Minggu, 12 Maret 2017

MUAMALAH : HUKUM IKHTHILAT

Assalamu'alaikum Gus.
Nderek Tanglet.

Laki-laki dengan perempuan haram ikhtilat, mohon pencerahan apa maksud dari ikhtilat itu?
Dan sebatas mana di perbolehkan ikhtilat?

Terima kasih.




Menu makan Pagi
Pukul 07:30 - selesai WIB
Ahad, 05  Maret 2017
( DASI)


 🙇🏻‍♀ nggih kang mudz ..
Ikhtilat yen sak elingku  bercampurnya beberapa laki" dan perempuan yg bukan muhrim pada suatu tempat ....
Ada yang menyebutnya haram ada pula yang berpendapat sunnah wal jama'ah ( ikhtilat yang di haruskan dalm beberapa situasi/dharuroh)

Ibarohe ngentosi mbh yai 🙇🏻‍♀

.   لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiga (jika mereka berduaan) adalah syaithan.” (HR. At-Tirmidzi)

🙇🏿‍♀
 Ikhtilat iku percampurbauran antarane wong lanang karo wong wedok sing guduk mahram e..
[5/3 09.10] ‪+62 812-3331-6858‬: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya”.
Menurut saya sendiri :
Ikhtilat tetap makruh apabila percampuran tersebut dikhawatirkan menimbulkan kemaksiatan/dosa.

Klo ikhtilat yang didalamnya tidak hanya laki2 yang bisa melihat perempuan bahkan bisa melihat auratnya ya jelas Haram.
Apalagi ikhtilat kayak dugem atau joget2 di klub malam..
laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;

a.    pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.

b.    aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran.[3]

c.     Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad),


Ketika Imam Abu Bakar Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullah menyebutkan berbagai macam bid’ah, beliau berkata: “Dan (termasuk bid’ah) keluarnya orang-orang laki-laki bersama-sama atau sendiri-sendiri bersama para wanita dengan berikhtilath”. [Kitab Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syeikh Ali bin Hasan Al-Halabi]

 Kemudian Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi mengomentari ucapan Imam Ath-Thurthusi rahimahullah di atas dengan perkataan: “Ini (ikhtilath) terlarang, tidak boleh. Oleh karena itulah penulis memasukkannya (ke dalam bid’ah). Dan dalil-dalil diharamkannya ikhtilath sangat banyak, sebagian (ulama) yang cemburu (terhadap agama) mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepada mereka- telah mengumpulkan dalil-dalil itu di dalam buku-buku tersendiri. Adapun orang-orang yang tersilaukan oleh pelacuran Barat yang kafir, yang tertipu oleh kesesatan peradaban modern, menurut persangkaan mereka!!!, mereka terombang-ambing di dalam kegelapan-kegelapan mereka, berbuat sembarangan di dalam kebodohan mereka, mencari-cari fatwa-fatwa dari berbagai tempat yang membolehkan ikhtilath semacam ini untuk mereka…padahal ikhtilath itu, demi Allah, merupakan kesesatan yang nyata! Mudah-mudahan mereka berfikir…dan kembali menuju kebenaran”. [Catatan kaki Kitab Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi]
Di persingkat cerita pada pokoknya.

Di antara sekian banyak riwayat, ada sebuah riwayat yang menegaskan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma melihat mereka (para sahabat) bersama istri-istri mereka berwudhu’ bersama-sama dalam satu bejana yang sama. Riwayat ini shahih diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya. Lalu mari sejenak kita berfikir, mungkinkah seluruh para sahabat bersama istri mereka berwudhu’ secara bersama-sama dalam satu bejana (إناء) yang dikenal kala itu berukuran relatif kecil? Ataukah maksud Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma adalah masing-masing sahabat bersama istrinya berwudhu’ bersama-sama, kemudian sahabat yang lain berwudhu’ bersama istrinya, lalu sahabat yang lain lagi dan seterusnya? Tentu yang terakhir disebutkan lebih logis dan lebih mendekati kebenaran. Inilah yang dipilih oleh Al-Imam Al-Bukhari yang sekaligus menunjukkan kejelian dan kecerdasan Al-Imam Al-Bukhari dalam beristidlal dan menempatkan hadits-hadits shahih yang sesuai dengan syarat-syaratnya pada judul bab (tarjamah) yang merupakan cerminan fiqh dan madzhab beliau dalam suatu masalah tertentu.
Dibolehkan ikhtilath antara laki-laki dan perempuan jika terdapat keperluan yang dibolehkan oleh Syari’ah, selama tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Syari’ah seperti yang telah dijelaskan di atas. Berdasarkan hal ini, perempuan dibolehkan keluar rumah untuk shalat jamaah dan shalat ‘id, bepergian untuk menunaikan ibadah haji, melakukan aktivitas jual beli dengan laki-laki, aktivitas ijarah, dan aktivitas-aktivitas lain yang dibolehkan oleh Syari’ah.
1. Untuk pembahasan yang lebih lengkap, silakan baca kitab an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam) karya al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah. Beberapa metode pendalilan dan kesimpulan hukum memang berbeda dengan yang dipaparkan oleh kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah di atas, namun secara global tidak berbeda.


2. Yang lebih tepat mungkin adalah ini pendapat mayoritas fuqaha. An-Nabhani merupakan salah satu ulama yang tidak menyepakati keharaman aktivitas ini. Untuk mengetahui rincian pendapat beliau, silakan baca kitab an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam.

Secara detail ikhthilat diperbolehkan tp tetap dalam koridor ketentuan2 syar'i ..tp ads di antara ikhthilat yg diharamkan

1.)bercampunya laki n perempuan yg mana diantara kedua memandang dg unsur syahwat
2.)jikalau dlm ikhthilat perempuan tdk bs menutupi diri dr pandangan laki ajnabi
3.)ikhthilat tanpa adanya hijab diantara laki n perempuan yg akhirnya membuat mereka saling bersentuhan

Maushuah al fiqhiyyah juz 2 shohf 290
يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته ، فيحرم الاختلاط إذا كان فيه: أ - الخلوة بالأجنبية ، والنظر بشهوة إليه. ب - تبذل المرأة وعدم احتشامها. ج - عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد ، فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام ، لمخالفته لقواعد الشريعة
Tp selama dlm majlis ilmu atau majlis dzikir ikhthilat tetap diperbolehkan selama ada satir atau hijab yg memisahkan diantara jamaah laki n perempuan..
Selqgi dlm hal kemashlahatan tetap boleh selagi bs menjaga batas2 nya

SUMBER BY DASI ON WA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Qodlo sholat dalam perjalanan / sholat lihurmatil wakti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Deskripsi Masalah : Pada suatu ketika saya dari surabaya berangkat jam 19:00 dan sampai ke J...