gawe dalam (jowo)
 لطيفة: قال الإمام أحمد وطء الحامل يزيد رفع سمع الجنين وبصره ثم رفع الأنف من وسط الوجه وأحسن شكله وأودعه حاسة الشم ليدرك به غناء القلب وهو الهواء وغذاء البدن وهو روائح الأطعمة.

Hal yang Rahasia/lembut
Imam Ahmad berkata : Bersetubuh saat hamil bisa menambah menguatkan pendengaran dan penglihatan bayi, semakin menumbuhkan hidung ditengah wajahnya, membentuk indah posturnya, menguatkan panca inderanya untuk dapat menerima sentuhan jiwa, juga dapat menjadi penyuplay makanan bagi tubuhnya. Nazhah al-Majaalis I/229
 Anggap aja onani/istimta'
Yaitu mengeluarkan mani dengan cara selain jima'. Hukumnya :
1. Haram, di keluarkan sendiri dengan tangannya atau tangan-tangan selain istri.
2. Halal, di keluarkan (dikocok) istrinya.
Mausu'ah kuwaitiyyah 4/97-98 :

استمناءالتعريف :الاستمناء : مصدر استمنى ، أي طلب خروج المني واصطلاحا : إخراج المني بغير جماع ، محرما كان ، كإخراجه بيده استدعاء للشهوة ، أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته

وهو أخص من الإمناء والإنزال ، فقد يحصلان في غير اليقظة ودون طلب ، أما الاستمناء فلا بد فيه من استدعاء المني في يقظة المستمني بوسيلة ما . ويكون الاستمناء من الرجل ومن المرأة.

 Kesimpulan:
1. Tetap boleh berhubungan badan, justru di anjurkan... Tapi harap di jaga ritme dan gayanya...
2. Boleh, dengan catatan melalui cara yang halal (diperolehkan Syara') dan ada keridloan istri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...