[30/12 20:03] +62 812-3331-6858:
DASI One Day Four Problems
Pertanyaan Dari : Keluarga Dasi: Tukiyem
Thema :
Judul :
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Kami ingin menanyakan, Apakah darah keputihan termasuk ruthubah alfarji / رطوبة الفرج, sehingga di–hukumi Najis ?
Terima kasih
Menu Makan Malam
Pukul: 20.00-21.09 WIB
Jum'at, 30 Desember 2016
( DASI)
MBH BARIR
Keputihan ki udu darh mbah tpi cairan putih kentel ngunu kdgan warna kuning 🙊🙊🙊🙊
GUS IRFAN
Najis,krna itu termasuk penyakit, tuk lbih jelas biar yg cewek-cewek yg jawab, jal wani jawab gk?
NENG RATNA
Keputihan (ifrazat) adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi dan mani Jare ana sing ngmng najis ono sing ngmg ora najis
GUS IRFAN
Waqiila: penyebab wanita yg kena keputihan 1.krna jorok 2.krna sering gonta-ganti pasangan dlm berhubungan intim,leres mbten niku
Memang smua penyakit dtang dri Allah SWT,tpi
penyebabnya krna dtang dri manusia itu sndri, ada sebab ada akibat
NENG RATNA
Keputihan iso fektor hormon yg trlalu berlebihan
NO NAME
pendapat Imam as-Syafii menurut salah satu keterangan, as-Saerozi; ulama madzhab Syafiiyah, al-Qodhi Abu Ya’la; ulama madzhab hambali, dan beberapa ulama lainnya. Kedua, keputihan termasuk cairan suci. Ini pendapat hanafiyah, pendapat imam as-Syafii menurut keterangan yang lain, al-Baghawi, ar-Rafii; ulama madzhab Syafiiyah, dan Ibnu Qudamah; ulama madzhab hambali. Ibnu Qudamah – ulama madzhab hambali – menjelaskan
, وفي رطوبة فرج المرأة احتمالان : أحدهما , أنه نجس ; لأنه في الفرج لا يخلق منه الولد , أشبه المذي . والثاني : طهارته ; لأن عائشة كانت تفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو من جماع , فإنه ما احتلم نبي قط , وهو يلاقي رطوبة الفرج , ولأننا لو حكمنا بنجاسة فرج المرأة , لحكمنا بنجاسة منيها ; لأنه يخرج من فرجها , فيتنجس برطوبته . وقال القاضي : ما أصاب منه في حال الجماع فهو نجس ; لأنه لا يسلم من المذي , وهو نجس . ولا يصح التعليل , فإن الشهوة إذا اشتدت خرج المني دون المذي , كحال الاحتلام
“Dalam permasalahan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, ada dua pendapat,
[1] keputihan statusnya najis karena berasal dari kemaluan yang bukan unsur terciptanya seorang anak. Sebagaimana madzi.
[2] keputihan statusnya suci. Karena ‘Aisyah pernah mengerik mani dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bekas jima’. Mengingat tidak ada seorang nabi pun yang mengalami mimpi basah. Sehingga makna air mani tersebut adalah cairan yang bercampur dengan cairan basah farji istri beliau. Karena jika kita menghukumi keputihan sebagai benda najis, seharusnya kita juga berpendapat najisnya mani wanita. Mengingat mani wanita juga keluar dari kemaluannya, sehingga bisa menjadi najis karena ada keputihan di leher rahim. Sementara al-Qadhi Abu Ya’la berpendapat, semua yang terkena cairan basah dari kemaluan ketika jima’ statusnya najis. Karena tidak lepas dari madzi, sementara madzi hukumnya najis. Ibnu Qudamah mengomentari, alasan al-Qodhi tidak benar. Karena syahwat ketika memuncak, akan keluar mani tanpa madzi, sebagaimana ketika mimpi basah. (al-Mughni, 2/65).
Keterangan dari Imam an-Nawawi – ulama syafiiyah –
, رطوبة الفرج ماء أبيض متردد بين المذي والعرق , فلهذا اختلف فيها ثم إن المصنف رحمه الله رجح هنا وفي التنبيه النجاسة , ورجحه أيضا البندنيجي وقال البغوي والرافعي وغيرهما : الأصح : الطهارة، وقال صاحب الحاوي في باب ما يوجب الغسل : نص الشافعي رحمه الله في بعض كتبه على طهارة رطوبة الفرج
Keputihan yang keluar dari farji bentuknya cairan putih. Diperselisihkan sifatnya, antara disamakan dengan madzi dan al-irq (cairan kemaluan). Karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Kemudian, penulis (as-Saerozi) dalam kitab al-Muhadzab ini dan kitab at-Tahbih, keputihan hukumnya najis. Ini juga pendapat yang dipilih al-Bandaniji. Sementara al-Baghawi dan ar-Rafii serta yang lainnya berpendapat bahwa yang benar adalah suci. Penulis kitab al-Hawi mengatakan, ‘Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci.’ (al-Majmu’, 2/570).
Antara Hadis Aisyah dan Hadis Utsman radhiyallahu ‘anhuma Mengapa ini dikhususkan, karena dua hadis ini yang menjadi titik tolak pembahasan.
Pertama, hadis A’isyah radhiyallahu ‘anha, tentang air mani yang menempel di baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kata A’isyah
, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam(HR. Muslim 288, Nasai 296, dan yang lainnya).
Yang dipahami dari hadis ini (sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah di atas), Mani yang ada di baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bekas hubungan badan, dan bukan mani mimpi basah. Karena para nabi tidak mengalami mimpi basah.Karena mani itu bekas dari hubungan badan, bisa dipastikan cairan yang nempel di situ bercampur dengan cairan yang ada di farji wanita.A’isyah radhiyallahu ‘anha mengeriknya, dan yang namanya mengerik bisa dipastikan tidak akan bersih sempurna.
Kedua, hadis Ustman bin Affan Dulu, orang yang melakukan hubungan badan, namun tidak sampai keluar mani, tidak diwajibkan mandi junub. Namun cukup berwudhu. Zaid bin Khalid pernah bertanya kepada Utsman bin Affan, ‘Apa hukumnya orang yang berhubungan, tapi tidak keluar mani?’ jawab Utsman
, يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ؛ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dia berwudhu dengan sempurna dan dia cuci kemaluannya.” Kata Utsman, ‘Aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ (HR. Bukhari 179 dan Muslim 347).
Yang dipahami dari hadis ini, Orang yang berhubungan dan tidak orgasme, dia tidak wajib mandi, tapi cukup wudhu. Dan hukum ini telah dinasakh (dihapus) dengan hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan Bukhari dan MuslimAdanya perintah mencuci kemaluan sehabis hubungan meskipun tidak keluar mani. Artinya itu perintah membersihkan cairan yang menempel di kemaluan karena hubungan badan.Perintah mencuci kemaluan di situ tidak mansukh, hukumnya tetap berlaku. Ulama yang berpendapat bahwa keputihan tidak najis, mereka berdalil dengan hadis A’isyah radhiyallahu ‘anha. Sementara ulama yang menilai najis berdalil dengan hadis Utsman. Dan jika kita perhatikan, masing-masing dalil tidaklah tegas menunjukkan demikian. Karena masing-masing pendapat menyimpulkan hadis di atas berdasarkan makna, yang tidak tercantum dalam teksnya.
Kemudian, Syaikh Musthofa al-Adawi – dai dari Mesir –, setelah membawakan perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, beliau mengatakan,
وبإمعان النظر فيما سبق؛ يتضح أنه لم يرد دليل صريح على أن رطوبة فرج المرأة نجسة. وأما ما أورده البخاري من حديث وفيه: يتوضأ كما يتوضأ للصلاة ويغسل ذكره؛ فليس بصريح في أن غسل الذكر إنما هو من رطوبة فرج المرأة، ولكن محتمل أن يكون للمذي الذي خرج منه كما أمر النبي صلى الله عليه وسلم المقداد لما سأله عن المذي؛ فقال: توضأ واغسل ذكرك
Dengan melihat lebih mendalam terhadap keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil tegas yang menunjukkan bahwa keputihan wanita hukumnya najis. Sementara hadis yang dibawakan Bukhari, yang ada pernyataan, “Dia harus berwudhu sempurna dan mencuci kemaluannya..” tidaklah menunjukkan dengan tegas bahwa mencuci kemaluan dalam kasus itu, disebabkan keputihan wanita.
Namun bisa juga dipahami karena madzi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan al-Miqdad ketika dia bertanya tentang madzi, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dia harus berwudhu dan mencuci kemaluannya.’ Kemudian beliau menyimpulkan
, فعلى ذلك تبقى رطوبة فرج المرأة على الطهارة
Oleh karena itu, keputihan yang ada di organ reproduksi wanita, statusnya suci. (Jami’ Ahkam an-Nisa, 1/66).
Disamping itu, cairan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, adalah hal yang wajar terjadi di masa silam. Meskipun demikian, kita tidak menjumpai adanya riwayat dari para sahabat wanita (shahabiyat) yang menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal umumnya mereka hanya memiliki satu pakaian. Jika ini najis, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya. Sehingga kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu hukum asalnya adalah suci.
Allahu a’lam.
GUS IRFAN
Tiap barang yg keluar dri lobang dpan belakang Najis,ada juga yg mutanajis klo brang itu bisa disucikan,misal keluar uang logam,tapi klo keputihan jelas Najis
NENG AAN
Keputihan itu lendir yg diproduksi servik dan kelenjr rahim yg brfungsi untuk membersihkan vagina dan melindungi vagina dr bakteri, keputihan yg normal itu brwarna bening dan tidak berbau
NO NAME
Sak reti kulo ngge...tapi nun sewuu🙏🏻🙏🏻kalo seorang wanita mengeluarkan "dp" ten cd nya maka cd tadi tidak boleh di gwo sholat
NENG RATNA
Keputihan atau leukorea bhasa ilmiaeh cairan sing metu soko vagina. Dlm keadaan biasa, cairane niki mboten smpek metu nanging durung tentu bersifaat patologis.
NENG AAN
Kui brarti wes trkontaminasi jamur, yg bersifat patologis sprti uraian njngn wau
Yaa kui emng salah satu fungsi keputihn kui membawa sel2 mati dan bakteri dari kelenjar2 di vagina gus
KANG MUDZ
coba Iki kita fahami bareng²
وحاصل ما ذكره الشارح فيها أنها ثلاثة أقسام:طاهرة قطعا,وهي ما تخرج مما يجب غسله فى الإستنجاء,وهو ما يظهر عند جلوسها.ونجسة قطعا,وهي ما تخرج من وراء باطن الفرج,وهو ما لايصله ذكر المجامع.وطاهرة على الأصح,وهي ما تخرج مما لايجب غسله ويصله ذكر المجامع إعانة الطالبين جزء ١ ص ١٠٦ -
lendir atau kelembaban yang keluar dari organ farji yang wajib di basuh ketika istinja'(organ farji yang tampak ketika wanita duduk) maka hukumnya suci. - bila keluar dari balik farji (organ farji yang tidak tersentuh dzakar mnjami') maka hukumnya najis karena tergolong keluar dari dalam (jauf). - bila keluar dari organ farji yang tidak wajib di basuh namun dapat terjangkau dzakar mujami' maka hukumnya suci menurut qoul ashoh.
( قَوْلُهُ وَرُطُوبَةٍ فَرْجٍ ) هِيَ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ وَمَحِلُّ ذَلِكَ إذَا خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ يَجِبُ غَسْلُهُ ، فَإِنْ خَرَجَتْ مِنْ مَحِلٍّ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فَهِيَ نَجِسَةٌ ؛ لِأَنَّهَا رُطُوبَةٌ جَوْفِيَّةٌ وَهِيَ إذَا خَرَجَتْ إلَى الظَّاهِرِ يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهَا وَإِذَا لَاقَاهَا شَيْءٌ مِنْ الطَّاهِرِ تَنَجَّسَ
(pernyataan cairan dalam kemaluan) yaitu cairan putih yang ambigu antara madzi dan keringat. Titik tekan masalah ini, yaitu ketika cairan itu keluar dari tempatnya yang wajib membersihkannya. Apabila cairan itu keluar dari tempat yang tidak wajib dibersihkan maka dihukumi najis, karena hal itu merupakan cairan dari dalam. Apabila cairan itu keluar dari anggota dzahir, maka dihukumi najis. Apabila sesuatu yang suci bersentuhan dengannya maka menjadi mutanajis.
MBH SINYOO
Mazhab Al-Hanafiyah Abu Bakr Ibnu ‘ali Az-Zabidi salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dlm kitabnya Al-jauharah A-nirah وَأَمَّا رُطُوبَةُ الْفَرْجِ فَهِيَ طَاهِرَةٌ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ كَسَائِرِ رُطُوبَاتِ الْبَدَنِ Imam Abu Hanifah berpendapat, Adapun ruthubah yg keluar dri farji perempuan maka hukumnya suci, Sebagaimana ruthubah yg keluar dr anggota badan lainnya.
KANG MUDZ
Serviks (leher rahim) sami kaleh dalane darah haid ya?
KANG AZIZ
Sesungguhnya, ruthubah pada wanita tidak keluar dari saluran kencing, tetapi dari saluran lain yang bersambung dengan rahim. Ruthubah ini diproduksi oleh kelenjar di saluran rahim. Ruthubah ini menyerupai keringat, ingus, dan ludah. Dalam kitab-kitab hadits, tidak didapati dalil, baik yang marfu’ (langsung dari Nabi shalallahu ‘alahi wasallam) maupun mauquf (dari sahabat), yang menyatakan kenajisan ruthubah. Tidak ada pula sahabat, tabi’in, dan atba’ut tabi’inyang berpendapat bahwa ruthubah hukumnya najis.
MBH SINYOO
Mazhab Al-Malikiyah Ad-Dimyathi salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dlm kitab As-syamil fi Fiqhi Imam Malik وما خرج من السبيلين مِن رطوبةٍ نجسٌ Dan apapun yg keluar dari dua jalan (kemaluan bagian depan dn belakang) maka hukumnya najis.
KANG MUDZ
Lek Syafi'iyah ada aku serujuk Syafi'iyah di dahulukan.🙏🏿
MBH SINYOO
Al-Qarafi ulama lainnya dari mazhab Al-Malikiyah di dlm kitab Adz-Dzakhirah
وَكُلُّ رُطُوبَةٍ أَوْ بَلَلٍ يَخْرُجُ مِنَ السَّبِيلَيْنِ فَهُوَ نَجِسٌ
Dan segala sesuatu baik ruthubah atau cairan yang keluar dari dua jalan (kemaluan bagian depan dan belakang) maka hukumnya najis.
Al-Mazuri (w. 536H) seorang ulama yang juga dari mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Syarhu Talqin
. فإن من أصحابنا من ذهب إلى أن بلة فرج المرأة نجسة.
Banyak dari ulama yang ada dalam madzhab kami (Al-Malikiyyah) cenderung berpendapat bahwa cairan lembab yang keluar dari kemaluan wanita adalah najis.
KANG MUDZ
Lintas madzhab dalam suatu ibadah ada konsekuensinya dan aturan mainnya lho geh...
MBH SINYOO
Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut : قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى [وَأَمَّا رطوبة فرج المرأة فالمنصوص أنها نجسة لانها رطوبة متولدة في محل النجاسة فكانت نجسة ومن اصحابنا من قال هي طاهرة كسائر رطوبات البدن] [الشَّرْحُ] رُطُوبَةُ الْفَرْجِ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ فَلِهَذَا اُخْتُلِفَ فِيهَا ثُمَّ إنَّ الْمُصَنِّفَ رَحِمَهُ اللَّهُ رَجَّحَ هُنَا وَفِي التَّنْبِيهِ النَّجَاسَةَ وَرَجَّحَهُ أَيْضًا الْبَنْدَنِيجِيُّ: وَقَالَ الْبَغَوِيّ وَالرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمَا الْأَصَحُّ الطَّهَارَةُ وَقَالَ صَاحِبُ الْحَاوِي فِي بَابِ مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ نَصَّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ عَلَى طَهَارَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ وَحُكِيَ التَّنْجِيسُ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ فَحَصَلَ فِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلَانِ مَنْصُوصَانِ لِلشَّافِعِيِّ أَحَدُهُمَا مَا نَقَلَهُ الْمُصَنِّفُ وَالْآخَرُ نَقَلَهُ صَاحِبُ الْحَاوِي وَالْأَصَحُّ طهارتها.
Penulis Kitab Al-Muhadzdzab (As-Syairozi) mengatakan: Adapun cairan lembab yang keluar dari farji seorang wanita itu najis, sebagaimana tertulis secara eksplisit dalam nash, sebab cairan itu keluar dari tempat yang najis, maka ia hukumnya najis pula. Dan sebagian ulama yang ada dalam madzhab kami (As-Syafi'iyyah) ada yang mengatakan bahwa itu (ruthubah) hukumnya suci sebagaimana cairan yang keluar dari anggota tubuh yang lain. Penjelasan Imam An-Nawawi : Ruthubah yang keluar dari farjinya wanita adalah cairan putih yang berwujud mirip antara Madzi dan Keringat. Maka dalam menghukumi kenajisannya, ulama berbeda pendapat. Akan tetapi penulis dalam kitab ini (as-Syairozi) dan juga dalam kitab At-Tanbih merajihkan bahwa ruthubah itu najis. Selain beliau Al-Bandaniji dari mazhab ini juga merajihkan hal yang sama. Pendapat yang kedua adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Baghawi dan Ar-Rafi'i, yang benar menurut mereka adalah bahwa ruthubah itu suci. Al-Mawardi, penulis kitab Al-Haawi dalam bab Hal-hal yang mewajibkan mandi besar, mengatakan bahwa Imam Syafii menuliskan dalam sebagian kitabnya tentang sucinya cairan putih yang keluar dari farji. Dalam suatu riwayat dari Ibnu Suraij, ia mengatakan bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, yang pertama sebagaimana yang dikatakan penulis Al-Muhadzdzab (yakni najis) dan yang kedua sebagaimana dikatakan Al-Mawardi. Dan yang benar dalam madzhab kami adalah suci.
Dari pemaparan ulama dari madzhab As-Syafi'iah diatas, diketahui bahwa hukum ruthubah yg keluar dari kemaluan seorang wanita itu masih diperselisihkan. Sebagian mengatakan bahwa itu najis, namun sebagian yg lain mengatakan tdk najis. Akan tetapi, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pendapat resmi yg sebenarnya dri madzhab ini, yakni Madzhab As-Syafi'iyyah, adlah bahwa cairan lembab yg keluar dari kemaluan wanita adlah suci dn tdk najis, dn itulah yg dinyatakan oleh imam madzhab ini, yakni Al-Imam As-Syafi'i. Wallahu alamu bisshawab.
MBH BARIR
KESIMPULAN
Keputihan (rutubatul farji) adalah lendir normal pada tiap perumpuan dan dapat pula karena infeksi,maka bila normal di tafshil:
- lendir atau kelembaban yang keluar dari organ farji yang wajib di basuh ketika istinja'(organ farji yang tampak ketika wanita duduk) maka hukumnya suci.
- bila keluar dari balik farji (organ farji yang tidak tersentuh dzakar mnjami') maka hukumnya najis karena tergolong keluar dari dalam (jauf).
- bila keluar dari organ farji yang tidak wajib di basuh namun dapat terjangkau dzakar mujami' maka hukumnya suci menurut qoul ashoh.
SUMBER BY DASI ON WA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar