Minggu, 12 Maret 2017

FIQIH KELUARGA : HUKUM NJIMA' DGN ISTRI YANG HAMIL

Sy mempunyai istri yg sdg hamil krg lebih 7bln umur kandungan,,sedang istri sy meski sdg hamil tp hasrat bercintanya begitu dahsyat (gawan bayi mgkn) saking dahsyatnya sampe2 harus semalam minta jatah lebih dg alasan krg puas blm mencapai klimaxnya..

Pertanyaan saya :
1.Bagaimana caranya bercinta dg istri yg sdg hamil supaya bs puas dr segi posisi bersenggama menurut islam..??
2.dr segi pandangan hukum islam adakah larangan menyetubuhi istri yg sdg hamil krna sy pernah dgr teman bilang gt..?
3.adakah ajaran seksologi islam yg jika menyetubuhi istri hamil dr segi manfaat n madhorotnya ...dg contoh supaya sy bs puaskan istri maka sy minum obat kuat..








Menu makan malam
Pukul 20:00-21:30 WIB
Kamis,02 Maret 2017
( DASI)



MBAH BARIR
 kitab tafsir al qurtuby (3/88)

الثانية : هذه الأحاديث نص في إباحة الحال والهيئات كلها إذا كان الوطء في موضع الحرث ، أي كيف شئتم من خلف ومن قدام وباركة ومستلقية ومضطجعة

NENG LINDA

Hukum Hubungan Intim Ketika Hamil

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika
hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan intim. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

“Pergaulilah istrimu dengan baik.” (QS. An-Nisa’ : 19)

Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.
Menurut dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan dr Bisma Bratayatnya S.OG, melakukan seks saat istri sedang hamil boleh-boleh saja dilakukan, asalkan frekuensinya dikurangi. Misalnya, kalau biasanya 3-4 kali seminggu, mungkin dikurangi menjadi 1-2 kali seminggu dalam seminggu.




Di samping itu, ucapnya, sebelumnya pasangan juga harus memperhatikan riwayat kesehatan istri, apakah istri pernah mengalami keguguran, terjadinya kehamilan sangat susah, pendarahan saat kehamilan atau kelahiran bayi prematur.

“Lakukanlah hubungan seks yang wajar, ya dengan tidak melakukan hal yang aneh-aneh, dan hindarilah melakukan oral karena bisa menyebabkan infeksi pada janin,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, bila usia kandungan di bawah 20 minggu, hendaknya menggunakan pengaman saat berhubungan intim.

“Diusahakan memakai kondom saat berhubungan intim, karena penempelan embrio pada rahim belum cukup kuat dan zat prostaglandin yang terdapat dalam sperma bisa membuat rahim berkontraksi sehingga menyebabkan keguguran. Dan bisa juga menyebabkan kelahiran bayi prematur bila usia kandungan 21-36 minggu,” urainya.

Tapi, lanjutnya, bila usia kandungan sudah memasuki lebih dari 37 minggu tak perlu memakai pengaman, karena sperma yang masuk mampu menipiskan dinding rahim dan meyebabkan kontraksi rahim dan leher rahim yang memudahkan proses persalinan.



Bagaimana posisi seks yang aman saat hamil? Dr Bisma menjelaskan, segala macam posisi aman dilakukan, yang penting istri merasa nyaman saat melakukannya. “Dan yang terpenting, lakukanlah hubungan intim yang wajar,” katanya.

Agar sang ibu dan si buah hati sehat saat persalinan nanti, hendaknya ibu hamil rutin melakukan pemeriksaan fisik, nadi, janin, dan air plasenta.

Untuk melatih pernapasan, relaksasi dan memosisikan bayi pada posisi yang diinginkan, sebaikanya ibu hamil melakukan senam hamil beberapa kali dalam seminggu.

Selain kesehatan fisik, komposisi makanan juga perlu diperhatikan selama kehamilan. “Hendaknya ibu hamil mengonsumsi makanan yang alami dan segar. Seperti masakan yang dibuat sendiri sehingga Anda mengetahui kebersihannya,” kata dr Bisma.(dha)

diriwayatkan oleh Judamah binti Wahab Al-Asadiyyah, ia mendengar Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:


لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ، فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ، فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ، فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا


"Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari ghilah, lalu aku lihat orang-orang Persia dan Romawi melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka." (Shohih Muslim, no.1442)


KANG MAUDZAKKIR
 لطيفة: قال الإمام أحمد وطء الحامل يزيد رفع سمع الجنين وبصره ثم رفع الأنف من وسط الوجه وأحسن شكله وأودعه حاسة الشم ليدرك به غناء القلب وهو الهواء وغذاء البدن وهو روائح الأطعمة.

RAHASIA DI BALIK RAHASIA
Imam Ahmad berkata : Bersetubuh saat hamil bisa menambah menguatkan pendengaran dan penglihatan bayi, semakin menumbuhkan hidung ditengah wajahnya, membentuk indah posturnya, menguatkan panca inderanya untuk dapat menerima sentuhan jiwa, juga dapat menjadi penyuplay makanan bagi tubuhnya. Nazhah alMajaalis I/229
 وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى حِل وَطْءِ الْحَامِلِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال : إِنِّي أَعْزِل عَنِ امْرَأَتِي، فَقَال لَهُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لِمَ تَفْعَل ذَلِكَ ؟ فَقَال الرَّجُل : أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا، فَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلاَ ، مَا ضَارَّ ذَلِكَ فَارِسَ وَلاَ الرُّومَ.
قَال الطَّحَاوِيُّ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِبَاحَةُ وَطْءِ الْحَبَالَى، وَإِخْبَارُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ذَلِكَ إِذَا كَانَ لاَ يَضُرُّ فَارِسَ وَالرُّومَ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّ غَيْرَهُمْ .
وَاسْتَدَلُّوا أَيْضًا بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ.
فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَمَّ بِالنَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ حَتَّى بَلَغَهُ، أَوْ حَتَّى ذَكَرَ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَفْعَلُونَهُ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ .
وَفِي ذَلِكَ إِبَاحَةُ مَا قَدْ حَظَرَهُ الْحَدِيثُ الَّذِي اسْتَدَل بِهِ الْقَائِلُونَ بِكَرَاهَةِ وَطْءِ الْحَامِل .

Namun menurut kalangan mayoritas Ulama Ahli Fiqh menyatakan halal dan bolehnya mensetubuhi istri di saat hamil, mereka berpijak pada hadits Nabi :
1. Sesungguhnya datang seorang lelaki pada Rosulullaah shallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : ”Aku menjalani ‘azl (senggama terputus) pada istriku”. ”Kenapa kau menjalaninya ?” Tanya Rosulullah. “Aku kasihan pada anaknya” Jawab lelaki itu. Kemudian Rosulullah bersabda “Bila karena hal tersebut (kehamilannya) sebenarnya tidak masalah, karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya”. (HR Muslim II/1067).
Mengenai hadits ini At-Thohaawy berpendapat : Hadits ini menunjukkan bolehnya menjalankan persetubuhan disaat hamil, Nabi memberitahu orang-orang bangsa Persia dan Romawi menjalaninya dan tidak terjadi bahaya tentunya bagi orang-orang dari bangsa lain juga tidak.
2. Pijakan yang digunakan oleh para ulama tentang bolehnya mensetubuhi istri disaat hamil juga berupa hadits  : “Sesungguhnya Aku hendak melarang ghilah, tetapi aku teringat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukan hal itu dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka" (HR. Muslim)
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa Nabi hendak melarang persetubuhan saat hamil namun kemudian beliau mendengar berita atau ingat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka, maka kemudian persetubuhan dalam keadaan seperti inipun tidak dilarang (selagi tidak menyakiti pasangan suami istri).
Dua hadits di  atas menunjukkan diperbolehkannya persetubuhan ini sekaligus melemahkan dasar hadits yang dipakai pijakan orang-orang yang memakruhkannya.
Syarh Ma’aani al-Aatsaar IV/46-48, Faidh alQadiir V/280.
Al-Mausuu’ah AlFiQhiyyah 31/344.

Ghilah = bersetubuh dengan istri ketika hamil.
 ان قوة سمع الجنين وبصره وشعره بماء الواطىء

“Sesungguhnya kuatnya pendengaran, penglihatan dan rambut seorang janin dengan air senggama”. al-Mabsuuth li As-sarakhsy 10/36_

PRESIDEN LUDROK
Lek miturut kedokteran.
Wayah ngandung disarankan mempeng nganu podo karo gawe dalan, (mempermudah melahirkan bayi secara alami. Tanpa ceasar.)
Sering2 tidak apa. Asal melihat sikon ibu yang mengandung dan janin dalam kandungan.                                                                      

SUMBER BY DASI ON WA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...