Senin, 08 Mei 2017

HUKUM WANITA JADI IMAM SHOLAT LAKI LAKI

[20:11 07/05/2017] ‪+852 5137 8105‬: DASI
One Day Three Problems




Pertanyaan dari =>
Keluarga Dasi= haris
Thema : Munakahat
Judul:
Assalamualaikum...

Suami=sekolah di pendidikan formal,ilmu agama dpt dari ustd kampung(pkoke minim bgt pngetahuan agamanya)
Istri : alumni pesantren lumayan lama (lebih faham dari sang suami)


Pertanyaannya.....
1. Apakah menjadi imam sholat untuk dia itu wajib?
Karena saking blm siapnya sang suami mengajak jamaah di musholah.
2. Bagaimana cara menegur sang istri yg seolah2 nyepelekan sing lanang? padahal pengetahuan agamanya lbh bgs!
3. Bagaimana hukumnya istri wani karo suami(mbantah) karena lebih faham agama?


Waalaikumsalam wr.wb.


Menu makan malam
Pukul 20:00-22:00 WIB
Ahad, 07 mei 2017
(DASI)

MBAH BARIR
: 1.tdk wajib menjadi imam sholat...lebih baik di musholla/ masjid krn trmsk siar
NENG HIDA
‬: Seberapapun tinggi ilmu ne drajate seorang istri .. tempat dia tetap lah dibawah suami ..
Tetep wajib taat pada suami selama bukan hal2 yg buruk

Seharusnya jika sudah mmpunyai pengetahuan agama lbih dalam
sang istri bisa mmposisikan diri
MBH SINYOO
 1. Tidak boleh prempuan mnjadi imam orang laki2.

2. Menuntun yg baik...

3. Smua trgabtung dri cara mngajarnya. Slam dg prkataan yg sopan dn baik maka boleh2 saja fn itu di anjurkan. (Saling mnyempurnakan)
NENG WULAN
: 1,tdk blh, Lbih baik jamaah ke musola
2. Mnyepelekan bagaimana mksutnya...?
3.mbantahnya karena hal apa lk hal sng di larang agama yo gpp, tp lk bner yo ra pareng 🙊 Slng mengelekkan kan wajib
MBH MATHORI
 Pertanyaannya.....

1. Apakah menjadi imam sholat untuk dia itu wajib?
Karena saking blm siapnya sang suami mengajak jamaah di musholah.

Jawab:

Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitab Al-Minhaj Al-Qawim menuliskan sebagai berikut :

منهاج القويم ـ ج: ١ ـ ص: ١٥٢ ـ مكتبة الشاملة

ﻭﺭﻭﻯ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ “ : ﻻ ﺗﺆﻣﻦ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺭﺟﻼ ” ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻗﺘﺪﺍﺀ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺑﺎﻟﺨﻨﺜﻰ ﻭﺑﺎﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻗﺘﺪﺍﺀ ﺍﻟﺨﻨﺜﻰ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻟﺮﺟﻞ ﻓﻴﺼﺢ ﺇﺫ ﻻ ﻣﺤﺬﻭﺭ .

Ibnu Majah meriwayatkan : ‘Janganlah wanita mengimami laki², lain halnya jika wanita berimam kpd wanita, atau kpd khuntsa atau kpd laki²…sah shalatnya.
[21:46 07/05/2017] ‪+62 823-1256-2765‬: Kesimpulan:
Wanita jadi imam sholat yg ma'mumnya adalah laki2 maka tidak sah shalatnya.
[22:05 07/05/2017] ‪+62 823-1256-2765‬: 2. Bagaimana cara menegur sang istri yg seolah2 nyepelekan sing lanang? padahal pengetahuan agamanya lbh bgs?

Jawab:
Sebagai manusia, lumrah jika seorang istri memiliki kelemahan dan sering melakukan kesalahan.
Tanggung jawab suami adalah menegurnya dg sopan dan kesantunan agar tidak melukai perasaannya yg lembut seperti salju .
[22:20 07/05/2017] ‪+62 852-3376-3351‬: “Kaum laki-laki (suami) itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian yang lain (istri), dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. An-Nisaa 4: 34)

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.”
(QS. Thahaa [20]: 132)
.MBAH MATHORI
: 3. Bagaimana hukumnya istri wani karo suami (mbantah) karena lebih faham agama?

Jawab:
Diantara ciri² kedurhakaan istri kpd suami adalah: Istri yg suka mencaci maki suami, suka memarahi suami, suka mengangkat suara di depan suami, suka membuat suami jengkel, berwajah cemberut di depan suami, menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, membenci keluarga suami, tdk mensyukuri (mengingkari) kebaikan dan pemberian suami, tdk mau mengurusi rumah tangga suami, membantah/ membangkang perintah suami, keluar rumah tanpa ijin suami, selingkuh dg bentuk apapun, suka berkeluh kesah dan tdk puas dg penghasilan suami, dll...

المحلّى بالآثار - ج: ١٠ ـ ص: ١٦٤

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ - «لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ»

Rasulullah SAW bersabda:
"Allah tdk akan melihat seorang istri yg tdk mau berterima kasih atas kebaikan suami padahal ia selalu butuh kpd suaminya.

KANG QUSYEIRI
: Hukum membentak suami adalah tidak boleh dan ini merupakan sebuah dosa besar !!

Seorang suami adalah orang yang paling harus ditaati dan dihormati oleh istri.

 Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasulullah dalam beberapa haditsnya menunjukkan betapa tinggi kedudukan suami bagi istrinya:
“ Seandai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri utk sujud kepada suaminya .” (HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi)

“ Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya… ” (HR. Ahmad)

“ Dan sebaik-baik istri adalah yang TA'AT kepada suaminya, bijaksana, berketurunan, sedikit bicara, tidak suka membicarakan sesuatu yang tidak berguna, tidak cerewet dan tidak suka bersuara hingar-bingar serta setia kepada suaminya. ” (HR. An Nasa'i)

Jika suami berbuat keliru atau salah, Maka sudah semestinya bagi sang istri untuk mengingatkan suami dengan baik, dengan nada lemah lembut, tidak membentak (bersuara keras), dan tidak pula menyinggung perasaannya.

Sikap kasar istri terhadap suami –dan sebaliknya– menandakan kurangnya ilmu dan keburukan akhlak.
Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“ Sebaik-baiknya wanita — bagi suami — ialah yang menyenangkan ketika dilihat, patuh ketika diperintah, dan tidak menentang suaminya baik dalam hatinya dan tidak membelanjakan (menggunakan) hartanya kepada perkara yang dibenci suaminya ” (H.R. Ahmad)

Sebagaimana anak bisa dianggap durhaka pada orang tua, maka istri juga bisa dikatakan durhaka pada suami ketika berani membentaknya. Wallahu A'lam.

Bidadari Marah kepada Istri yang Memarahi Suaminya
Jika seorang suami dibentak atau di dzalimi oleh istrinya, maka para bidadari di surga akan marah kepada istri yang memarahi suaminya.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
ﻻَ ﺗُﺆْﺫِﻱ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺇِﻻَّ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺯَﻭْﺟَﺘُﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤُﻮْﺭِ ﺍﻟْﻌِﻴْﻦِ : ﻻَ ﺗُﺆْﺫِﻳْﻪِ , ﻗَﺎﺗَﻠَﻚِ ﺍﻟﻠﻪُ , ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﺩَﺧِﻴْﻞٌ ﻳُﻮْﺷِﻚُ ﺃَﻥْ ﻳُﻔَﺎﺭِﻗَﻚِ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ
“ Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami ” (HR. At-Tirmidzi)

Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para istri untuk tidak mendzalimi suaminya.
Saingannya berat, Saingannya bukan lagi madumu atau yang lain, namun sainganmu adalah Bidadari yang Allah Subhaanahu Wa Ta'ala mensifatkannya didalam Al qur'an. Diantara sifatnya adalah :
ﺇِﻥَّ ﻟِﻠْﻤُﺘَّﻘِﻴﻦَ ﻣَﻔَﺎﺯًﺍ ﺣَﺪَﺍﺋِﻖَ ﻭَﺃَﻋْﻨَﺎﺑًﺎ ﻭَﻛَﻮَﺍﻋِﺐَ ﺃَﺗْﺮَﺍﺑًﺎ
" Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya. " (QS an-Naba': 31-33)

ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﻭَﺯَﻭَّﺟْﻨَﺎﻫُﻢْ ﺑِﺤُﻮﺭٍ ﻋِﻴﻦٍ
" Demikianlah, dan Kami berikan kepada mereka bidadari. " (QS. Ad-Dhukhan: 54)

ﻣُﺘَّﻜِﺌِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺳُﺮُﺭٍ ﻣَﺼْﻔُﻮﻓَﺔٍ ﻭَﺯَﻭَّﺟْﻨَﺎﻫُﻢْ ﺑِﺤُﻮﺭٍ ﻋِﻴﻦٍ
" Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli. " (QS. At-Thur: 20)

ﺣُﻮﺭٌ ﻣَﻘْﺼُﻮﺭَﺍﺕٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨِﻴَﺎﻡِ
" (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah. " (QS. Ar-Rahman: 72)

ﻓِﻴﻬِﻦَّ ﺧَﻴْﺮَﺍﺕٌ ﺣِﺴَﺎﻥٌ
" Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik ." (QS. Ar-Rahman: 70)

ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧْﺸَﺄْﻧَﺎﻫُﻦَّ ﺇِﻧْﺸَﺎﺀً ﻓَﺠَﻌَﻠْﻨَﺎﻫُﻦَّ ﺃَﺑْﻜَﺎﺭًﺍ ﻋُﺮُﺑًﺎ ﺃَﺗْﺮَﺍﺑًﺎ
" Sesungguhnya kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung.[1] Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. Penuh cinta lagi sebaya umurnya. " (QS. Al-Waqi'ah: 35-37)

Hadits Abdullah Ibnu Mas’ud Radiyallahu 'anhu :
ﺃَﻭَّﻝُ ﺯُﻣْﺮَﺓٍ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮﻥَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻛَﺄَﻥَّ ﻭُﺟُﻮﻫَﻬُﻢْ ﺿَﻮْﺀُ ﺍﻟْﻘَﻤَﺮِ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﺒَﺪْﺭِ، ﻭَﺍﻟْﺰُّﻣْﺮَﺓُ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔُ ﻋَﻠَﻰ ﻟَﻮْﻥِ ﺃَﺣْﺴَﻦِ ﻛَﻮْﻛَﺐٍ ﺩُﺭﻱَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ، ﻟِﻜُﻞ ﺭَﺟُﻞٍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺯَﻭْﺟَﺘَﺎﻥِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤُﻮﺭِ ﺍﻟْﻌِﻴﻦِ، ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞ ﺯَﻭْﺟَﺔٍ ﺳَﺒْﻌُﻮﻥَ ﺣُﻠَّﺔً، ﻳُﺮَﻯٰ ﻣُﺦُّ ﺳُﻮﻗِﻬِﻤَﺎ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍﺀِ ﻟُﺤُﻮﻣِﻬِﻤَﺎ ﻭَﺣُﻠَﻠِﻬِﻤَﺎ، ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮَﻯٰ ﺍﻟﺸَّﺮَﺍﺏُ ﺍﻷَﺣْﻤَﺮُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺰُّﺟَﺎﺟَﺔِ ﺍﻟْﺒَﻴْﻀَﺎﺀِ
“ Kelompok pertama kali yang masuk surga, seolah wajah mereka cahaya rembulan di malam purnama. Kelompok kedua seperti bintang kejora yang terbaik di langit. Bagi setiap orang dari ahli surga itu dua bidadari surga. Pada setiap bidadari ada 70 perhiasan. Sumsum kakinya dapat terlihat dari balik daging dan perhiasannya, sebagaimana minuman merah dapat dilihat di gelas putih.” (HR. Thabrani dengan sanad shahih)

Nah Para Istri Sholehah, jangan mendzalimi apalagi membentak suami kalian lagi.
sainganmu bidadari loh!

Solusi Jika Memang Ingin Marah Pada Suami⛈
Jika kemarahan melanda dan sudah tak tertahankan, tentunya tidak disarankan untuk mengekspresikan dengan cara meledak-ledak di depan pasangan. Apalagi dengan cara membentak.

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan jika sedang ingin marah pada suami.

Hal yang pertama dilakukan adalah ucapkan ISTIGHFAR. Mohon ampunlah pada Allah.

Istighfar akan meringankan hati kita.
Selanjutnya, klarifikasi secara detail duduk permasalahan.

Jangan mengikuti nafsu karena emosi akan semakin meluap-luap. Tapi sebisa mungkin, tahanlah dulu emosi.

Karena bicara dalam keadaan emosi hanya akan memperburuk keadaan, karena terkadang kita ingin menumpahkan kekesalan, bahkan kekesalan yang telah lalu.

Jika dirasa sudah bisa mengendalikan diri, Ambillah air wudhu kemudian kerjakan shalat dan berdoalah.
Adukan semua persoalan pada Allah.
Semua kekesalan, kecewa, adukan saja.

 Dan tak lupa, mintalah pada-Nya untuk diberikan jalan keluar.
Jika diri sudah tenang, mulailah berbicara dengan suami.
Ingat, yang akan dibicarakan adalah dalam rangka mencari jalan keluar, bukan untuk menambahkan kericuhan.

Tak lupa, ada unsur saling menasehati dalam rumah tangga. Berikan nasihat pada pasangan atas kesalahan yang dilakukan.

SANTRIMBELINK
Tidak sah makmumnya pria (baik pria dewasa, bocah, tamyiz), serta khuntsa musykil (banci dengan dua alat kelamin) pada imam wanita (baik wanita dewasa, bocah, tamyiz), serta wanita khuntsaa musykil (banci dengan dua alat kelamin)

Contoh bermakmum yang sah
1 Pria makmum pada pria
2 Banci makmum pada pria
3 Wanita makmum pada pria
4 Wanita makmum pada Banci
5 Wanita makmum pada wanita

Contoh bermakmum yang tidak sah
1 Pria makmum pada banci
2 Pria makmum pada wanita
3 Banci makmum pada banci
4 Banci makmum pada wanita

Ibaroh dr Iqnaa’ Li as-Syarbiny juz juz 1 shohf 167
ولا يصح أن ( يأتم ) ذكر ( رجل ) أو صبي ( مميز ) ولا خنثى مشكل ( ب ) أنثى ( امرأة ) أو صبية مميزة ولا خنثى مشكل....فيتلخص من ذلك تسع صور خمسة صحيحة وهي قدوة رجل برجل خنثى برجل امرأة برجل امرأة بخنثى امرأة بامرأة وأربعة باطلة وهي قدوة رجل بخنثى رجل بامرأة خنثى بخنثى خنثى بامرأة


Hasyiyyah Bujairimi alaa alkhotib juz  juz 5 shohf 135
ولا يصح أن ( يأتم ) ذكر ( رجل ) أو صبي ( مميز ) ولا خنثى ( ب ) أنثى ( امرأة ) أو صبية مميزة ولا خنثى مشكل لأن الأنثى ناقصة عن الرجل ، والخنثى المأموم يجوز أن يكون ذكرا والإمام أنثى { لقوله صلى الله عليه وسلم لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة } وروى ابن ماجه { لا تؤمن امرأة رجلا }
ويصح اقتداء خنثى بانت أنوثته بامرأة ورجل بخنثى بانت ذكورته مع الكراهة قاله الماوردي
وتصح قدوة المرأة بالمرأة وبالخنثى كما تصح قدوة الرجل وغيره بالرجل
فيتلخص من ذلك تسع صور : خمسة صحيحة وهي قدوة رجل برجل ، خنثى برجل ، امرأة برجل ، امرأة بخنثى ، امرأة بامرأة ، وأربعة باطلة وهي : قدوة رجل بخنثى ، رجل بامرأة خنثى بخنثى ، خنثى بامرأة

Alhawi alkabir juz 2 shohf 412
مسألة : قال المزني : قال الشافعي رحمه الله : (ولا يأتم رجل بامرأة ولا بخنثى , فان فعل أعاد . قال الماوردي : وهذا صحيح , لا يجوز للرجل ان يأتم بالمرأة بحال , فان فعل اعاد صلاته , وهذا قول كافة الفقهاء الا ابا ثور فانه شذ عن الجماعة فجوز للرجل ان يأتم بالمرأة تعلقا بقوله صلى الله عليه وسلم : "يؤم القوم أقرأهم". قال : ولان من يصح ان يأتم بالرجال صح ان يكون اماما للرجال كالرجال . قال : ولان نقص الرق اشد من نقص الأنوثية , بدلالة ان العبد يقتل بالمرأة الحرة , ولا يجوز ان تقتل المرأة الحرة بالعبد , فلما جاز ان يكون العبد اماما للأحرار كانت المرأة بامامتهم اولى . وهذا خطأ لقوله تعالى : (الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضَهم على بعض) قال الشافعي : فقصرن من ان يكون لهن ولاية وقيام , ولقوله صلى الله عليه وسلم : "أخروهن من حيث أخرهن الله سبحانه" فاذا وجب تأخيرهن حرم تقديمهن , ولقوله صلى الله عليه وسلم : "ما أفلح قوم اسندوا امرهم الى امرأة" , ولان المرأة عورة وفى امامتها افتتان بها , وقد جعل النبي صلى الله عليه وسلم التصفيق لها بدلا من التسبيح للرجل فى نوائب الصلاة خوفا من الافتتان بصوتها , وكذلك فى الإئتمام بها . ولان الامامة ولاية وموضع فضيلة , وليست المرأة من اهل الولايات ,
 Tambahan maushuah alfiqhiyah juz 21 shohf 266

ذهب المالكية إلى أن الذكورة شرط لإمامة الصلاة , وأنه لا يجوز أن تؤم المرأة رجلا ولا امرأة مثلها , سواء كانت الصلاة فريضة أو نافلة , وسواء عدمت الرجال أو وجدت لحديث : { لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة } .وتبطل صلاة المأموم دون المرأة التي صلت إماما فتصح صلاتها . ووافقهم الحنفية والشافعية والحنابلة والفقهاء السبعة - من فقهاء المدينة - في منع إمامتها للرجال , لما روى جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : { خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : لا تؤمن امرأة رجلا }


Menurut Madzhab Syafi`i, pendapat yang memperbolehkan seorang wanita menjadi imam shalat bagi laki-laki adalah pendapat yang syadz dan tidak boleh diamalkan.DGN dalih tidak boleh menurut syafiiyah dibawah ini:
1) Wanita adalah aurat yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, karenanya wanita tidak pantas untuk menjadi imam shalat. 
2)  Imamah shalat adalah termasuk salah satu wilayah, sedangkan wanita bukanlah orang yang pantas untuk memegang wilayah. 

kesimpulan
1.tidak wajib n pendapat jumhur ulama tidak sah wanita jadi imam bagi laki2
2.dengan kasih sayang n kata2 yg ma'ruf
3.tidak boleh meskipun secara ilmu agama lebih tinggi


SUMBER BY DASI ON WA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...